Hasil Pencarian
Opening Meeting Pengawasan Antar Bidang Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi pada Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, (14/04). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Opening Meeting Pengawasan Antar Bidang Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Sosialisasi Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
JENEPONTO, (13/04). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti Sosialisasi Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara daring.
Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada Dibawah Mahkamah Agung
JENEPONTO, (13/04). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada Dibawah Mahkamah Agung.
Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jnp
JENEPONTO, (10/04). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jnp di Bontobaru, Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Denah Pengadilan
Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Jnp
JENEPONTO, (09/04). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 2/Pdt.G/2026/PN Jnp di Ci’nong Barat, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Peresmian SPPG TNI-AD Kodim 1425/Jeneponto oleh Pangdam XIV/Hasanuddin
JENEPONTO, (08/04). Bertempat di Makodim 1425/Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak A. M. Sulhidayat Syukri, S.H., M.H.
JENEPONTO, (01/04). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 11.00 WITA telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak A. M. Sulhidayat, S.H., M.H. Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto, keluarga besar Pengadilan Negeri Bulukumba serta para tamu undangan.
Lebih lanjut
Rapat Dinas bulan Maret 2026, Monitoring dan Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Pegawai Terbaik
JENEPONTO, (31/03). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Bulanan periode Maret 2026 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Sosialisasi pada Pengadilan Negeri Jeneponto Tanggal 26 Maret 2026
JENEPONTO, (26/03). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sosialisasi secara internal kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto secara luring dan untuk yang WFA hadir secara daring.
Lebih lanjut
Pengantar Alih Tugas dan Purnabhakti Bapak Theodores Harindah, S.H. dan Ibu Menriati Tarro, S.H.
JENEPONTO, (16/03). Bertempat di Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Pengantar Alih Tugas Bapak Theodores Harindah, S.H. menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Purnabhakti Ibu Menriati Tarro, S.H.
Rapat Hasil Pengawasan Bidang Bulan Maret 2026
JENEPONTO, (12/03). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Hasil Pengawasan Bidang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Rapat Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026
JENEPONTO, (09/03). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026.
Adapun agenda rapat ini yaitu: Rapat Koordinasi dan Pemantapan Rencana Kerja Pembangunan ZI 2026, Pemenuhan Dokumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh masing-masing Koordinator Area serta Persiapan Monitoring dan Evaluasi Internal.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Buka Puasa Bersama Dirangkaikan dengan Tausyiah dan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
JENEPONTO, (05/03). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan Tausyiah oleh Ustadz Baharuddin Awing, S.Ag. dan Pembacaan Ayat Suci oleh Muhammad Rafiq Putra Markhan.
Pada kegiatan ini mengambil tema “Meraih Keberkahan di Bulan Penuh Berkah”.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto beserta Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Public Campaign Zona Integritas Pengadilan Negeri Jeneponto WBK/WBBM Tahun 2026 dan Dirangkaikan dengan Pembagian Takjil untuk Buka Puasa
JENEPONTO, (05/03). Bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Public Campaign Zona Integritas Pengadilan Negeri Jeneponto Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026 dengan membagikan stiker tolak gratifikasi dan pemberian takjil untuk buka puasa kepada masyarakat .
Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto dan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Dengan adanya kegiatan Public Campaign ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur untuk mencegah korupsi, membangun budaya kerja transparan, meningkatkan kepercayaan publik serta menegaskan komitmen anti suap dan pungli.
Kegiatan Bakti Sosial Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, (05/03). Bertempat di Panti Asuhan Muslimah Aisyiyah Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto beserta IKAHI Cabang Jeneponto dan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto telah melaksanakan kegiatan Bakti Sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian, empati dan tanggungjawab sosial serta berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada anak-anak yatim/dhuafa.
Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026
JENEPONTO, (05/03). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H.) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.) telah mengikuti Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026 secara daring.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Tentang Kolaborasi Inovasi Pelayanan Saksi Prima
JENEPONTO, (04/03). Bertempat di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Bapak Akhmad Heru Prasetyo, S.H., M.H. telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kolaborasi Inovasi Pelayanan Saksi Prima bagi saksi Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Se-Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut
Kegiatan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum
JENEPONTO, (03/03). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H.) dan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Indra Heriyanto, S.H.) telah mengikuti Kegiatan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum secara daring.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Indra Heriyanto, S.H.
JENEPONTO, (02/03). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Indra Heriyanto, S.H.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Parepare serta para tamu undangan.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI oleh Bapak Haeruddin, S.H., M.H.
Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto serta Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat serta foto bersama.
Rapat Dinas bulan Februari 2026, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi
JENEPONTO, (26/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Bulanan periode Januari 2026 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 08.15 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Rapat Hasil Pengawasan Bidang
JENEPONTO, (24/02). Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Hasil Pengawasan Bidang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Plt. Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Giat Kunjungan Kedinasan dan Silaturahmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.
JENEPONTO, (23/02). Giat Kunjungan Kedinasan dan Silaturahmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H. dalam rangka membangun sinergi dan silaturahmi antar instansi/lembaga.
Lebih lanjut
Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
JENEPONTO, (18/02). Bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kabupaten Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Haeruddin, S.H., M.H. pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Jnp
JENEPONTO, (13/02). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 28/Pdt.G/2025/PN Jnp di Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak dan kuasa hukumnya.
Peresmian dan Ground Breaking SPPG Polri serta Peresmian Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI via Online dilanjutkan Peresmian/Gunting Pita SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jeneponto
JENEPONTO, (13/02). Bertempat di SPPG Polres Jeneponto, Jl. Poros Jeneponto Bantaeng, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti kegiatan Zoom Meeting Peresmian dan Ground Breaking SPPG Polri serta Peresmian Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI via online dilanjutkan Peresmian/Gunting Pita SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jeneponto.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Theodores Harindah, S.H. pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-14
JENEPONTO, (13/02). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah menghadiri acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-14 dengan topik: Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru oleh narasumber YM. Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ahli Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H. dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025
JAKARTA, (09/02-10/02). Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah menghadiri kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dan Pameran Kampung Hukum Tahun 2026.
Pembukaan kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2022/PN Jnp Jo. Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Jnp
JENEPONTO, (12/02). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan eksekusi untuk perkara nomor: 11/Pdt.Eks/2022/PN Jnp Jo. nomor 28/Pdt.G/2018/PN Jnp yaitu eksekusi pengosongan tanah dan perumahan yang bertempat di Kampung Camba Lompoa, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto oleh Plt. Panitera dan para Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.
JENEPONTO, (12/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, para hakim alumni cakim angkatan IX Pengadilan Negeri Tuban serta para tamu undangan.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI oleh Bapak Haeruddin, S.H., M.H.
Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto serta Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat serta foto bersama.
Diskusi Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI)
JENEPONTO, (11/02). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti secara daring acara diskusi Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dengan tema Judicial Wellbeing and Safe Workplaces.
Acara ini dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai.
Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, (06/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H.
Dalam pembinaan ini, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menyampaikan agar selalu menjaga integritas, tidak boleh ada praktik pelayanan peradilan yang bersifat transaksional dan tetap profesional dalam bekerja.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 16.30 WITA sampai dengan selesai.
Sosialisasi Aplikasi Coretax Sekaligus Pendampingan Pengisian SPT Tahunan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng
JENEPONTO, (06/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi Coretax sekaligus Pendampingan Pengisian SPT Tahunan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 13.30 WITA sampai dengan selesai.
Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan
JENEPONTO, (06/02). Bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali Kantor Pengadilan Tinggi Makassar telah dilaksanakan Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti oleh Ketua dan Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto pada pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Sosialisasi Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan pada Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026
JENEPONTO, (06/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sosialisasi Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan pada Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026 untuk meningkatkan pemahaman mengenai jaminan kesehatan dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Secara Daring
JENEPONTO, (06/02). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas aparatur peradilan, serta memperkuat efisiensi manajemen administrasi dan teknis perkara.
Kegiatan Senam Bersama
JENEPONTO, (06/02). Dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik dan kebugaran, serta mempererat silaturahmi seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan Senam Bersama yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto di halaman kantor Pengadian Negeri Jeneponto pada pukul 07.30 WITA.
Lebih lanjut
Sosialisasi Eksternal Perma Nomor 6 Tahun 2022 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022 secara Daring
JENEPONTO, (05/02). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan secara daring Sosialisasi Eksternal Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Adminstrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Sosialisasi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepolisian Resor Jeneponto, Rutan Jeneponto, Posbakum, Panitera muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto dan Staf Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025, Stakeholder Day Pembinaan Pejabat Perbendaharaan, Asistensi Digitalisasi Pembayaran, Langkah Strategis TA 2026, Sosialisasi Antikorupsi dan Pemberian Treasury Awards 2025 Lingkup Satker Mitra Kerja K
JENEPONTO, (05/02). Bertempat di Aula Hotel Kirei Bantaeng, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025, Stakeholder Day Pembinaan Pejabat Perbendaharaan, Asistensi Digitalisasi Pembayaran, Langkah Strategis TA 2026, Sosialisasi Antikorupsi dan Pemberian Treasury Awards 2025 Lingkup Satker Mitra Kerja KPPN Bantaeng.
Kegiatan ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran, Ibu Yusnita Aryani, A.Md. dan Staf Pengelola Keuangan, Bapak Suwandi, S.H. pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Desa Se-Kecamatan Arungkeke, Bangkala, Bangkala Barat, Tamalatea, Turatea, Tarowang dan Rumbia
JENEPONTO, (05/02). Bertempat di Gedung Pola Panrannuangta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Muhammad Fadli M., S.H. menghadiri kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Desa Se-Kecamatan Arungkeke, Bangkala, Bangkala Barat, Tamalatea, Turatea, Tarowang dan Rumbia.
Dalam kegiatan ini, Bapak Muhammad Fadli M., S.H. sebagai narasumber dengan materi “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia”.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Sosialisasi pada Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026
JENEPONTO, (02/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sosialisasi Tahun 2026 oleh Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H., Ibu Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H., Ibu Olivia Putri Damayanti, S.H., Bapak Haeruddin, S.H., M.H. dan Bapak Fitra Demsah, A.Md.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto dan Petugas Posbakum. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 WITA sampai dengan selesai.
Adapun daftar sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
2. Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
3. Sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
4. Sosialisasi SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
5. Sosialisasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
6. Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
7. Sosialisasi SK Dirjen Badilum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Rapat Dinas Bulan Januari 2026, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi
JENEPONTO, (27/01). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Bulanan periode Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Acara Pelepasan dan Penyambutan Kepala Kepolisian Resort Jeneponto
JENEPONTO, (21/01). Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kab. Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah menghadiri acara Pelepasan Kepala Kepolisian Resort Jeneponto (Kapolres Lama) Bapak AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. dan Menyambut Kepala Kepolisian Resort Jeneponto (Kapolres Baru) Bapak AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. pada pukul 12.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
JENEPONTO, (21/01). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JENEPONTO, (20/01). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah menghadiri Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, (19/01). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice.
Perkara tersebut tercatat dalam register nomor 103/Pid.B/2025/PN Jnp yang telah disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fadli M., S.H. dan didampingi oleh Hakim Anggota Adri Inggil Makrifah, S.H. dan Andi Luffi Meiranda, S.H.
Lebih lanjut
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13
JENEPONTO, (19/01). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah menghadiri acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13 dengan topik: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif dan Pemanfaatan Hakim oleh narasumber Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Sepekan, 3 Perkara Selesai Melalui Pendekatan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, (15/01). Dalam kurun waktu satu pekan, Pengadilan Negeri Jeneponto telah berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana melalui pendakatan Restorative Justice.
Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam register nomor 106/Pid.B/2025/PN Jnp, 107/Pid.B/2025/PN Jnp dan 108/Pid.B/2025/PN Jnp yang telah disidangkan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H. dan didampingi oleh Hakim Anggota Nurhidayah Amriani, S.H. dan Olivia Putri Damayanti, S.H.
Lebih lanjut
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bagi Ketua Pengadilan Negeri Se-Sulawesi Selatan Tahun 2026
JENEPONTO, (07/01). Bertempat di Aula Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Lt. II Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas & Perjanjian Kinerja Tahunan bagi Ketua Pengadilan Negeri Se-Sulawesi Selatan Tahun 2026 dan Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth bagi Anggota IKAHI
JENEPONTO, (05/01). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengikuti kegiatan “Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth bagi Anggota IKAHI Tahun 2026” secara online.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, (05/01). Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Staf dan PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Lebih lanjut
Pengadilan Negeri Jeneponto Lakukan Penandatanganan MoU Dalam Penyediaan Pos Bantuan Hukum T.A. 2026
JENEPONTO, (02/01). Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jeneponto, Ketua PN Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Bantuan Hukum (BBH) Turatea dalam penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) T.A. 2026 di PN Jeneponto. Posbakum PN Jeneponto adalah ruang yang disediakan oleh dan pada PN Jeneponto bagi pemberi layanan bantuan hukum guna memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Sekretaris, dan jajaran Kepaniteraan PN Jeneponto serta para anggota BBH Turatea.
Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI Tahun 2025
Selasa, 30 Desember 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. secara daring.
Bertempat di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Jeneponto
Senin, 29 Desember 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Jeneponto di Lapangan Parang Passamaturukang Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto tanggal 23 Desember 2025
Selasa, 23 Desember 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
Rapat Dinas Bulan Desember, Monitoring dan Evaluasi
Selasa, 23 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode November 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda pada rapat adalah Rapat Bulanan, Monitoring dan Evaluasi.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar secara Daring tanggal 19 Desember 2025
Jumat, 19 Desember 2025 Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar secara daring.
Bertempat di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum, Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), Piala Abhinaya Upangga Wisesa dan Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Rabu, 17 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rangkaian Acara Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum, Penyerahan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), Piala "Abhinaya Upangga Wisesa" dan Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara daring.
Dalam acara ini, Pengadilan Negeri Jeneponto menerima Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, acara ini dihadiri oleh para Hakim, Sekretaris, Panitera Muda Pidana dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025
Senin, 15 Desember 2025 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Ardyansyah Jintang, S.H., M.H. menghadiri Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025 di Lapangan Upacara Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1425 Jeneponto.
Lebih lanjut
Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan VIII Tahun 2025
Kamis, 4 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Batch VII dan VIII Peserta Tahun 2025 secara online.
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh para PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Penyandang Disabilitas
Rabu, 3 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Penyandang Disabilitas bersama Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto dan UPT SLB Negeri 2 Jeneponto.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-12
Selasa, 2 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-12 secara daring.
Adapun topik yang diambil yaitu Tinjauan Pembaharuan KUHAP : "Das Sollen Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana" dengan narasumber Yang Mulia YM. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI).
Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Batch I dan II Tahun 2025
Senin, 1 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Batch I dan II Peserta Tahun 2025 secara online.
Bimbingan Teknis Manajemen PPPK
Kamis, 27 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen PPPK secara virtual.
Rapat Dinas Bulan November, Monitoring dan Evaluasi
Selasa, 25 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Oktober 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-11
Senin, 24 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-11 secara daring.
Rapat Penyusunan Anggaran Baseline Tahun 2027
Jumat, 21 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Penyusunan Anggaran Baseline Tahun 2027.
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1
Selasa, 18 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 secara daring.
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto dan Staf IT Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Jumat Bersih tanggal 14 November 2026
Jumat, 14 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan halaman dan taman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi Program Kepemilikan Hunian Hakim dan Penandatanganan MoU IKAHI - PT BTN (Persero) Tbk
Selasa, 11 November 2025 Ketua dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara IKAHI dan Bank Tabungan Negara (BTN) serta sosialisasi "Program Kepemilikan Hunian-Graha Hakim" secara online.
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Senin, 10 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengantar Alih Tugas Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan Bapak Firmansyah Amri, S.H., M.H.
Kamis, 6 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar dan Bapak Firmansyah Amri, S.H., M.H. menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Bantaeng.
Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri pada Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
Selasa, 4 November Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri pada Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, salah satunya Adalah Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Suwono, S.H., S.E., M.Hum.
Rapat Koordinasi Kenaikan Pangkat
Selasa, 4 November 2025 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. mengikuti Rapat Koordinasi Kenaikan Pangkat secara daring.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Selasa, 28 Oktober 2025 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Selasa, 28 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pelaksanaan Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas II
Kamis, 23 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas II (Kelompok IV) secara daring.
Penyelenggaraan Overview Batch VII dan VIII Peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025
Kamis, 23 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Penyelenggaran Overview Batch VII dan VIII Peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 secara daring.
Focus Group Discussion (FGD) Ranperma terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak
Rabu, 22 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI (RANPERMA) terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak secara daring.
Sosialisasi dan Monev SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat beserta Jajaran Pemda Kabupaten Jeneponto dan PT POS Indonesia Cabang Jeneponto
Rabu, 22 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat bersama Pemda Kabupaten Jeneponto dan PT POS Indonesia Cabang Jeneponto.
Penyelenggaraan Overview Batch I dan II Peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025
Senin, 20 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Penyelenggaran Overview Batch I dan II Peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 secara daring.
Pembukaan dan Arahan Pimpinan untuk Seluruh Peserta Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum
Senin, 20 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Pembukaan dan Arahan dari Pimpinan untuk Seluruh Peserta Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum secara daring.
Sosialisasi dan Monev SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat
Senin, 20 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dengan PT. POS Indonesia Cabang Jeneponto.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Administrasi Pemberhentian, Status dan Kedudukan Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Jumat, 17 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Administrasi Pemberhentian, Status dan Kedudukan Sebagai Pegawai Negeri Sipil secara daring.
Pelaksanaan Simulasi Uji Substansi Bagi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum
Kamis, 16 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri pelaksanaan Simulasi Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum secara daring.
Kunjungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ke Pengadilan Negeri Jeneponto
Rabu, 15 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mendapatkan kunjungan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, YM. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. bersama Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan rombongan.
Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Sulawesi Selatan
Rabu, 15 Oktober 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. mengikuti Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Sewilayah Sulawesi Selatan.
Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Rabu, 15 Oktober 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Makassar,
Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Hari Kedua
Rabu, 15 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara daring.
Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Selasa, 14 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara daring.
Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata
Senin, 13 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata.
Jumat Bersih tanggal 10 Oktober 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan gedung dan halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahun 2026
LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUN 2026
| No | Bulan | DIPA 01 | DIPA 03 |
|---|---|---|---|
| 1 | Januari | Download | Download |
| 2 | Februari | Download | Download |
| 3 | Maret | Download | Download |
| 4 | April | Download | Download |
| 5 | Mei | Download | Download |
| 6 | Juni | Download | Download |
| 7 | Juli | Download | Download |
| 8 | Agustus | Download | Download |
| 9 | September | Download | Download |
| 10 | Oktober | Download | Download |
| 11 | November | Download | Download |
| 12 | Desember | Download | Download |
Realisasi Anggaran DIPA 03 Tahun 2026
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Realisasi Anggaran DIPA 01 Tahun 2026
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Laporan Survei Harian Tahun 2026
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Profil Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| Dr. AMALIAH AMINAH PRATIWI TAHIR, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Pembukaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2025
Kamis, 9 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembukaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2025 secara daring.
Piala Tenis Beregu Piala Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Ke-IX Tahun 2025
Jumat, 3 Oktober 2025 PTWP Cabang Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembukaan Turnamen Tenis Beregu Piala Ketua Pengadilan Tinggi Makassar ke-IX. Kegiatan ini berlangsung selama
Lebih lanjut
Rapat Dinas Bulan Oktober, Monitoring dan Evaluasi
Selasa, 7 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode September 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-10
Senin, 6 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-10 secara daring.
Apel Senin tanggal 6 Oktober 2025
Senin, 6 Oktober 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Peringatan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini XXIII Tahun 2025
Kamis, 2 Oktober 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini XXIII Tahun 2025 dengan tema "Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Dharmayukti Karini".
Acara ini diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan dan dirangkaikan dengan Kegiatan Ekshibisi Tennis DyK.
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Rabu, 1 Oktober 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Rabu, 1 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Pagi tanggal 29 September 2025
Senin, 29 September 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengantar Alih Tugas Ibu Oliviani Dina Sri Basuki, S.Tr.S. Menjadi Arsiparis Terampil pada Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB
Jumat, 26 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas ASN Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Oliviani Dina Sri Basuki, S.Tr.S.I. menjadi Arsiparis Terampil pada Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB.
Apel Sore tanggal 26 September 2025
Jumat, 26 September 2025 Pelaksanaan apel sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
DISKUSI TERKAIT PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK SERTA PERKEMBANGAN SISTEM ONLINE FILLING/E-COURT
Kamis, 25 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Diskusi terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak serta Perkembangan Sistem Online Filling/e-Court secara daring.
Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Mediator dengan Metode Blended Learning dan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Blended Learning
Kamis, 25 September 2025 Hakim Angkatan IX Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Mediator dengan Metode Blended Learning dan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Blended Learning secara online (daring).
Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan dan Penyempurnaan RKA-K/L Pagu Alokasi TA 2026
Rabu, 24 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan dan Penyempurnaan RKA-K/L Pagu Alokasi TA 2026 secara daring.
Pembukaan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) Seluruh Indonesia Gelombang 3
Senin, 22 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembukaan dan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) bagi Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Peradilan Umum dan Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang 3.
Rapat Dinas September, Monitoring dan Evaluasi
Senin, 22 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Agustus 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Senin tanggal 22 September 2025
Senin, 22 September 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 19 September 2025
Jumat, 19 September 2025 Pelaksanaan apel sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Jumat, 19 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya secara daring.
Coffee Morning Meeting
Rabu, 17 September 2025 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Hasanuddin, S.H. menghadiri kegiatan Coffee Morning Meeting (CMM) yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Bapak H. Paris Yasir, S.E., M.M.
Apel Senin tanggal 15 September 2025
Senin, 15 September 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Sore tanggal 12 September 2025
Jumat, 12 September 2025 Pelaksanaan apel sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Jumat Bersih di Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 12 September 2025
Jumat, 12 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan halaman dan taman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) Episode ke-9
Selasa, 9 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-9 secara daring.
Adapun topik yang diambil yaitu The Power of Resilience : Building Judges Mental Strength dengan narasumber Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog (Dosen, Peneliti dan Psikolog di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya), Triana Kesuma Dewi, M.Sc., Ph.D. (Dosen dan peneliti di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya) dan Dian Fithriwati Darusmin, M.A., Psikolog (Psikolog dan Kandidat Doktor Psikologi, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya).
Mediasi Berhasil Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Jnp
Senin, 8 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Jnp.
Apel Senin tanggal 8 September 2025
Senin, 8 September 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Sore tanggal 4 September 2025
Kamis, 4 September 2025 Pelaksanaan apel sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar secara Daring
Kamis, 4 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar secara daring.
Koordinasi Tindak Lanjut Revisi Anggaran dan Volume Kegiatan Prioritas Nasional Satker Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum
Rabu, 3 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Koordinasi Tindak Lanjut Revisi Anggaran dan Volume Kegiatan Prioritas Nasional Satker Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum secara daring.
Pengantar Alih Tugas Bapak Alamsyah, S.H., M.H., Bapak Darmawi Nur, S.H., M.H. dan Bapak Akmal Yadi Asnur, S.H.
Senin, 1 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Pegawai dan PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Alamsyah, S.H., M.H. menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang, Bapak Darmawi Nur, S.H., M.H. menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Luwuk dan Bapak Akmal Yadi Asnur, S.H. menjadi PPPK Pengadilan Negeri Bantaeng.
Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto
Senin, 1 September 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengambilan Sumpah/Janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto serta para tamu undangan.
Apel Senin tanggal 1 September 2025
Senin, 1 September 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2025
Jumat, 29 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2025.
Rapat Evaluasi Realisasi Data Layanan Hukum
Kamis, 28 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Evaluasi Realisasi Data Layanan Hukum secara daring.
Rapat Dinas Bulan Agustus, Monitoring dan Evaluasi
Kamis, 28 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Juli 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025
Rabu, 27 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025 secara daring.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Selasa, 26 Agustus 2025 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selasa, 26 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara daring.
Apel Senin tanggal 25 Agustus 2025
Senin, 25 Agustus 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 22 Agustus 2025
Jumat, 22 Agustus 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Prov. Sulsel dirangkaikan dengan Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jumat, 22 Agustus 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Jeneponto
Kamis, 21 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri acara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara Online (Daring) di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2025
Kamis, 21 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan Metode Blended Learning sekaligus Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Blended Learning secara online (daring).
Acara Potong Tumpeng dan Pembagian Hadiah Lomba Dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Selasa, 19 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan pemotongan tumpeng dan pembagian hadiah lomba dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Agama Jeneponto dan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Upacara Memperingati HUT ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Selasa, 19 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto.
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. bertindak sebagai pembina upacara, Bapak Muhtarong, S.H.I. sebagai perwira upacara, dan Bapak Arfan, S.H. sebagai pemimpin upacara.
Malam Apresiasi Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025 pada Kabupaten Jeneponto
Minggu, 17 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri kegiatan Malam Apresiasi Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Upacara Penurunan Bendera Tahun 2025 pada Kabupaten Jeneponto
Minggu, 17 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Lapangan Parang Passamaturukang Jeneponto.
Rangkaian HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025 pada Kabupaten Jeneponto
Minggu, 17 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. mengikuti rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025 pada Kabupaten Jeneponto.
Upacara Memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025 pada Kabupaten Jeneponto
Minggu, 17 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Parang Passamaturukang Jeneponto.
Upacara Memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Minggu, 17 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto.
Dalam rangkaian upacara, dilakukan pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Bapak Hasanuddin, S.H., Bapak Darmawi Nur, S.H., M.H. dan Ibu Rahmadhani, S.H., M.H.
Apel Jumat tanggal 15 Agustus 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan Gerak Jalan Santai, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jumat, 15 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan kegiatan gerak jalan santai, donor darah dan pemeriksaan kesehatan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Apel Pagi tanggal 11 Agustus 2025
Senin, 11 Agustus 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Pagi tanggal 4 Agustus 2025
Senin, 4 Agustus 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik Secara Daring
Kamis, 31 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik secara daring.
Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Anggaran TA 2026
Kamis, 31 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Anggaran TA 2026 secara video conference.
Pengantar Alih Tugas Bapak Adhitia Brama Pamungkas, S.H. dan Bapak Taufiq Nur Ardian, S.H.
Rabu, 30 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Adhitia Brama Pamungkas, S.H. menjadi Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dan Bapak Taufiq Nur Ardian, S.H. menjadi Hakim Pengadilan Negeri Menggala.
Rapat Koordinasi dan Pembinaan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Selasa, 29 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., secara daring.
Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara Daring
Selasa, 29 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia secara daring.
Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
Senin, 28 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto.
Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
Pembinaan dan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Penilaian Bagi Hakim Angkatan VIII
Senin, 28 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan dan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Penilaian Bagi Hakim Angkatan VIII secara daring.
Apel Senin tanggal 28 Juli 2025
Senin, 28 Juli 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 25 Juli 2025
Jumat, 25 Juli 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
Kamis, 24 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto.
Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
Rapat Persiapan HUT Ke-80 Republik Indonesia
Kamis, 24 Juli 2025 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Ardyansyah Jintang, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto) mengikuti Rapat Persiapan HUT Ke-80 Republik Indonesia bersama dengan Forkopimda Kabupaten Jeneponto.
Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
Rabu, 23 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto. Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
Lebih lanjut
Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XXIII Tahun 2025
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc
Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto
Selasa, 22 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto.
Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Selasa, 22 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya secara daring.
Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu
Senin, 21 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto.
Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
Apel Senin tanggal 21 Juli 2025
Senin, 21 Juli 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Asesmen AMPUH Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Pengadilan Tinggi Makassar secara Daring
Kamis, 17 Juli 2025 telah dilaksanakan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Pengadilan Tinggi Makassar secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Opening Meeting dilakukan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda Hukum, para Kepala Sub Bagian, para Staf, CPNS dan PPNPN pada pukul 09.00 WITA.
Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahun 2025
LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUN 2025
| No | Bulan | DIPA 01 | DIPA 03 |
|---|---|---|---|
| 1 | Januari | Download | Download |
| 2 | Februari | Download | Download |
| 3 | Maret | Download | Download |
| 4 | April | Download | Download |
| 5 | Mei | Download | Download |
| 6 | Juni | Download | Download |
| 7 | Juli | Download | Download |
| 8 | Agustus | Download | Download |
| 9 | September | Download | Download |
| 10 | Oktober | Download | Download |
| 11 | November | Download | Download |
| 12 | Desember | Download | Download |
Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim
Selasa, 15 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim secara daring.
Rapat Dinas Bulan Juli Tahun 2025, Monitoring dan Evaluasi
Selasa, 15 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Juni 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda pada rapat adalah sebagai berikut:
Standar Operasional Prosedur (SOP)
STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
4. SOP SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
5. SOP SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
6. SOP SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Lebih lanjut
Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Senin, 14 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara daring.
Apel Senin tanggal 14 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 11 Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Tahun 2025
Jumat, 11 Juli 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto melaksanakan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Tahun 2025.
Tema BDBS tahun ini adalah "Melalui Program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS), Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas".
Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik dan Perma No.1 Tahun 2024 secara Daring
Rabu, 9 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Perma No. 1 Tahun 2024 oleh Pengadilan Tinggi Makassar secara daring.
Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2025
Selasa, 8 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Kegiatan Konsolidasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2025 secara daring.
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Rachmat R., S.Kom.),
Rapat Koordinasi Jurubicara Satuan Kerja se-Indonesia dan Perisai Badilum Episode ke-8 Tahun 2025
Senin, 7 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Rapat Koordinasi Jurubicara Satuan Kerja se-Indonesia dan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-8 secara daring dengan tema Pengadilan, Media dan Keriuhan Netizen.
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Jeneponto
Senin, 7 Juli 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. mengikuti Rapat Forun Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Jeneponto.
Apel Senin tanggal 7 Juli 2025
Senin, 7 Juli 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Senam Bersama Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 4 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan kegiatan senam bersama. Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Jeneponto,
Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025
Selasa, 1 Juli 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.
Profil Andi Luffi Meiranda, S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ANDI LUFFI MEIRANDA, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Andi Hardiyanti Sakti, S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ANDI HARDIYANTI SAKTI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Nurhidayah Amriani, S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| NURHIDAYAH AMRIANI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | Jabatan : |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Adri Inggil Makrifah, S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ADRI INGGIL MAKRIFAH, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Zita Humairoh, S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ZITA HUMAIROH, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Muhammad Fadli M., S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| MUHAMMAD FADLI M., S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Ardyansyah Jintang, S.H., M.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ARDYANSYAH JINTANG, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Olivia Putri Damayanti, S.H.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| OLIVIA PUTRI DAMAYANTI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat
Senin, 30 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengiriman melalui Surat Tercatat dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba dan Cabang Pembantu Jeneponto.
Lebih lanjut
Apel Senin tanggal 30 Juni 2025
Senin, 30 Juni 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Sore tanggal 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025 Pelaksanaan apel sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengarahan oleh Hakim Agung YM. Bapak Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Kamis, 26 Juni 2025 telah dilaksanakan Pengarahan pada Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Bapak Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto serta para tamu undangan.
Sosialisasi Simulasi Kebakaran pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Rabu, 25 Juni 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Simulasi Kebakaran di Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
Apel Senin tanggal 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Sore tanggal 20 Juni 2025
Jumat, 20 Juni 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 7 Tahun 2025
Jumat, 20 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-7 secara daring.
Adapun topik yang diambil yaitu "Pemidanaan Dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana Dalam KUHP Nasional" dengan narasumber Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan secara Virtual
Jumat, 20 Juni 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual melalui zoom meeting.
Diskusi Semi Publik Mahkamah Agung RI dengan Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda)
Kamis, 19 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Diskusi Semi Publik Mahkamah Agung RI dengan Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) secara virtual.
Diskusi Pemidanaan dengan Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda)
Rabu, 18 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Diskusi Pemidanaan dengan Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) dengan topik "Pidana Penjara sebagai Ultimatum Remedium: Peran Mahkamah Agung dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman yang Proporsional dan Adil" secara virtual.
Rapat Dinas Bulan Juni, Monitoring dan Evaluasi, serta Pemberian Penghargaan Agen Perubahan Tahun 2025
Rabu, 18 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Mei 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
In House Training Pelayanan Publik bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto
Selasa, 17 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan In House Training Pelayanan Publik bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto.
Dalam kegiatan ini, para petugas PTSP dan Satpam Pengadilan Negeri Jeneponto diberikan pelatihan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar beserta Rombongan ke Pengadilan Negeri Jeneponto
Senin, 16 Juni 2025 Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum.
Kunjungan dan Evaluasi Ruang Sekretariat Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto
Senin, 16 Juni 2025 Ketua Daerah Dharmayukti Karini Prov. Sulsel, Ibu Dra. Hj. Siti Ulan Zainuddin beserta Pengurus Daerah melaksanakan kunjungan dan evaluasi ruang sekretariat Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Apel Senin tanggal 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 13 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025
Rabu, 4 Juni 2025 mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Theodores Harindah, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 pada sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Rapat Evaluasi Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum Triwulan I Tahun 2025 Secara Daring
Selasa, 3 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Evaluasi Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum Triwulan I Tahun 2025 secara daring.
Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
Selasa, 3 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Jeneponto, Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Bagian Kerjasama Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, para Panitera Muda Pengadilan Negeri Jeneponto, para Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Jeneponto, para Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Jeneponto.
Profil Sabilla Andini Deniarti, A.Md.
PROFIL STAF KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| SABILLA ANDINI DENIARTI, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Pengatur (II/c) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Dokumentalis Hukum | |
Profil Nur Fadhillah Rahman, A.Md.
PROFIL STAF KEPANITERAAN MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| NUR FADHILLAH RAHMAN, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Pengatur (II/c) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Dokumentalis Hukum | |
Profil Maria Agnes Paskalia Hutajulu, S.T.
PROFIL STAF UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| MARIA AGNES PASKALIA HUTAJULU, S.T. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Teknisi Sarana dan Prasarana | |
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Senin, 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas CPNS Secara Daring
Selasa, 27 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas CPNS secara daring (Zoom).
Apel Pagi tanggal 26 Mei 2025
Senin, 26 Mei 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 23 Mei 2025 telah dilaksanakan Pembinaan pada Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM. Bapak Suwono, S.E., S.H., M.Hum. Dalam pembinaan tersebut, beliau memberikan arahan terkait dengan kedisiplinan, integritas, kebersihan, pengelolaan sarana dan prasarana kantor. Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar melakukan peninjauan langsung terhadap area kantor, termasuk sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Dinas Bulan Mei, Monitoring dan Evaluasi Tahun 2025
Selasa, 20 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode April 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 di Pengadilan Negeri Jeneponto
Selasa, 20 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 dan Apel Kesadaran Nasional
Selasa, 20 Mei 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 tingkat Kabupaten Jeneponto yang dirangkaikan dengan Apel Kesadaran Nasional.
Apel Pagi tanggal 19 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
SOSIALISASI PENGISIAN ASSESSMENT QUESTIONNAIRE (SAQ) BAGI HAKIM ANGKATAN VIII DAN CALON HAKIM ANGKATAN IX
Jumat, 9 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ibu Rahmawati, S.H. menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 9 Mei 2025 pukul 13.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil kepada Ibu Rahmawati, S.H. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto serta keluarga Ibu Rahmawati, S.H.
Jumat Bersih di Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 9 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan halaman depan, samping kanan, samping kiri dan taman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025
Kamis, 8 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dari Tindak Pidana Siber secara online (virtual) melalui zoom meeting.
Pembinaan dan Diskusi yang Diadakan oleh Ketua Kamar Pidana tentang Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana
Senin, 5 Mei 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri kegiatan Pembinaan dan Diskusi yang diadakan oleh Ketua Kamar Pidana tentang "Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana" yang dilaksanakan secara daring.
Apel Senin tanggal 5 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
Jumat, 2 Mei 2025 mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Theodores Harindah, S.H. menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
Acara Puncak Hari Jadi Kabupaten Jeneponto Ke-162 Tahun 2025
Kamis, 1 Mei 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Acara Puncak Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-162 yang mengambil tema “Menguatkan Kohesi Sosial, Kolaboratif, dan Berkinerja Mewujudkan Jeneponto Bahagia”, dengan sub tema, “Assamaturu’ Mange ri Masunggua”.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 6 Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 6 secara daring.
Diversi pada Pengadilan Negeri Jeneponto
Jeneponto, 28 April 2025 — Komitmen Pengadilan Negeri Jeneponto dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif kembali membuahkan hasil. Melalui upaya diversi yang difasilitasi oleh fasilitator yang juga merupakan hakim yakni Bapak Adhitia Brama Pamungkas, S.H.
Lebih lanjut
Apel Senin tanggal 28 April 2025
Senin, 28 April 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Jumat Bersih di Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 25 April 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan halaman depan, samping kanan, samping kiri, halaman belakang dan taman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Puncak Peringatan HUT IKAHI Ke-72 Tahun 2025 Secara Online
Rabu, 23 April 2025 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Jeneponto dan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto mengikuti kegiatan Puncak Peringatan HUT Ke-72 IKAHI Tahun 2025 secara online melalui zoom.
Halal Bihalal di Pengadilan Negeri Jeneponto
Senin, 22 April 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan acara Halal Bihalal dengan tema "Kolaborasi Tanpa Iri, Silaturahmi Sepenuh Hati, Berkah Sepanjang Hari".
Rapat Dinas Bulan April, Monitoring dan Evaluasi
Selasa, 22 April 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Maret 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Seminar Internasional Dalam Rangkaian HUT Ke-72 IKAHI
Senin, 21 April 2025 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Seminar Internasional dalam rangkaian HUT ke-72 IKAHI dengan tema "Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas" secara online melalui kanal youtube PP IKAHI.
Apel Senin tanggal 21 April 2025
Senin, 21 April 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pembinaan dan Pengawasan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar kepada Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar
Senin, 14 April 2025 Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar, Sosialisasi ZI dan Ampuh secara daring melalui aplikasi zoom.
Apel Senin tanggal 14 April 2025
Senin, 14 April 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Jumat tanggal 11 April 2025
Jumat, 11 April 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Pagi Pengadilan Negeri Jeneponto
Selasa, 8 April 2025 Apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri
Senin, 24 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Rapat Dinas Bulan Maret 2025, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembagian Bingkisan Lebaran kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto
Senin, 17 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Februari 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Tausyiah dan Buka Puasa Bersama Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 14 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan kegiatan Tausyiah dan Buka Puasa Bersama Ramadhan 1446 H. Masih dalam rangkaian kegiatan, Pengadilan Negeri Jeneponto juga mengikuti Tausyiah yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilum secara daring melalui Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Lebih lanjut
Pembagian Takjil dan Public Campaign Zona Integritas Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 14 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan kegitan pembagian takjil dan public campaign zona integritas (zi) di depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pelantikan Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Masa Bakti Tahun 2025-2028
Jumat, 14 Maret 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto melaksanakan acara Pelantikan Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Masa Bakti Tahun 2025-2028.
Zoom Pendampingan Tunjangan Kinerja THR
Kamis, 13 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Zoom Pendampingan Tunjangan Kinerja THR.
Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran TA 2025
Rabu, 12 Maret 2025 Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI perihal tindak lanjut Efisiensi Anggaran Mahkamah Agung TA 2025, Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Koordinasi secara video conference.
Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Selasa, 11 Maret 2025 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach) secara daring.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 5 Tahun 2025
Selasa, 11 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 5 secara daring.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 4 Tahun 2025
Senin, 10 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 4 secara daring.
Apel Pagi tanggal 10 Maret 2025
Senin, 10 Maret 2025 Apel Senin pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025
Rabu, 5 Maret 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 secara live streaming melalui kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rapat Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025
Rabu, 5 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. selaku Ketua Tim ZI dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Menriati Tarro, S.H. selaku Koordinator Teknikal, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. selaku Koordinator Operasional, Koordinator Area I sampai VI serta perwakilan Anggota Area I sampai VI.
Apel Pagi tanggal 3 Maret 2025
Senin, 3 Maret 2025 Apel Senin pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Sore tanggal 28 Februari 2025
Jumat, 28 Februari 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Jumat Bersih di Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 28 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan halaman depan, samping kanan, samping kiri dan taman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja
Kamis, 27 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Talkshow Kesehatan Dalam Rangka HUT ke-72 IKAHI Tahun 2025
Rabu, 26 Februari 2025 Wakil Ketua dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Talkshow Kesehatan dengan tema "Hidup Sehat, Kelola Hipertensi dan Diabetes dengan baik" yang dilaksanakan oleh Panitia Peringatan HUT ke-72 IKAHI tahun 2025 secara daring melalui aplikasi zoom.
Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025
Rabu, 26 Februari 2025 Ibu Yesica Yulistria Nadapdap, A.Md. mengikuti Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 untuk penyesuaian ijazah S1.
Sosialisasi SAKIP, Sosialisasi Benturan Kepentingan, Monitoring dan Evaluasi Restorative Justice
Selasa, 25 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengarahan dan Pembukaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025
Selasa, 25 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Pengarahan dan Pembukaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 oleh Kepala Biro Kepegawaian secara daring.
Rapat Kerja Tim Pembangunan Zona Intergritas (ZI)
Selasa, 25 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. selaku Ketua Tim ZI dan dihadiri oleh
Sosialisasi Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Badan Peradilan Umum
Senin, 24 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Sosialisasi Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Badan Peradilan Umum secara daring.
Apel Pagi tanggal 24 Februari 2025
Senin, 24 Februari 2025 Apel Senin pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Apel Sore tanggal 21 Februari 2025
Jumat, 21 Februari 2025 Pelaksanaan apel Jumat sore diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Dialog Yudisial The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI
Jumat, 21 Februari 2025 Sehubungan dengan kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam rangka diskusi pertukaran pengetahuan secara rutin melalui dialog yudisial dengan tema: Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian
Musyawarah Cabang (Muscab) VIII Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Tahun 2025
Jumat, 21 Februari 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) VIII Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto dengan tema "Menuju Organisasi Wanita Yang Modern".
Apel Pagi tanggal 17 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025 Apel Senin pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Dinas Bulan Februari 2025, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pemberian Piagam Penghargaan kepada Pegawai
Kamis, 13 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Januari 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda pada rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Koordinasi Tahun 2025
Kamis, 13 Februari 2025 Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Rachmat R., S.Kom.) menghadiri rapat koordinasi
Uji Kompetensi bagi Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum
Selasa, 11 Februari 2025 Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Menriati Tarro, S.H. mengikuti kegiatan Uji Kompetensi bagi Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum secara daring (online).
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Peradilan Umum
Selasa, 11 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Peradilan Umum secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Laporan Survei Harian Tahun 2025
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0 secara Daring
Kamis, 23 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba
Rabu, 22 Januari 2025 Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Sosialisasi PERMA No. 6 Tahun 2022, PERMA No. 7 Tahun 2022 dan PERMA No. 8 Tahun 2022 kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto secara Daring
Rabu, 22 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi PERMA No. 6 Tahun 2022, PERMA No. 7 Tahun 2022 dan PERMA No. 8 Tahun 2022 kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto (Kepolisian Resor Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rumah Tahanan Negara Jeneponto) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jeneponto secara daring melalui zoom meeting.
Kunjungan Kerja Danrem 141/Tp
Rabu, 22 Januari 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Danrem 141/Tp di wilayah Kodim 1425/Jeneponto, antara lain mendampingi Danrem 141/Tp meninjau Dapur Sehat di Yayasan Naranu Bangung Bangsa, Jl. Lingkar Kab. Jeneponto dan
Kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Selasa, 21 Januari 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak 1 juta hektar bersama Kapolda Sulsel dan unsur Forkopimda.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 3 Tahun 2025
Senin, 20 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 3 secara daring.
Pada pertemuan kali ini mengambil tema "Kinerja Berkualitas dengan Integritas".
Sosialisasi Asuransi Kesehatan PP IKAHI dengan Mandiri In-Health
Jumat, 17 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Asuransi Kesehatan dari Mandiri In-Health secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
JUMAT BERSIH
Jumat, 17 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Jumat Bersih dengan kerja bakti membersihkan taman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Dinas Bulan Januari dan Sosialisasi Tahun 2025
Kamis, 16 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Desember 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Seleksi Assessment dan Wawancara Calon Petugas Meja Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Selasa, 14 Januari 2025 Arsiparis Terampil Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Oliviani Dina Sri Basuki, S.Tr.S.I. mengikuti Seleksi Assessment dan Wawancara Calon Petugas Meja Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara daring.
Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Seluruh Panitera Pengadilan Negeri, Panitera Muda Pengadilan Tinggi, Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Selasa, 14 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Seluruh Panitera Pengadilan Negeri, Panitera Muda Pengadilan Tinggi, Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahunan, Pembinaan serta Sosialisasi
Jumat, 10 Januari 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahunan, Pembinaan serta Sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum.
Kerja Bakti di Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 10 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan kantor yaitu halaman depan, samping kanan, samping kiri, halaman belakang dan Musholla Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Koordinasi terkait Biaya Perkara dengan Pengadilan Agama Jeneponto
Kamis, 9 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Biaya Perkara dengan Pengadilan Agama Jeneponto dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H.).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Penyerahan SK dan Perjanjian Kontrak Kinerja PPNPN Tahun 2025
Senin, 6 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Penyerahan SK dan Perjanjian Kontrak Kinerja PPNPN yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H.
Sosialisasi Eksternal Tentang Persidangan Elektronik
Kamis, 2 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Eksternal Tentang Persidangan Elektronik oleh Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Menriati Tarro, S.H.
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2025
Jeneponto, Kamis, 2 Januari 2025, bertempat di Ruang Sidang Kartika kantor Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Badan Bantuan Hukum Turatea.
Monitoring dan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Honorer Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2024
Selasa, 31 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Honorer yang dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom.
Lebih lanjut
Seleksi Posbakum pada Pengadilan Negeri Jeneponto Tanggal 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Seleksi Posbakum yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Menriati Tarro, S.H.
Lebih lanjut
Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2024 Tanggal 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Acara Penyampaian Refleksi Kinerja Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung secara daring.
Lebih lanjut
Pemeriksaan Kesehatan Tanggal 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan yang diikuti oleh
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode November 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak
Rabu, 18 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Perma 1/2022) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana secara daring.
Upacara Peringatan ke-76 Hari Bela Negara dirangkaikan dengan Hari Kesadaran Nasional Tahun 2024
Selasa, 17 Desember 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Upacara Peringatan ke-76 Hari Bela Negara dirangkaikan dengan Hari Kesadaran Nasional Tahun 2024.
Kerja Bakti di Lingkungan Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 13 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan kantor.
Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum Tahun 2024 Secara Daring
Kamis, 12 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum secara daring.
Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 Secara Daring Tanggal 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain secara daring.
Lebih lanjut
Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia Tahun 2024
Senin, 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti secara daring acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia Tahun 2024.
Penyerahan Penghargaan Sertifikat AMPUH Berpredikat Unggul, Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 dan Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung R.I. Secara Daring
Kamis, 5 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan Sertifikat AMPUH Berpredikat Unggul, Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa tahun 2024 dan Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung R.I. secara daring.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024
Selasa, 3 Desember 2024 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Jeneponto pada pemilihan serentak serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024.
Lebih lanjut
Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tanggal 28 November 2024
Kamis, 28 November 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri secara daring kegiatan hybrid "Sosialiasi PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Indonesia Timur.
Lebih lanjut
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai Badilum) Episode 2
Kamis, 21 November 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 2 secara hybrid.
Pada pertemuan kali ini mengambil tema "Memimpikan Perubahan, Memimpin Perubahan".
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri pada Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
Kamis, 14 November 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri pada Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, salah satunya adalah Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Zainuddin, S.H., M.Hum.
Pengantar Alih Tugas Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Kelas IB
Rabu, 13 November 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto kelas II, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang kelas IB.
Rapat Koordinasi Secara Virtual Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan pada Seluruh Pengadilan oleh Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI
Senin, 11 November 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti rapat koordinasi secara virtual dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada seluruh pengadilan sebagai voorpost Pimpinan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI melalui aplikasi zoom meeting.
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024
Minggu, 10 November 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024 di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Pelaksanaan HUT DYK Ke-XXII Cabang Jeneponto
Jumat, 8 November 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto melaksanakan Perayaan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini ke-XXII dirangkaikan dengan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Acara ini juga dimeriahkan dengan lomba fashion show oleh Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Sosialisasi Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
Selasa, 29 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Rapat Bulanan Oktober 2024, Monitoring dan Evaluasi AMPUH, ZI, SIPP, e-Berpadu, e-Court
Senin, 28 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
Senin, 28 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengambilan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto 25 Oktober 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. telah melakukan pengambilan sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Jeneponto masa jabatan tahun 2024-2029.
Lebih lanjut
Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jeneponto
Kamis, 24 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Jeneponto
Kamis, 24 Oktober 2024 Telah dilaksanakan Audit Kinerja oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Bapak Benar Sihombing, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan Badan Pengawasan).
Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Ke XXII TANGGAL 18 OKTOBER 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Acara
Lebih lanjut
Rapat Baperjakat
Jumat, 18 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan rapat baperjakat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto,
Monitoring Kinerja dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Senin, 14 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Monitoring Kinerja dan Pelaksanaan Eksekusi melalui Aplikasi Satu Jari secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Pelaksanaan Pembekalan dan Simulasi CAT bagi Tenaga PPNPN di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
Jumat, 11 Oktober 2024 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti pembekalan dan simulasi Computer Assisted Test (CAT).
Audiensi Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia
Senin, 7 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Audiensi Pimpinan Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum)
Senin, 7 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Upacara Peringatan Ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) 5 OKTOBER 2024
Sabtu, 5 Oktober 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-79 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2024.
Lebih lanjut
Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan TW III TA 2024 pada Satuan Kerja Melalui Aplikasi SMART DJA
Jumat, 4 Oktober 2024 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Undangan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Triwulan III TA 2024 pada Satuan Kerja melalui Aplikasi SMART DJA secara daring.
Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0
Kamis, 3 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Rapat Koordinasi SIPP TANGGAL 2 OKTOBER 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Koordinasi SIPP untuk Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar secara online.
Lebih lanjut
Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 Tahun 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 TA. 2024 Kodim 1425/Jeneponto.
ACARA TEMATIK: OPPORTUNITIES & CHALLENGES OF INDONESIAN ALTERNATIVE SANCTIONS
Selasa, 1 Oktober 2024 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. mengikuti Acara Tematik "Opportunities and Challenges of the Future of Alternative Sanctions in Indonesia" secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DIRANGKAIKAN DENGAN DEKLARASI NETRALITAS ASN PADA PILKADA TAHUN 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Tema "Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas" yang dirangkaikan dengan Deklarasi Netralitas ASN pada PILKADA Tahun 2024.
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
RAPAT PARIPURNA TINGKAT II
Senin, 30 September 2024 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Rapat Paripurna Tk. II tentang Penyampaian Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2024.
RAPAT BULANAN SEPTEMBER 2024, SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI
Senin, 30 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Agustus 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum Secara Daring
Jumat, 27 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum.
Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik
Kamis, 26 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Panitera Mahkamah Agung RI.
Rapat Kebijakan Pengadaan PPPK dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024
Selasa, 24 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Kebijakan Pengadaan PPPK dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui zoom meeting.
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN JENEPONTO MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Selasa, 24 September 2024 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah melantik dan mengambil sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kab. Jeneponto masa jabatan tahun 2024-2029.
Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jumat, 20 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan PPNPN
Jumat, 20 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan PPNPN yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Pembukaan dan Ceramah Umum tentang Kepemimpinan Pengadilan pada Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan bagi Pimpinan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan
Kamis, 19 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Acara Pembukaan dan Ceramah Umum tentang Kepemimpinan Pengadilan pada Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan bagi Pimpinan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. secara online.
Lebih lanjut
Resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024
Kamis, 19 September 2024 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. mengikuti kegiatan Resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024
PENYERAHAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN DAN ASSESMEN AMPUH PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Rabu, 18 September 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. telah melaksanakan penyerahan Tindak Lanjut dari Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan Hasil Assesmen Ampuh
Peresmian PTSP Modern Berbasis Teknologi Informasi dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mess Pengadilan Negeri Bulukumba
Rabu, 11 September 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri acara Peresmian PTSP Modern Berbasis Teknologi Informasi dan
ZOOM LANJUTAN PENDAMPINGAN EKSEKUSI OLEH DIRJEN BADILUM
Selasa, 10 September 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Pendampingan Zoom Lanjutan Pendampingan Eksekusi oleh Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
UPACARA PERINGATAN HARI OLAHRAGA NASIONAL
Senin, 9 September 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Tahun 2024.
Peresmian Gedung Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama
Kamis, 5 September 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti acara Peresmian Empat Gedung Pengadilan Tingkat Banding dan Dua Puluh Satu Gedung Pengadilan Tingkat Pertama
Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Perlombaan dalam rangka HUT RI dan MARI 2024
Jumat, 30 Agustus 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Perlombaan dalam rangka HUT RI dan MARI.
Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Assesmen Ampuh dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Reguler oleh Pengadilan Tinggi Makassar serta Monitoring dan Evaluasi
Kamis, 29 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Assesmen Ampuh dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Reguler oleh Pengadilan Tinggi Makassar serta Monitoring dan Evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Pembinaan, Pengawasan dan Assesmen Ampuh Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Pengadilan Tinggi Makassar
Rabu, 28 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto telah mendapatkan kunjungan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Nursyam, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Tim Assesor
Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto
Selasa, 27 Agustus 2024 Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, telah berlangsung Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Jeneponto Masa Jabatan 2024-2029.
ZOOM MEETING PERINGATAN HUT KE-79 MAHKAMAH AGUNG RI
Senin, 19 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyaksikan live streaming Rangkaian Peringatan HUT ke-79 Mahkamah Agung RI yang diikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda live streaming yaitu:
TASYAKURAN POTONG TUMPENG DAN PEMBAGIAN HADIAH LOMBA
Senin, 19 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan pemotongan tumpeng dan pembagian hadiah lomba dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung RI yang diikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
UPACARA PERINGATAN HUT KE-79 MAHKAMAH AGUNG RI
Senin, 19 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara memperingati HUT ke-79 Mahkamah Agung Republik Indonesia di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
UPACARA PENURUNAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA TAHUN 2024
Sabtu, 17 Agustus 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri Upacara Penurunan Duplikat Bendera Pusaka di Lapangan Parang Passamaturukang Jeneponto.
PERINGATAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2024 PADA KABUPATEN JENEPONTO
Sabtu, 17 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-79 di Lapangan Parang Passamaturukang Jeneponto. Masih dalam rangkaian kegiatan, dilaksanakan juga Pemberian Remisi kepada Narapidana secara Simbolis dilanjutkan dengan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Laptur Karisa. Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi rumah veteran di Jeneponto.
UPACARA PERINGATAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2024
Sabtu, 17 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN V2
Jumat, 16 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2 secara daring melalui zoom meeting.
Senam Bersama dan Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung RI
Jumat, 16 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan senam bersama dan lomba dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung RI.
GERAK JALAN INDAH DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI KE-79
Kamis, 15 Agustus 2024 Bertempat di Depan Kantor Daerah (Panggung Kehormatan), Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Gerak Jalan Indah
APEL BESAR MEMPERINGATI HARI PRAMUKA KE-63
Kamis, 15 Agustus 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024.
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO BAPAK FIRDAUS ZAINAL, S.H., M.H.
Jumat, 9 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
RAPAT KOORDINASI OLEH BIRO KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI
Senin, 5 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI secara daring melalui zoom meeting.
APEL GELAR PASUKAN "OPERASI MANTAP PRAJA 2024"
Senin, 5 Agustus 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan "OPERASI MANTAP PRAJA 2024" dalam rangka pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto.
SELEKSI TURNAMEN TENIS PERORANGAN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI KE IV TAHUN 2024
Kamis, 1 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Seleksi Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke IV Tahun 2024 dengan mengirimkan 5 orang atlet untuk Ganda Putra, Ganda Putri dan Tunggal Putra. Seleksi tersebut berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 1-3 Agustus 2024.
PENGANTAR ALIH TUGAS WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Rabu, 31 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Endratno Rajamai, S.H., M.H. menjadi Ketua Pengadilan Negeri Biak dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu St. Ushbul Aini, S.H., M.H. menjadi Hakim Pengadilan Negeri Takalar serta Bapak Bilden, S.H. menjadi Hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
KUNJUNGAN KAPOLDA SULAWESI SELATAN DI KABUPATEN JENEPONTO
Selasa, 30 Juli 2024 Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
RAPAT KOORDINASI OLEH PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Senin, 29 Juli 2024 Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Menriati Tarro, S.H. mengikuti Rapat Koordinasi oleh Pengadilan Tinggi Makassar secara online.
RAPAT BULANAN JULI 2024, MONITORING DAN EVALUASI AMPUH, ZI, SIPP, E-BERPADU, E-COURT
Senin, 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Juni 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Jeneponto
Selasa, 23 Juli 2024 Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Jeneponto.
Pendampingan Perbaikan Data Eksekusi
Senin, 22 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Pendampingan Perbaikan Data Eksekusi yang didampingi oleh Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Apel Senin
Senin, 22 Juli 2024 Apel Senin pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto. Dalam kegiatan ini, Ketua PN Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. bertindak sebagai pembina apel dan Bapak Gunawan, S.H. sebagai pemimpin apel.
Senam Bersama
Jumat, 19 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan senam bersama di Halaman Depan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Hari Kedua Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Mataram
Jumat, 19 Juli 2024 Hari Kedua Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Mataram
Kamis, 18 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring (online) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
Senin, 15 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring (online) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Profile Assesment Peserta Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan / Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB
Rabu, 11 Juli 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Profile Assesment Peserta Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan / Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB secara daring (online) melalui aplikasi zoom meeting.
Simulasi Profile Assesment Peserta Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan / Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB
Selasa, 9 Juli 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Simulasi Profile Assesment Peserta Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan / Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB secara daring (online) melalui aplikasi zoom meeting.
Sosialisasi Pelayanan Prima Perbankan serta melaksanakan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) dan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto
Jumat, 5 Juli 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto mengikuti Sosialisasi Pelayanan Prima Perbankan serta melaksanakan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) dan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Pelatihan Peningkatan Pelayanan Petugas PTSP dan seluruh Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 5 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Petugas PTSP dan seluruh Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jeneponto.
KUNJUNGAN WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR KE PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Kamis, 4 Juli 2024 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum.
Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2025
Kamis, 4 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2025 secara video conference melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat Koordinasi Kebijakan dan Penganggaran MA Tahun Anggaran 2025
Selasa, 2 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan dan Penganggaran MA Tahun Anggaran 2025 secara video conference melalui aplikasi zoom meeting.
UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-78
Senin, 1 Juli 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78 dengan tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-KL TA 2025
Jumat, 28 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-KL TA 2025 pada Program Dukungan Manajemen dan Pelayanan Hukum pada Empat Lingkungan Peradilan dan dibawahnya secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
RAPAT BULANAN JUNI 2024, SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI
Jumat, 28 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Mei 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Kerja (Working Meeting) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA)
Kamis, 27 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri Rapat Kerja (Working Meeting) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA)
PERSIAPAN PENYUSUNAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA. 2026
Rabu, 26 Juni 2024 Dalam rangka persiapan pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, maka Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti pendampingan dalam mengajukan RKBMN melalui aplikasi e-sadewa serta tata cara pendaftaran user pada aplikasi SIMAN v2
WEBINAR KEBIJAKAN KELEMBAGAAN UNTUK PENGUATAN KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN
Selasa, 25 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Webinar "Kebijakan Kelembagaan untuk Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan" dalam rangka Perayaan 20 Tahun Kerjasama Peradilan MARI dan FCFCOA
SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK
Senin, 24 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. beserta Panitera, Ibu Menriati Tarro, S.H. dan Operator SIPP, Bapak Akbar, S.H. mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik.
RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN DAN PENGINPUTAN DATA PELAPORAN LAYANAN HUKUM
Kamis, 20 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
RAPAT KOORDINASI TEKNIS HASIL KUNJUNGAN LAPANGAN
Kamis, 20 Juni 2024 Sehubungan dengan kunjungan Kasubdit Cipta Karya Kementerian PUPR dan Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Sulsel di Kabupaten Jeneponto dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Modern Karisa Tahun Anggaran 2023/2024 dan Pengembangan Pelayanan Penyediaan Air Minum serta Potensi lainnya yang ada di Kabupaten Jeneponto, maka Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Hasil Kunjungan Lapangan.
PELUNCURAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JENEPONTO TAHUN 2024
Sabtu, 15 Juni 2024 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
EVALUASI IMPLEMENTASI SIPP OLEH PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Rabu, 12 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Evaluasi Implementasi SIPP di Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar secara online melalui aplikasi zoom meeting.
HARI KETIGA SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 SECARA DARING
Rabu, 12 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Pengadilan di Wilayah Hukum Indonesia Bagian Tengah Tahun Anggaran 2024
HARI KEDUA SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 SECARA DARING
Selasa, 11 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Pengadilan di Wilayah Hukum Indonesia Bagian Tengah Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 SECARA DARING
Senin, 10 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi PERMA No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
MONEV SKB TENTANG PELAKSANAAN MoU MA RI DENGAN PT POS INDONESIA TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT
Jumat, 7 Juni 2023 Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan MoU antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia Tahun 2023 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat
PELEPASAN JEMAAH CALON HAJI KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024
Kamis, 6 Juni 2024 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Fitra Demsah, A.Md. menghadiri acara Pelepasan 363 Jemaah Calon Haji Kabupaten Jeneponto menuju Asrama Haji Makassar.
SOSIALISASI REGULASI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN UMUM PENGADILAN NEGERI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Kamis, 6 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Regulasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
MONITORING DAN EVALUASI PPNPN DAN HONORER
Senin, 3 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Honorer yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
SOSIALISASI PEMBINAAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN TINGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sabtu, 1 Juni 2024 Arsiparis Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Oliviani Dina Sri Basuki, A.Md.S.I. mengikuti Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto.
UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2024
Sabtu, 1 Juni 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila yang diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
RAPAT BULANAN MEI 2024, MONITORING DAN EVALUASI AMPUH, ZI, SIPP, e-BERPADU, e-COURT DAN OPENING MEETING AUDIT INTERNAL
Jumat, 31 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode April 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
ACARA PEMBUKAAN LATIHAN MENEMBAK POLRES JENEPONTO
Kamis, 30 Mei 2024 Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. menghadiri acara Pembukaan Latihan Menembak Polres Jeneponto.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENGATURAN ESELONISASI JABATAN STRUKTURAL
Rabu, 29 Mei 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dengan pembahasan mengenai Pengaturan Eselonisasi Jabatan Struktural dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat (4) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
KEGIATAN GELAR KARYA P5 KELAS VII DAN VIII DIRANGKAIKAN DENGAN PENAMATAN KELAS IX SMP NEGERI 1 BINAMU
Senin, 27 Mei 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Gelar Karya P5 kelas VII dan VIII yang dirangkaikan dengan Penamatan kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024.
UPACARA PERINGATAN 116 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2024
Senin, 20 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara memperingati 116 Tahun Kebangkitan Nasional yang diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
SOSIALISASI LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPANITERAAN
Kamis, 16 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Kepegawaian Kepaniteraan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF PNBP DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Senin, 6 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
RAPAT BULANAN APRIL 2024, MONITORING DAN EVALUASI AMPUH, ZI, SIPP, E-BERPADU, E-COURT, PERMA NO 7,8,9 TAHUN 2016, PERMA NO 1,2,3 TAHUN 2022, PERMA NO 6,7,8 TAHUN 2022, BANDING DAN KASASI, SOSIALISASI UPAYA HUKUM KASASI DAN PK, SOSIALISASI PELAYANAN HUKUM
Selasa, 30 April 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Maret 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
SOSIALISASI HASIL BIMTEK PELAYANAN HUKUM DISABILITAS
Selasa, 30 April 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. melaksanakan Sosialisasi Hasil Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas di Pengadilan Negeri Jeneponto. Dalam sosialisasi ini juga dilakukan simulasi tata cara pemberian pelayanan kepada penyandang disabilitas oleh PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto.
MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENANDATANGANAN MOU POSBAKUM
Senin, 29 April 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi serta Penandatanganan MoU Posbakum yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
MONITORING DAN EVALUASI SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Senin, 29 April 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua, Hakim Pengawas PTSP, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, dan Pejabat Pengelola Keuangan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Sarana dan Prasarana Disabilitas di luar gedung maupun di dalam gedung Pengadilan Negeri Jeneponto.
SOSIALISASI NASIONAL PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK
Jumat, 26 April 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung melalui aplikasi zoom meeting.
SEMINAR INTERNASIONAL OLEH BADAN PERHIMPUNAN HAKIM PEREMPUAN INDONESIA IKATAN HAKIM INDONESIA
Jumat, 26 April 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto diwakili oleh Ibu St. Ushbul Aini, S.H., M.H. menghadiri Seminar Internasional memperingati Hari Perempuan Internasional, Hari Hakim Perempuan Internasional, dan Hari Kartini Tahun 2024 dengan tema “Peningkatan Kepemimpinan Hakim Perempuan Menuju Badan Peradilan Yang Agung”
ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE-71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL
Kamis, 25 April 2024 IKAHI Cabang Jeneponto mengikuti Acara Puncak Peringatan HUT ke-71 IKAHI yang mengangkat tema “Hakim Berintegritas Peradilan Bermartabat” dan Seminar Internasional secara Hybrid dengan topik “Integritas dan Kesejahteraan Hakim : Trend dan Komparasi Dari Berbagai Negara”
SEMINAR KETERBUKAAN INFORMASI PENGADILAN DALAM MEWUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS
Rabu, 24 April 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Acara Seminar dalam rangka memperingati HUT ke-71 IKAHI dengan tema “Keterbukaan Informasi Pengadilan Dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas”.
PERTEMUAN DAERAH DHARMAYUKTI KARINI PROVINSI SULAWESI SELATAN DI TAKALAR
Jumat, 19 April 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kartini Tahun 2024.
PERINGATAN HUT KE-71 IKAHI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Rabu, 3 April 2024 Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, IKAHI Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan peringatan HUT ke-71 IKAHI
EVALUASI IMPLEMENTASI SIPP DI PENGADILAN NEGERI SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR APRIL 2024
Rabu, 3 April 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Evaluasi Implementasi SIPP Tingkat Pertama oleh Pengadilan Tinggi Makassar
PEMBINAAN OLEH PIMPINAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR SECARA DARING
Kamis, 28 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN CAPAIAN KINERJA PADA KOMDANAS BULAN JANUARI DAN FEBRUARI TAHUN 2024
Rabu, 27 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja pada Komdanas bulan Januari dan Februari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
RAPAT BULANAN MARET 2024, MONITORING DAN EVALUASI AMPUH, ZI, SIPP, E-BERPADU, E-COURT, PERMA NO 7,8,9 TAHUN 2016, STANDAR PELAYANAN PUBLIK, SOP KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN
Rabu, 27 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Februari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
PELATIHAN SINGKAT PENULISAN ARTIKEL POPULER HUKUM
Rabu, 27 Maret 2024 IKAHI Pengadilan Negeri Jeneponto yang diwakili oleh Bapak Firmansyah Amri, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Pelatihan Singkat Penulisan Artikel Populer Hukum
SOSIALISASI TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006
Kamis, 21 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN BAPAK RACHMAT R., S.Kom. SEBAGAI SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Jumat, 1 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Rachmat R., S.Kom. sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
RAPAT BULANAN FEBRUARI 2024, MONITORING DAN EVALUASI AMPUH, ZI, SIPP, E-BERPADU, E-COURT, PERMA NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016, PERMA NO 1,2,3 TAHUN 2022, KASASI DAN PK, PERMA NO 6,7,8 TAHUN 2022, PENGAWASAN EKSEKUSI
Selasa, 27 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Januari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN BIDANG ADMINISTRASI PERADILAN SE-SULAWESI SELATAN DI PALOPO
Senin, 26 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Bidang Administrasi Peradilan bagi Pengadilan Negeri Se-Sulawesi Selatan
PERTEMUAN DAERAH DHARMAYUKTI KARINI PROVINSI SULAWESI SELATAN DI PALOPO
Senin, 26 Februari 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto menghadiri Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan
MONITORING DAN EVALUASI POSBAKUM
Jumat, 23 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Posbakum yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
EVALUASI IMPLEMENTASI SIPP TINGKAT PERTAMA
Kamis, 22 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Evaluasi Implementasi SIPP Tingkat Pertama oleh Pengadilan Tinggi Makassar
SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Selasa, 20 Februari 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center, Assembly Hall.
PERESMIAN GEDUNG SECARA DARING
Selasa, 6 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti acara Peresmian Tiga Gedung Pengadilan Tingkat Banding, Lima Belas Gedung Pengadilan Tingkat Pertama, Gedung Parkir, Gedung PTSP, Media Center dan Rumah Jabatan Mahkamah Agung RI
RAPAT BULANAN JANUARI, MONITORING DAN EVALUASI SERTA SOSIALISASI
Senin, 29 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Desember 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
EVALUASI IMPLEMENTASI SIPP DI PENGADILAN NEGERI SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Senin, 22 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Evaluasi Implementasi SIPP Tingkat Pertama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar secara online melalui aplikasi zoom meeting.
RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP DAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jumat, 19 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen Sakip dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
RAPAT PENDAHULUAN PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023 (UNAUDITED)
Jumat, 19 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Kegiatan Rapat Pendahuluan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023 (Unaudited) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
SOSIALISASI PERTANGGUNGAN ASURANSI KESEHATAN BAGI HAKIM KARIER
Rabu, 17 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Pertanggungan Asuransi Kesehatan Bagi Hakim Karier secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
MUSYAWARAH DAERAH IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) SE-SULAWESI SELATAN
Senin, 15 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Musyawarah Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Sulawesi Selatan
SOSIALISASI MENU ANGKA KREDIT DAN PERSETUJUAN PAK PADA APLIKASI e-KINERJA
Selasa, 9 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Menu Angka Kredit dan Persetujuan PAK pada Aplikasi e-kinerja
RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP, CAPAIAN KINERJA TRIWULAN IV DAN MONITORING RAPAT TAHUNAN
Jumat, 5 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen Sakip Tahun 2024, Capaian Kinerja Triwulan IV dan Monitoring Rapat Tahunan
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, KOMITMEN BERSAMA DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Rabu, 3 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
SOSIALISASI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Rabu, 3 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2024
Selasa, 2 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2024.
PENGANTAR ALIH TUGAS IBU NURHIKMAH, S.H.
Jumat, 29 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan acara Pengantar Alih Tugas kepada Ibu Nurhikmah, S.H.
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN HAKIM
Jumat, 29 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Hakim
REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023
Jumat, 29 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Haeruddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 29 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Haeruddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Hukum
RAPAT BULANAN DESEMBER 2023, MONEV KINERJA, MONEV PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP, E-COURT, E-BERPADU, SOSIALISASI BIMTEK ASN, SERTA SOSIALISASI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH
Jeneponto (22/12/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan Desember 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. yang diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto. Rapat Bulan Desember ini diselenggarakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada Pukul 08.30 WITA.
HARI KEDUA PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL MA RI
Selasa, 19 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial
PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL MA RI
Senin, 18 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh indonesia oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI
Lebih lanjut
PEMBINAAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL
Senin, 11 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI beserta Pimpinan Mahkamah Agung RI pada rangkaian kegiatan penyerahan penghargaan peningkatan kinerja Peradilan Umum
Lebih lanjut
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Fitra Demsah, A.Md. sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 8 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan
RAPAT BULANAN NOVEMBER 2023, MONEV KINERJA, MONEV PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP, E-COURT, E-BERPADU
Jeneponto (7/12/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
BIMBINGAN TEKNIS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2023
Rabu, 6 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Bimbingan Teknis ASN
PELAKSANAAN SELEKSI PSIKOTEST DAN SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023
Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Seleksi Pengadaan Hakim Tahun Anggaran 2023
Profil Rahmawati, S.H.
PROFIL STAF KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| RAHMAWATI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Analis Perkara Peradilan | |
Laporan Survei Harian Tahun 2024
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Laporan Survei Harian Tahun 2023
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Turnamen Tenis Beregu Piala Ketua Pengadilan Tinggi Makassar ke-X
Jeneponto, Minggu, 26 November 2023 Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Cabang Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Turnamen Tenis Beregu Piala Ketua Pengadilan Tinggi Makassar ke-X
PENGANTAR ALIH TUGAS IBU HAMSIRA HALIM, S.H., M.H.
Jeneponto, Kamis, 23 November 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.30 WITA
Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78 Tahun 2023
Jeneponto, Jumat, 10 November 2023, bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.00 WITA
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Jeneponto, Rabu, 1 November 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.00 WITA
RAPAT BULANAN OKTOBER 2023, MONEV KINERJA, MONEV PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP, E-COURT, E-BERPADU SERTA SOSIALISASI HASIL PELATIHAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Jeneponto (31/10/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan Oktober 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. yang diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto. Rapat Bulan Oktober ini diselenggarakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada Pukul 08.30 WITA.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023
Jeneponto, Sabtu, 28 Oktober 2023, bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.00 WITA
Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Jeneponto sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats.
Lebih lanjut
Profil Haeruddin, S.H., M.H.
PROFIL PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| HAERUDDIN, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Muda Hukum | |
Profil Fitra Demsah, A.Md.
PROFIL KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| FITRA DEMSAH, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana | |
Sosialisasi Pelatihan Pelayanan Penyandang Disabilitas dan Penandatanganan MoU Kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto
Jeneponto (13/10/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melakukan Sosialisasi, Pelatihan Penyandang Disabilitas dan Penandatanganan Kerjasama (MoU) Bidang Penyediaan Layanan dengan Dinas Sosial Kab. Jeneponto Perjanjian Kerjasama ini terkait dengan pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto terutama pelayanan kepada para penyandang disabilitas.
RAPAT BULANAN SEPTEMBER 2023, MONEV KINERJA, MONEV PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP, E-COURT, E-BERPADU SERTA SOSIALISASI MEDIA SOSIAL PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Jeneponto (22/9/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan September 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Endratno Rajamai, S.H., M.H. serta diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto. Rapat Bulan September ini diselenggarakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada Pukul 14.00 WITA.
Lebih lanjut
Sepekan, 3 Perkara Selesai Melalui Pendekatan Restoratif Justice di PN Jeneponto

Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menegaskan komitmennya dalam upaya penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan. Dalam kurun waktu satu pekan, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam register dengan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Fajar Bin Lemang, Nomor 107/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Sunandar Alias Nandar Bin Harun dan Nomor 108/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Tegar Bin Sampara. Secara singkat, perkara tersebut bermula ketika Terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian kabel tower telkomsel. Peristiwa ini secara hukum memenuhi unsur tindak pidana pencurian, tetapi juga memenuhi kriteria perkara yang dapat ditempuh melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Nurhidayah Amriani, S.H., dan Olivia Putri Damayanti, S.H., para pihak telah difasilitasi untuk berdialog secara terbuka. Dalam kesempatan tersebut Para Terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan korban dari PT. Telkomsel dan telah menyesali perbuatannya. Mengingat Para Terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada perwakilan PT. Telkomsel dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa seiring berkembangnya sistem pemidanaan, pemidanaan tidak hanya bertumpu pada keadilan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada terdakwa tetapi berorientasi kepada pertanggungjawaban terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa proses peradilan tidak otomatis berhenti, perdamaian dijadikan pertimbangan penting saat menjatuhkan putusan, bukan pengganti seluruh proses hukum. Penegasan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang tidak menafikan tanggung jawab pelaku, tetapi mengarahkan sanksi agar lebih berorientasi pada pemulihan kerugian korban, pemulihan hubungan sosial, dan pencegahan konflik berulang.
Bagi korban, mekanisme Restoratif Justice memberi ruang untuk menyuarakan perasaan, memperoleh pengakuan kesalahan dari pelaku, serta jaminan penggantian kerugian secara konkret. Bagi pelaku, pendekatan ini menghindarkan stigmatisasi berlebihan yang sering melekat setelah menjalani pidana, sekaligus mendorong rasa tanggung jawab yang nyata melalui kewajiban meminta maaf dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Dengan keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, merupakan suatu upaya dari Mahkamah Agung khususnya PN Jeneponto untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang berdasarkan keadilan restoratif yang bertujuan tidak hanya mengupayakan pemulihan bagi korban tetapi juga menghindarkan pelaku dari stigmatisasi negatif yang seringkali melekat akibat proses pemidanaan.
Lebih lanjut
PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO NOMOR 35/Pdt.G/2017/PN Jnp Jo. PENGADILAN TINGGI MAKASSAR Nomor 468/PDT/2018/PT MKS Jo. MAHKAMAH AGUNG Nomor 336/PK/PDT/2020
Jeneponto (30/8/2023) Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Jnp Jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 468/PDT/2018/PT MKS Jo. Mahkamah Agung Nomor 336/PK/PDT/2020 di Kp. Labbua, Desa Je'netallasa, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto.
PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN DAN ESELON 1 MAHKAMAH AGUNG RI BAGI JAJARAN 4 (EMPAT) PERADILAN SELURUH INDONESIA
Jeneponto, (28/08/2023) Menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor 28/WKMA.Y/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual. Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri secara virtual yang diikuti oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Endah Sri Andriyati, S.H.,M.H., dan para Hakim yakni St. Ushbul Aini, S.H., Adhitia Brama Pamungkas, S.H., Bilden, S.H., Panitera Ibu Menriati Tarro, S.H. dan Sekretaris Pak Iham Nakib, S.E., Ak., CA.
REVIEW PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) TERKAIT MOU ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PT POS INDONESIA TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT
Jeneponto- Kamis 24 Agustus 2023, 2 bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 22 Juni 2023, telah diadakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Terkait MoU Antara Mahkamah Agung RI dengan PT POS Indonesia tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Bulukumba dan Kantor Cabang Pembantu Jeneponto yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO MENGIKUTI PELUNCURAN APLIKASI SATU JARI SECARA ACARA DARING
Jeneponto - Pengadilan Negeri Jeneponto turut serta meyaksikan acara peluncuran aplikasi Satu Jari yang diadakan secara daring pada pukul 10.00 WITA, Jumat (18/08/2023). Acara berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto
Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
Jeneponto - Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati Dirgahayu ke-78 Republik Indonesia pada hari Kamis (17/08/2023) bertempat di lapangan PN Jeneponto
RAPAT BULANAN JULI 2023, MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP, E-COURT, E-BERPADU, SOSIALISASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN OPENING MEETING AUDIT INTERNAL
Jeneponto, Rabu, 26 Juli 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI
Jeneponto, Kamis 6 Juli 2023, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial
PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT ANTARA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO DENGAN PT POS INDONESIA CABANG BULUKUMBA DAN CABANG PEMBANTU JENEPONTO
Jeneponto, Kamis, 22 Juni 2023, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB)
RAPAT BULANAN JUNI 2023, MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP, SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN PROFIL SATUAN KERJA DAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SIASN BKN & SITARA TAPERA
Jeneponto, Rabu, 21 Juni 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA OLEH PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Jeneponto, Rabu, 7 Juni 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto telah mendapat kunjungan dari para Hakim Tinggi Pengawas Daerah
UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023
Jeneponto, Kamis, 1 Juni 2023, bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 07.15 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
RAPAT BULANAN MEI 2023, MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP, SOSIALISASI LAYANAN DISABILITAS DAN SOSIALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Jeneponto, Selasa, 16 Mei 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
Lebih lanjut
RAPAT BULANAN APRIL 2023, RAPAT TINDAK LANJUT INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM), MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP
Jeneponto, Jumat, 28 April 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
RAPAT BULANAN MARET 2023, RAPAT MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP
Jeneponto, Selasa, 28 Maret 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
Dokumen Sakip
DOKUMEN SAKIP TAHUN 2022
| No | Nama Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Selengkapnya |
| 2 | Rencana Strategis (Renstra) | Selengkapnya |
| 3 | Perjanjian Kinerja | Selengkapnya |
| 4 | Rencana Kinerja Tahunan | Selengkapnya |
| 5 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | Selengkapnya |
| 6 | Rencana Aksi | Selengkapnya |
DOKUMEN SAKIP TAHUN 2021
| No | Nama Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Selengkapnya |
| 2 | Rencana Strategis (Renstra) | Selengkapnya |
| 3 | Perjanjian Kinerja | Selengkapnya |
| 4 | Rencana Kinerja Tahunan | Selengkapnya |
| 5 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | Selengkapnya |
| 6 | Rencana Aksi | Selengkapnya |
Perayaan HUT IKAHI ke 70
Jeneponto, Senin, 20 Maret 2023 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Negeri Jeneponto
Lebih lanjut
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri Jeneponto
Jeneponto, Jumat, 17 Maret 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto
Bakti Sosial dan Senam Bersama dalam rangka memperingati HUT ke 70 IKAHI
Jeneponto, Jumat, 17 Maret 2023 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Negeri Jeneponto
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Jeneponto
Jeneponto, Rabu, 15 Maret 2023 pukul 16.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto
RAPAT BULANAN, RAPAT MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM) DAN MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV CORE VALUE ASN BERAKHLAK DAN BUDAYA KERJA , SERTA MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP
Jeneponto, Rabu, 28 Februari 2023 pukul 08.30 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
Lebih lanjut
SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022
Jeneponto, Kamis 23 Februari 2023, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, pukul 09.30 WITA
Program Kerja Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026
A. PENDAHULUAN
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT telah disusun program kerja tahun 2026 Pengadilan Negeri Jeneponto pada awal tahun 2026 ini sebagai bentuk tekad Pengadilan Negeri Jeneponto untuk melaksanakan pelayanan prima dalam pemberian layanan hukum yang berkeadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman khususnya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun tujuan membuat rencana kerja yang dituangkan dalam program kerja ini agar satuan kerja pada Pengadilan Negeri Jeneponto dalam menjalankan tugas pokoknya lebih terukur dan terarah. Adapun fungsi program kerja dapat menjadi pedoman atau panduan setiap unit organisasi Pengadilan Negeri Jeneponto dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sebagai sarana terwujudnya Visi dan misinya Pengadilan Negeri Jeneponto antara lain memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan peradilan.
Untuk dapat mencapai visi dan misi tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto perlu untuk membuat Program Kerja yang mempunyai sasaran sebagai berikut :
1. Peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan ;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia ;
3. Peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan publik sebagai pendukung ;
4. Peningkatan kredibilitas dan transparasi dalam pemberian layanan hukum yang berkeadilan ;
5. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Jeneponto ;
Demikian Program kerja Pengadilan Negeri Jeneponto tahun 2026, semoga program kerja ini dapat terlaksana dengan baik dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi ;
Jeneponto, Januari 2026
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Firdaus Zainal, S.H., M.H
B. RUMUSAN PROGRAM KERJA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2026
Adapun program kerja Pengadilan Negeri Jeneponto mencakup 3 (tiga) bagian yaitu program kerja secara umum Pengadilan Negeri Jeneponto, program kerja pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto dan yang ketiga adalah proram kerja pada kesekretariatan Pengadilan Negeri Jeneponto, dimana masing-masing sub bagian dijabarkan sebagai berikut :
1. PROGRAM KERJA SECARA UMUM
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan pemanfaatan sarana Teknologi Informasi ;
- Peningkatan Pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana fasilitas pelayanan public dengan realisasi anggaran DIPA tahun 2026;
- Peningkatan percepatan pelaksanaan tugas-tugas Yudisial dengan berorientasi pelayanan hukum yang berkeadilan , tertib Administrasi perkara dan umum serta kepegawaian sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku ;
- Peningkatan Pembinaan, Pengawasan baik tehnis Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tupoksinya ;
- Peningkatan kualitas Sumber daya Manusia seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Peningkatan Koordinasi, integrasi dan singkronisasi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
- Pelaksanaan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) ;
2. PROGRAM KERJA KEPANITERAAN
- Peningkatan tertib administrasi Pengadilan Negeri Jeneponto berdasarkan buku I dan Buku II tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan ( SK KMA Nomor : KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994) serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berlaku terkait tentang administrasi Peradilan dari mulai penerimaan berkas, pencatatan register, minutasi, pengarsipan, laporan ;
- Peningkatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi di Kepaniteraan lebih cepat, tepat dan berdasarkan SOP serta ketentuan undang-undanga dan dalam Bindalamin sehingga terwujud one day one service;
3. PROGRAM KERJA KESEKRETARIATAN
- Peningkatan relalisasi penyerapan Anggaran DIPA 01 dan 03 tahun 2026 dapat tercapai sesuai target yang direncanakan setiap triwulan dan tepat, terukur disertai data dukungnya dengan perencanaan realisasi penggunaan DIPA tahun 2026 yang baik ;
- Peningkatan pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik pada Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Peningkatan perawatan gedung, rumah dinas dan asset Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Peningkatan Sumber Daya Manusia ( pengusulan diklat, izin belajar atau mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan/kursus disetiap kesempatan yang ada)
Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 Jo SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedisiplinan, Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Sosialisasi Zona Integritas (ZI), Pembentukan Tim Zona Integritas (ZI)
Jeneponto, Jumat, 6 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 15.30 WITA
RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP DAN LAPORAN PELAKSANAAN TAHUNAN TAHUN 2022
Jeneponto, Jumat, 6 Januari 2023, bertempat di Ruang Media Center kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.00 WITA
RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP TAHUN 2022
Jeneponto, Selasa, 3 Januari 2023, bertempat di Ruang Media Center kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 14.00 WITA
PENDATANGANAN PERJANJIAN KERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2023
Jeneponto, Senin, 2 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 15.30 WITA
PENDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2023
Jeneponto, Senin, 2 Januari 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.30 WITA
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2023
Jeneponto, Jumat, 30 Desember 2022, bertempat di Ruang Media Center kantor Pengadilan Negeri Jeneponto
SOSIALISASI PERMA NO 8 TAHUN 2022, PERMA NO 6 TAHUN 2022 DAN SK KMA NO 8 TAHUN 2022 DIRANGKAIKAN DENGAN CLOSING MEETING AUDIT INTERNAL SEMESTER II TAHUN 2022
Jeneponto, Kamis, 29 Desember 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 15.00 WITA
SOSIALISASI PERMA NO 7 TAHUN 2022 DAN SK DIRJEN BADILUM NO 21 TAHUN 2022, RAPAT BULANAN DESEMBER 2022, RAPAT MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM) DAN MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), SERTA PEMBERIAN REWARD
Jeneponto, Rabu, 28 Desember 2022 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati S.H., M.H.
Lebih lanjut
PENGANTAR ALIH TUGAS HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Jeneponto, Kamis, 22 Desember 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 13.00 WITA
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA MUDA PERDATA DAN PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Jeneponto, Senin, 28 November 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.00 WITA
Lebih lanjut
RAPAT BULAN NOVEMBER 2022
Jeneponto, Jumat, 25 November 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.30 WITA
Lebih lanjut
Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77 Tahun 2022
Jeneponto, Kamis, 10 November 2022, bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.00 WITA
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022
Jeneponto, Jumat, 28 Oktober 2022, bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.00 WITA
RAPAT BULAN OKTOBER 2022
Jeneponto, Kamis, 27 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.00 WITA
Hasil Seleksi Administrasi Posbakum Tahun 2023
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI POSBAKUM untuk melaksanakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Khususnya pada Penyelenggaraan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2023 dengan kini kami mengadakan SELEKSI Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Lebih lanjut
Pengumuman Pembukaan Jasa Layanan Posbakum Tahun 2023
PENGUMUMAN Pembukaan Jasa Layanan Posbakum melaksanakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Khususnya pada Penyelenggaraan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2023 dengan kini kami mengadakan SELEKSI Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Lebih lanjut
PROSEDUR PERMOHONAN EKSEKUSI

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri sebagai berikut :
1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2. Panitera/ Tim Telaah berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning/Tegoran kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela dan memerintahkan Panitera/ Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon untuk hadir dalam waktu maksimal 7 Hari setelah resume dibuat.
7. Pelaksanaan Aanmaning/Tegoran:
• Pelaksanaan Aanmaning/Tegoran dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
• Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal Termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8. Ketua Pengadilan memperingatkan Termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak dibacakan peringatan.
9. Pelaksanaan Putusan:
1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela, maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning/tegoran, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning/tegoran, maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi atau Eksekusi, jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan putusan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
11. Eksekusi dilaksanakan dengan rnemperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada Pemohon eksekusi atau kuasanya yang sah.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1444 H
Jeneponto, Jumat 21 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.00 WITA
Lebih lanjut
DIALOG KUNJUNGAN KERJA MAHKAMAH AGUNG RI KE FEDERAL CIRCUIT AND COURT OF AUSTRALIA (FCFCOA)
Jeneponto, Selasa 18 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.00 WITA
Lebih lanjut
Alur Proses Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Sarana Persidangan Anak





PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Jeneponto, Rabu 5 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.30 WITA
Lebih lanjut
RAPAT BULAN SEPTEMBER 2022, RAPAT MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), DAN MONEV SISTEM APLIKASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)
Jeneponto, Rabu, 28 September 2022 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan Periode Agustus
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Bulan Juli 2022
Senin, 29 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode bulan Juli 2022
Apel Pagi
Senin, 5 September 2022 Pelaksanaan apel Senin pagi diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Upacara Peringatan HUT Mahakamah Agung RI Ke- 77
Jeneponto, Jumat 19 Agustus 2022, bertempat di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto
Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia
Jeneponto, Rabu 17 Agustus 2022 - Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Upacara Bendera
PERLOMBAAN DALAM RANGKA HUT REPUBLIK INDONESIA DAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE 77
Jeneponto, Jumat 12 Agustus 2022, bertempat di halaman parkir sayap barat kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 08.00 WITA,
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ASN PN Jeneponto
Jeneponto, Jumat 29 Juli 2022 pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jeneponto...
Lebih lanjut
Public Campaign PN Jeneponto
Jeneponto, Jumat 29 Juli 2022, bertempat di Jl. Pahlawan No.14 ...
Lebih lanjut
Sosialisasi dan Simulasi E-Berpadu Pengadilan Negeri Jeneponto bersama APH di wilayah hukum kabupaten Jeneponto
Jeneponto, Senin, tanggal 29 Juli 2022 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jeneponto ...
Lebih lanjut
Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha
Jeneponto, Senin 11 Juli 2022, bertempat di halaman belakang Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 07.00 WITA...
Lebih lanjut
PELANTIKAN PENGURUS CABANG DHARMAYUKTI KARINI CABANG JENEPONTO MASA BAKTI 2022 – 2025
“Seorang wanita khususnya seorang istri merupakan unsur sosial yang sangat berperan dan ikut menentukan keberhasilan kinerja
Lebih lanjut
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Jeneponto, Kamis 30 Juni 2022, bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 10.00 WITA
Lebih lanjut
RAPAT BULAN JUNI 2022, RAPAT MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM) DAN MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), DAN SOSIALISASI
Jeneponto, Rabu, 29 Juni 2022 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan yang dipimpin langsung oleh
Lebih lanjut
Sosialisasi Virtual Account PP IKAHI dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH)
Jeneponto, Senin 27 Juni 2022, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.00 WITA,
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual
Jeneponto, Kamis 23 Juni 2022, bertempat diruang Command Center Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 13.00 WITA
Lebih lanjut
Briefing PTSP
Selasa, 21 Juni 2022 bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jeneponto
Kerja Bakti 17 Juni 2022
Jumat 17 Juni 2022, Bertempat di lingkungan Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.00 WITA dilaksanakan kerja bakti
Rapat Monev 5R
Jeneponto, pada hari Jum’at, tanggal 10 Juni 2022, pukul 16.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan
Closing Meeting Audit Internal
Jumat, 10 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Closing Meeting Audit Internal di Ruang Sidang
Profil Fachri Reza Pratama, S.H
PROFIL STAF KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| FACHRI REZA PRATAMA, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19940530 202203 1 005 Lahir di Tegal pada tanggal 30 Mei 1994, saat ini beliau menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2006, SD Al-Irsyad Kota Tegal - Tahun 2009, SMP Negeri 7 Kota Tegal - Tahun 2012, SMA Negeri 1 Kota Tegal - Tahun 2020, S-I Ilmu Hukum di Universitas Gajah Mada |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2022, CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Anandy Satrio Purnomo, S.H
PROFIL STAF KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ANANDY SATRIO PURNOMO, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19970624 202203 1 010 Lahir di Banyumas pada tanggal 24 Juni 1997, saat ini beliau menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2009, SD Negeri 1 Ancawinangun - Tahun 2012, SMP Negeri 2 Purwokerto - Tahun 2015, SMA Negeri 1 Purwokerto - Tahun 2019, S-I Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2022, CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Opening Meeting Audit Internal
Senin, 6 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Opening Meeting Audit Internal di Ruang Sidang
Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara
DIPA 01 (BADAN URUSAN ADMINISTRASI)
CAL BMN DIPA Badan Urusan Administrasi (01) Semester I TA 2025
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Urusan Administrasi (01) Semester I Tahun 2025 pada link berikut
CAL BMN DIPA Badan Urusan Administrasi (01) Semester II TA 2024
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Urusan Administrasi (01) Semester II Tahun 2024 pada link berikut
CAL BMN DIPA Badan Urusan Administrasi (01) Tahun Anggaran 2024
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Urusan Administrasi (01) Tahun Anggaran 2024 pada link berikut
DIPA 03 (BADAN PERADILAN UMUM)
CAL BMN DIPA Badan Peradilan Umum (03) Semester I TA 2025
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Peradilan Umum (03) Semester I Tahun 2025 pada link berikut
CAL BMN DIPA Badan Peradilan Umum (03) Semester II TA 2024
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Peradilan Umum (03) Semester II Tahun 2024 pada link berikut
CAL BMN DIPA Badan Peradilan Umum (03) Tahun Anggaran 2024
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Peradilan Umum (03) Tahun Anggaran 2024 pada link berikut
Lebih lanjut
Profil Regita Indah Cahyani Guntur, S.H.
PROFIL STAF KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| REGITA INDAH CAHYANI GUNTUR, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Analis Perkara Peradilan | |
Profil Yesica Yulistria Nadapdap, S.E.
PROFIL STAF KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| YESICA YULISTRIA NADAPDAP, S.E. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
Rapat Bulanan Periode Januari 2022
Kamis, 17 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan Januari 2022
Rapat Penyusunan LKJiP Tahun 2022
Rapat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, para Panitera
Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial
Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan
Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat rapat monitoring dan evaluasi zona integritas
Lebih lanjut
Penandatanganan MOU Posbakum tahun 2022
Jeneponto, 14 Januari 2022
Telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan MOU Posbakum Pengadilan Negeri Jeneponto
Hasil Seleksi Administrasi POSBAKUM Tahun 2022
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI POSBAKUM Untuk melaksanakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Khususnya pada Penyelenggaraan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022 dengan kini kami mengadakan SELEKSI Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Lebih lanjut
Pengumuman Seleksi Administrasi POSBAKUM Tahun 2022
PENGUMUMAN SELEKSI Administrasi POSBAKUM Untuk melaksanakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Khususnya pada Penyelenggaraan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022 dengan kini kami mengadakan SELEKSI Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Lebih lanjut
Seleksi Pos Bantuan Hukum Tahun 2022
PENGUMUMAN SELEKSI POSBAKUM Untuk melaksanakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Khususnya pada Penyelenggaraan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022 dengan kini kami mengadakan SELEKSI Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Desember 2021
Kamis, 13 Januari 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan Desember
Lebih lanjut
Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja
Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas
Refleksi Akhir Tahun 2021
Rabu, 29 Desember 2021. Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung RI
Lebih lanjut
Sosialisasi DIPA 01 dan DIPA 03 Tahun Anggaran 2022
Sosialisasi DIPA 01 dan DIPA 03 Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika pada
Rapat Penyusunan Anggaran Tahun 2023
Rapat Penyusunan Usulan Anggaran Tahun 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto dimulai pukul 08.30 WITA bertempat di
Realisasi Anggaran DIPA 03 Tahun 2025
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Realisasi Anggaran DIPA 01 Tahun 2025
| No | Bulan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Download |
| 2 | Februari | Download |
| 3 | Maret | Download |
| 4 | April | Download |
| 5 | Mei | Download |
| 6 | Juni | Download |
| 7 | Juli | Download |
| 8 | Agustus | Download |
| 9 | September | Download |
| 10 | Oktober | Download |
| 11 | November | Download |
| 12 | Desember | Download |
Rapat Bulanan Periode November 2021
Senin, 12 Desember 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan Novemmber 2021 di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.00 WITA
Lebih lanjut
Tamalatea
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN TAMALATEA
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Borongtala | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 2 | Bontotangnga | Rp. 100.000 | Per Relas | |
| 3 | Tonrokassi | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 4 | Tonrokassi Barat | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 5 | Tonrokassi Timur | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 6 | Bontosunggu | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 7 | Turatea | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 8 | Lentu | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 9 | Bontojai | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 10 | Tamanroya | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 11 | Manjangloe | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 12 | Karelayu | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 13 | Turatea Timur | Rp. 150.000 | Per Relas |
Peraturan dan Kebijakan Layanan Hukum
Peraturan Mengenai Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pos Bantuan Hukum

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Pasal 25, 28, 30)
Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
a. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Pasal 28 : Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :
1. Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
2. Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
3. Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
4. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
5. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
6. Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
7. Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
8. Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
9. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
10. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
11. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
12. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
13. Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
14. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.
Pasal 30 : Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :
a. Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b. Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
c. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
d. Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
e. Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
f. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
g. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
h. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
i. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
Biaya Posbakum
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
2. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
3. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.
4. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
5. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
6. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
1. Materai;
2. Biaya Pemanggilan para pihak;
3. Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
4. Biaya Sita Jaminan;
5. Biaya Pemeriksaan setempat;
6. Biaya Saksi/ Ahli;
7. Biaya eksekusi;
8. Alat Tulis Kantor (ATK);
9. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
10. Penggandaan salinan putusan;
11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
3. Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
4. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.
Prosedur Bantuan Hukum
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
• Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
• Bantuan pembuatan dokumen hukum;
• Advise, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
• Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
• Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
• Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan;
• Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
• Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
• Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
• Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
• Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
• Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.
Pengaduan Layanan Publik
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan
________________________________________
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
________________________________________
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
• Identitas Pelapor;
• Identitas Terlapor jelas;
• Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
• Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
• Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
________________________________________
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
• Identitas Pelapor;
• Identitas Terlapor jelas;
• Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
• Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
• Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
________________________________________
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jeneponto, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Jln Pahlawan No.14, Empoang, Binamu, Kabupaten Jeneponto Telepon (0419) 21007-21017 Fax. 21007-21017 Email pn.jeneponto@gmail.com atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).
________________________________________
Hak-hak Pelapor :
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
________________________________________
Hak-hak Terlapor:
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
________________________________________
Selengkapnya:
• Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Layanan What App Bot
Statistik Pengadilan
isi statistiknya
Lebih lanjut
Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2021
Jumat, 19 November 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan kegiatan Rapat
Lebih lanjut
Assesment Surveillance serta Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Makassar
Rabu, 17 November 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto telah mendapat kunjungan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Senam Bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto
Hari ini Jumat 5 November 2021, bertempat di halaman gedung kantor Pengadillan Negeri Jeneponto
Rapat Pengawasan dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
Senin, 1 November 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Rapat Pengawasan dan Akreditasi Penjamin Mutu (APM)
Hari Sumpah Pemuda
Profil Kesekretariatan
PROFIL KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ILHAM NAKIB, S.E., Ak., CA. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19780509 200904 1 004 Lahir di Takalar pada tanggal 09 Mei 1978, saat ini beliau menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda Tk. I (III/b) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun Tahun 2003, Sarjana Ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar | |
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Bimbingan Teknis Aplikasi SAK & SIMAK BMN Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan dan Barat, Pengadilan Tinggi Makassar Tahun 2010 - Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Negara Pada Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Tahun Anggaran 2010, Tahun 2011 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2012-2014, Kepala Urusan Umum Pengadilan Negeri Masamba (Sulawesi Barat) - Tahun 2014-2015, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Barat) - 29 Desember 2015, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| YUSNITA ARYANI, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19820803 200912 2 001 Lahir di Makassar pada tanggal 3 Agustus 1982, saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1994, SD Negeri Inpres Antang II (Sulawesi Selatan) - Tahun 1997, SLTP Negeri 19 Ujung Pandang (Sulawesi Selatan) - Tahun 2000, SMU Negeri 13 Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2003, D-III Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Profesional, Makassar (Sulawesi Selatan) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2020, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| MARINI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19841211 200912 2 003 Lahir di Lampung Utara pada tanggal 11 Desember 1984, saat ini beliau menjabat sebagai Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Tk.I (III/d) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1996, SD No.01 Tanjung Aman (Lampung Utara) - Tahun 1999, SLTP N 3 Kotabumi (Lampung Utara) - Tahun 2002, SMU N 1 Kotabumi (Lampung Utara) - Tahun 2007, Sarjana Hukum di Universitas Bandar Lampung (Lampung) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III), Tahun 2011 | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Nunukan (Kalimantan Utara) - Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Berau, Kalimantan Timur) - Tahun 2014, Staf Pengadilan Negeri Limboto (Gorontalo) - Tahun 2018, Staf Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur) - Tahun 2020, Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur) - Tahun 2021, Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| WAHYU HANA PERTIWI, S.Kom. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19941022 202012 2 009 Lahir di Pati pada tanggal 22 Oktober 1994, saat ini menjabat sebagai Staf Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2006, SD Negeri Genuksari 01 (Jawa Tengah) - Tahun 2009, SMP Negeri 6 Semarang (Jawa Tengah) - Tahun 2012, SMA Negeri 10 Semarang (Jawa Tengah) - Tahun 2017, S-1 Teknik Informatika Universitas Dian Nuswantoro (Jawa Tengah) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2021, CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) | |
| OLIVIANI DINA SRI BASUKI, A.Md.S.I | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19951024 202012 2 010 Lahir di Banjarnegara pada tanggal 24 Oktober 1995, saat ini menjabat sebagai Staf Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur (II/c) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2009, SD Negeri Parakancanggah (Jawa Tengah) - Tahun 2012, SMP Negeri 2 Banjarnegara (Jawa Tengah) - Tahun 2015, SMA Negeri 1 Bawang (Jawa Tengah) - Tahun 2018, D-III Arsiparis Universitas Diponegoro (Jawa Tengah) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Bimbingan Teknis Manajemen Kearsipan bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2020 - Kegiatan Visitasi pengelolaan dan pelestarian Arsip, tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2021, CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) | |
Profil Hakim (2)
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| DEWI REGINA KACARIBU, SH, M.Kn | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19820328 200912 2 006 Lahir di Medan pada tanggal 28 Maret 1982, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III / c). |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1993, SD Negeri 060891 Medan Baru (Sumatera Utara) - Tahun 1996, SLTP Negeri 1 Kisaran (Sumatera Utara) - Tahun 1999, SMA Negeri 1 Boyolali (Yogyakarta) - Tahun 2003, Sarjana Hukum di Universitas Proklamasi 45 yogyakarta (Yogyakarta) - Tahun 2007, Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada (Yogyakarta) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan XXII, Tahun 2011 - Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara Se-Indonesia, Tahun 2011 - Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2009, Calon Hakim Pengadilan Negeri Sleman (Yogyakarta) - Tahun 2013, Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| HAMSIRA HALIM, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19870410 20110 1 2021 Lahir di Polewali pada tanggal 10 April 1987, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III/c) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1999, SD Negeri No. 012 Kanang Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2002, SLTP Negeri 2 Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2005, SMA Negeri 3 Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2009, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan X, Tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon hakim Angkatan VII Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, Tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan II Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan III Program Pendidikan dan Pelatihan Calon hakim Terpadu Angkatan II Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2013 - Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2013 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| FIRMANSYAH AMRI, S.H., M.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19851230 201712 1 001 Lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 30 Desember 1985, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1998, SD KHA Wahid Hasyim (Jawa Timur) - Tahun 2001, SLTP Negeri 3 (Jawa Timur) - Tahun 2004, SMA Negeri 1 Bangil (Jawa Timur) - Tahun 2013, Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Jawa Timur) - Tahun 2017, Magister Hukum di Universitas Airlangga (Jawa Timur) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo (Jawa Timur) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| ADHITIA BRAMA PAMUNGKAS, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19870513 201712 1 001 Lahir di Bandung, pada tanggal 13 Mei 1987, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1999, SDN 1 Ciawi - Tahun 2002, SLTP 1 Ciawi - Tahun 2005, SMA 1 Ciawi - Tahun 2010, Universitas Jenderal Soedirman |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019. |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru (Riau) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| St. USHBUL AINI, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP : 19900722 201712 2 001 Lahir di Bulukumba, pada tanggal 22 Juli 1990, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2002, SD Negeri 7 Watampone - Tahun 2005, SMP Negeri 4 Watampone - Tahun 2008, SMA Negeri 1 Watampone - Tahun 2012, Sarjana Hukum pada Universitas Hasanuddin - Tahun 2014, Magister Hukum pada Universitas Hasanuddin |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan) Golongan III Angkatan XCIII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan) - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (Sumatera Selatan) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| BILDEN, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP : 19930802 201712 1 003 Lahir di Bandung, pada tanggal 2 Agustus 1993, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2005, SDK 6 BPK Penabur Bandung - Tahun 2008, SMP Negeri 15 Bandung - Tahun 2011, SMA Angkasa Husein Sastranegara Bandung - Tahun 2015, Sarjana Hukum pada Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan)Golongan III Angkatan XCII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator,Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019. |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Belopa (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Blora (Jawa Tengah) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
| TAUFIQ NUR ARDIAN, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP : 19930915 201712 1 005 Lahir di Klaten, pada tanggal 15 September 1993, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2005, SD Negeri 2 Taji - Tahun 2008, SMP Negeri 1 Prambanan - Tahun 2011, SMA Negeri 1 Kalasan - Tahun 2015, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Jepara - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto. |
|
Maklumat Pelayanan
Jenis Layanan
1. Informasi waktu layanan PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto telah terpasang pada pintu masuk serta pada meja PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto dan telah sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Jeneponto, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, seperti gambar berikut:

Ketentuan Jam Pelayanan PTSP PN Jeneponto tersebut di atas telah sesuai dengan Jam Kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Jeneponto.
2. Jenis Layanan Pengadilan Negeri Jeneponto meliputi Layanan Umum (kesekretariatan), Layanan Hukum (Informasi & Pengaduan), Layanan Pidana, Layanan Perdata, Layanan Ecourt, dan Layanan Inzage, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Jo. Pasal 5 huruf (b) Jo. Pasal 11 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, serta Pasal 8 angka (1) dan angka (5) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019.
Keterangan jenis Meja Layanan PTSP PN Jeneponto:
1. MEJA A : Pelayanan Umum dan Keuangan (Kesekretariatan), sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (4) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
2. MEJA B : Pelayanan Hukum (Informasi dan Pengaduan), sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (3) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
3. MEJA C : Pelayanan Pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
4. MEJA D : Pelayanan Perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (2) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor
77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
5. MEJA E : Pelayanan Kasir, sebagaimana dalam Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum Tahun 2018 halaman 26 huruf j;
6. MEJA F : Pelayanan e-COURT, sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka (5) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019;
7. MEJA G : Pelayanan Inzage, sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019. (Khusus untuk Meja layanan Inzage
dibuat terpisah/ terdapat jarak dengan meja yang lain (namun tetap menjadi satu kesatuan layanan PTSP) dengan maksud agar pihak yang mempelajari berkas tidak terganggu dengan pelayanan PTSP yang lain;
Prosedur Perkara Hukum
Mekanisme Memperoleh Informasi
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
a. Prosedur Biasa dan
b. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak) dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPI menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja
15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format) Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
Sumber SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Mekanisme Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Rencana Strategis
Bilden
Profil Kesekretariatan
PROFIL KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| RACHMAT R., S.Kom. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Sekretaris | |
| YUSNITA ARYANI, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan | |
| HASANUDDIN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan | |
| FITRA DEMSAH, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana | |
| SYAHRIR, S.H.I. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tingkat I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| WAHYU HANA PERTIWI, S.Kom. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Pranata Komputer Ahli Pertama | |
| MARIA AGNES PASKALIA HUTAJULU, S.T. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Teknisi Sarana dan Prasarana | |
Profil Kepaniteraan
PROFIL KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| INDRA HERIYANTO, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera | |
| A. M. SULHIDAYAT SYUKRI, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Muda Pidana | |
| ARFAN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk.I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Muda Perdata | |
| HAERUDDIN, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Muda Hukum | |
| GUNAWAN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Pengganti | |
| RAHMADHANI, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Pengganti | |
| MUHAMMAD ARSYAD DJADJENG | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Jurusita | |
| MUHTARONG, S.H.I. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Jurusita | |
| YESICA YULISTRIA NADAPDAP, S.E. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| REGITA INDAH CAHYANI GUNTUR, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Analis Perkara Peradilan | |
| RAHMAWATI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Analis Perkara Peradilan | |
| NUR FADHILLAH RAHMAN, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Pengatur (II/c) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Dokumentalis Hukum | |
| SABILLA ANDINI DENIARTI, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Pengatur (II/c) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Dokumentalis Hukum | |
Profil PPPK
PROFIL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| FERAWATY KAMAL, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| IX | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| SAHABUDDIN | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| V | |
| Jabatan : | |
| Operator Layanan Operasional | |
| AKBAR, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| IX | |
| Jabatan: | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| DIANA AZIKIN | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| V | |
| Jabatan : | |
| Operator Layanan Opersional | |
| MUH. DWI KAHARUDDIN .S, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| IX | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| SUARDI | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| V | |
| Jabatan : | |
| Operator Layanan Operasional | |
| SUWANDI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| IX | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| MUH. AFFANDI AMIN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| IX | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
| MARSUKI MALIK | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| V | |
| Jabatan : | |
| Operator Layanan Operasional | |
| ASWAR NANDITO | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| V | |
| Jabatan : | |
| Operator Layanan Operasional | |
| NASRULLAH | |
|---|---|
![]() |
Golongan : |
| V | |
| Jabatan : | |
| Operator Layanan Operasional | |
Profil Hakim
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| Dr. AMALIAH AMINAH PRATIWI TAHIR, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| OLIVIA PUTRI DAMAYANTI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| ARDYANSYAH JINTANG, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| MUHAMMAD FADLI M., S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| ZITA HUMAIROH, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| ADRI INGGIL MAKRIFAH, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| NURHIDAYAH AMRIANI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Panakat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| ANDI HARDIYANTI SAKTI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
| ANDI LUFFI MEIRANDA, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
SOSIALISASI SK PEDOMAN PENGELOLAAN PPNPN
Selasa, 12 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA.
SOSIALISASI APLIKASI SIPATOKKONG, SIPAKATAU, DAN SIPAHAM
Senin, 11 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan sosialisasi inovasi aplikasi dari Pengadilan Tinggi Makassar
RAPAT BULANAN PERIODE BULAN SEPTEMBER 2021
Senin, 11 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan September 2021 di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.00 WITA yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, ASN, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela.
DIKLAT DITEMPAT KERJA (DDTK) TEKNOLOGI INFORMASI
Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Diklat di tempat kerja (DDTK) Teknologi Informasi Tahun 2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Makassar. Kegiatan ini diadakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 6-8 Oktober 2021.
Peserta DDTK ini terdiri dari perwakilan 2 (dua) orang staf IT pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.
PERAYAAN HUT DYK KE-19 DAN PENYERAHAN BDBS DYK CABANG JENEPONTO
Selasa, 5 Oktober 2021 Dharmayukti Karini cabang Jeneponto mengadakan tasyakuran perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-19 dan penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) kepada anak-anak ASN dan Honorer Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Agama Jeneponto.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Jumat, 1 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti upacara virtual yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto. Upacara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Patanuddin, S.H., M.H., Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto. Upacara dimulai pukul 09.00 WITA dengan mematuhi protokol kesehatan.
HUT Dharmayukti Karini
Dharmayukti Karini cabang Jeneponto pada hari Rabu, 29 September 2021 mengikuti acara perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-19 secara virtual. Acara diadakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.30 WITA yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Dharmayukti Karini cabang Jeneponto, Wakil Ketua Dharmayukti Karini cabang Jeneponto, dan seluruh anggota Dharmayukti Karini cabang Jeneponto.
Profil Darmawi Nur, S.H., M.H.
PROFIL STAF KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| DARMAWI NUR, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Klerek-Analis Perkara Peradilan | |
Rapat Bulanan Periode Bulan Agustus 2021
Senin, 13 September 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan Agustus 2021. Rapat tersebut diadakan di Ruang Sidang Kartika pada pukul 08.30 WITA, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Patanuddin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, PNS, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela. Rapat ini merupakan rapat monitoring dan evaluasi kinerja Hakim dan Pegawai untuk bulan Agustus 2021.
HUT KEMERDEKAAN RI KE-76
Jeneponto, 17 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Upacara tersebut dimulai pukul 10.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H., serta perwakilan Hakim dan Pegawai. Hakim dan Pegawai lainnya mengikuti upacara secara virtual di rumah masing-masing. Upacara tersebut dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, bapak Ir. Joko Widodo.
Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tahun ini mengambil tema “INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”. Tema ini mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.
Tak lupa upacara ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
PERAYAAN HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE-76
Jeneponto, 19 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti upacara bendera secara virtual untuk memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-76. Upacara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Kasubbag, Staf, CPNS, PPNPN, Tenaga Sukarela, dan Ibu-ibu Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Jeneponto.
HUT KEMERDEKAAN RI KE-76
Jeneponto, 17 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Upacara tersebut dimulai pukul 10.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H., serta perwakilan Hakim dan Pegawai. Hakim dan Pegawai lainnya mengikuti upacara secara virtual di rumah masing-masing. Upacara tersebut dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, bapak Ir. Joko Widodo.
HUT MA RI
HUT RI
HUT RI Ke-76
Berita Duka

Segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya:
Bapak Silamuddin, S.Hi.
Panitera Muda Perdata
pada tanggal 28 Juli 2021 di kediaman Almarhum.
Semoga Almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin
Lebih lanjut
E-BROSUR

SK Penetapan Nilai Akreditasi (dari Ditjen Badilum)
Sertifikat Akreditasi
Manual Mutu
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan
LKE ZI
Area VI
Area V
Area IV
Area III
Area II
Area I
Profil Agen Perubahan
PROFIL AGEN PERUBAHAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| WAHYU HANA PERTIWI, S.Kom. | |
|---|---|
![]() |
PANGKAT/GOLONGAN : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| JABATAN : | |
| Pranata Komputer Ahli Pertama | |
Profil Role Model
PROFIL ROLE MODEL PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| FIRDAUS ZAINAL, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
PANGKAT/GOLONGAN : |
| Pembina (IV/a) | |
| JABATAN : | |
| Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Senam Kesehatan Bersama Pengadilan Negeri Jeneponto
Jumat, 16 Juli 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan senam kesehatan bersama dengan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto. Acara dihadiri oleh seluruh Pegawai di Pengadilan Negeri Jeneponto dan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto. Senam bersama dimulai pukul 08.00 WITA bertempat di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto dan dipimpin oleh Ibu Suriati, S.Pd. sebagai instruktur. Sebelum senam dimulai, tak lupa untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.
Adapun tujuan diadakannya senam bersama adalah selain untuk menjaga kebugaran tubuh, juga untuk menyambung tali silaturahmi antara Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Acara ditutup dengan foto bersama.
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Bulan Juni 2021
Rabu, 14 Juli 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan rapat rutin bulanan periode bulan Juni 2021. Rapat diadakan di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.00 WITA, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Patanuddin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, PNS, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela. Rapat ini merupakan rapat monitoring dan evaluasi kinerja Hakim dan Pegawai di lingkungan PN Jeneponto untuk periode bulan Juni 2021.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung, serta yel-yel Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Profil Plt. Kasub Kepegawaian dan ORTALA
PROFIL PLT. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI TATA LAKSANA
| MARINI, S.H. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19841211 200912 2003 Lahir di Lampung Utara pada tanggal 11 Desember 1984, saat ini beliau menjabat sebagai Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana. |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1996, SD No.01 Tanjung Aman (Lampung Utara) - Tahun 1999, SLTP N 3 Kotabumi (Lampung Utara) - Tahun 2002, SMU N 1 Kotabumi (Lampung Utara) - Tahun 2007, Sarjana Hukum di Universitas Bandar Lampung (Lampung) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III), Tahun 2011 | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Nunukan (Kalimantan Utara) - Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Berau, Kalimantan Timur) - Tahun 2014, Staf Pengadilan Negeri Limboto (Gorontalo) - Tahun 2018, Staf Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur) - Tahun 2020, Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur) - Tahun 2021, Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Unny
Adhitia Brama
Firmansyah Amri
Acara Pengantar Alih Tugas Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan purnabakti Bapak Hamzah Mappagau, S.HI.
Rabu, 23 Juni 2021 Masih dalam rangkaian acara Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, maka juga dilaksanakan acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Malang dan Purnabakti Bapak Hamzah Mappagau,S.HI. yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Patanuddin, S.H., M.H.
Pada tanggal 23 Juni 2013 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bapak Patanuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika dimulai pukul 10.30 WITA dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Kapolres Kab. Jeneponto, Komandan Distrik Militer 1425 Kab. Jeneponto, para Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto. Acara dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan yang pelafalannya dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dengan didampingi oleh juru sumpah. Proses selanjutnya adalah Pelantikan jabatan yang juga dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dengan 2 (dua) orang saksi yang berasal dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.
Rapat Bulanan Periode Bulan Mei 2021

Kamis, 17 Juni 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan Mei 2021. Rapat tersebut diadakan di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.30 WITA, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Arief Karyadi,S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh para Hakim, PNS, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela. Rapat ini merupakan rapat monitoring dan evaluasi kinerja Hakim dan Pegawai untuk bulan Mei 2021.
Lebih lanjut
Acara Pengantar Alih Tugas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizal Taufani,S.H., M.H.
Jeneponto, 11 Juni 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Pengantar Alih Tugas dan Perpisahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizal Taufani, S.H., M.H. yang akan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Koba. Acara dilaksanakan pukul 18.30 WITA dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh para Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Tinjauan Manajemen Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Jeneponto
UPACARA MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA
Jeneponto, 1 Juni 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti upacara memperingati hari lahir Pancasila yang dilakukan secara virtual pada pukul 08.45 WITA. Upacara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan perwakilan Hakim serta Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto. Upacara dilakukan secara virtual di Ruang Sidang Kartika. Beberapa Hakim dan Pegawai mengikuti upacara secara virtual di rumah masing-masing. Tema upacara peringatan hari ini adalah Pancasila Dalam Tindakan Bersatu Indonesia Tangguh.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
Rapat Bulanan Periode Bulan April 2021
Jeneponto, 20 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Rapat Bulanan Periode Bulan April 2021 yang dimulai pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizal Taufani, S.H., M.H. serta dihadiri oleh para Hakim, PNS, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela.
Lebih lanjut
Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Ucapan Hari Raya Idul Fitri
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA HAKIM DAN PEGAWAI BERPRESTASI
Kamis, 15 April 2021 masih dalam rangkaian Rapat Bulanan untuk Periode bulan Maret 2021, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. memberikan penghargaan kepada Hakim dan Pegawai yang berprestasi untuk Periode bulan Maret 2021.
Lebih lanjut
RAPAT BULANAN PERIODE BULAN MARET 2021
Kamis, 15 April 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Rapat Bulanan untuk Periode bulan Maret 2021 pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Sekretaris, Kasubbag PTIP, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela.
SOSIALISASI PERATURAN DAN APLIKASI YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Rabu, 14 April 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan sosialisasi terkait Penyesuaian Tarif Bea Materai di Lingkungan Peradilan Umum, Pemberlakuan Aplikasi di Lingkungan Peradilan Umum, Evaluasi dan Hambatan Permasalahan SIPP, serta Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.00 WITA. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, seluruh Panitera Muda, Kasubbag PTIP, seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti, seluruh staf, PPNPN, dan tenaga sukarela bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi APM dan ZI
Jumat, 23 April 2021 telah dilaksanakan Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi APM dan ZI yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP, dan para staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
VAKSINASI COVID-19 PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Rabu, 17 Maret 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan vaksinasi Covid-19 tahap 1 diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Vaksinasi tersebut diadakan pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Anak oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan Puskesmas Bontosunggu Kota.
Vaksinasi ini diadakan untuk mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut
SENAM BERSAMA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO DAN PENGADILAN AGAMA JENEPONTO
Pada hari Jumat, 26 Maret 2021 telah diadakan senam bersama dan acara rutin Dharmayukti Karini di Pengadilan Agama Jeneponto.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Jeneponto, pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto, dan aggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Senam bersama dipimpin oleh Ibu Suriati, S.Pd. sebagai instruktur. Senam dimulai pukul 08.00 WITA di halaman Pengadilan Agama Jeneponto.Setelah senam kesehatan bersama selesai, dilanjutkan dengan acara Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Lebih lanjut
SOSIALISASI PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM), DAN MANAJEMEN RISIKO
Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan sosialisasi pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang sidang Cakra.
Pada sosialisasi tersebut dijelaskan tentang Pencegahan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System), dan Manajemen Risiko. Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum dan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Sekretaris, Kasubbag, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, CPNS, PPNPN, dan Sukarela.
Lebih lanjut
Sistem Informasi
Dosen :
DR. PULUNG NURTANTIO ANDONO, ST, M.KOM (computer vision, stereo vision, underwater 3d reconstruction)
CATUR SUPRIYANTO, M.CS (Artificial Intelligence)
T. SUTOJO, S.SI, M.KOM (Pengolahan Citra Digital, Kecerdasan Buatan)
RICARDUS ANGGI PRAMUNENDAR, M.CS (Image Processing, Machine Learning, Artificial Intelligence, Neurocomputing,Computer Vision)
PRAJANTO WAHYU ADI, M.KOM (Steganography, Watermarking, Image Processing)
FARAH ZAKIYAH RAHMANTI, MT
Profil Wahyu Hana Pertiwi, S.Kom.
PROFIL STAF PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| WAHYU HANA PERTIWI, S.Kom. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Pranata Komputer Ahli Pertama | |
Profil Oliviani Dina Sri Basuki, S.Tr.S.I.
PROFIL STAF UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| OLIVIANI DINA SRI BASUKI, S.Tr.S.I | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda (III/a) | |
| Jabatan : | |
| Arsiparis Terampil | |
Profil Syahrir, S.H.I.
PROFIL STAF KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| SYAHRIR, S.H.I. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tingkat I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Operator-Penata Layanan Operasional | |
Profil Hasan
PROFIL JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| HASANUDDIN, SH | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19760605 201408 1 003 Lahir di Jeneponto pada tanggal 05 Juni 1976, saat ini ia memutuskan sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur Muda (II / a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
|
- Tahun 1994 , SMA Sederajat Jeneponto - T- Tahun 2020, S1 Hukum Syariah Pidana Perdata STAI DDI Jeneponto |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
|
- |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
|
- Tahun 2014 , Cpns PN. Jeneponto - Tahun 2015 , Pns PN. Jeneponto - Tahun 2015, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto) |
|
Profil Hasanuddin, S.H.
PROFIL KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| HASANUDDIN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tk.I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan | |
Profil Alamsyah, S.H., M.H.
PROFIL JURUSITA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ALAMSYAH, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk.I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Jurusita | |
Profil Muhtarong, S.H.I.
PROFIL JURUSITA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| MUHTARONG, S.H.I. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Jurusita | |
Profil Muhammad Arsyad Djadjeng
PROFIL JURUSITA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| MUHAMMAD ARSYAD DJADJENG | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Jurusita | |
Profil Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
PROFIL KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| YUSNITA ARYANI, A.Md. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Muda Tk. I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan | |
Profil Irfan Fakhruddin Syam, S.H
PROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| IRFAN FAKHRUDDIN SYAM, S.H., M.Kn | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19871121 201212 1 001 Lahir di Waropen pada tanggal 21 Nopember 1987, saat ini beliau menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda Tk. I (III/b) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1999, SD DAN Madrasah Ibtidaiyah Ujung Pandang (Sulawesi Selatan) - Tahun 2002, MTS Negeri Model Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2005, SMAN 12 Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2009, S1 Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2013, S2 Kenotariatan di Universitas Hasanuddin Makassar (Sulawesi Selatan) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan XXXVIII, Tahun 2013 - Bimbingan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2012, CPNS Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura) - Tahun 2014, PNS Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura) - Tahun 2014, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura) - Tahun 2017, Jurusita Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura) - Tahun 2018, Jurusita Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2020, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Lebih lanjut
Profil Andi Burhan, SH.i
PROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ANDI BURHAN, S.Hi | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19730623 199303 1 004 Lahir di Ci'nong pada tanggal 23 Juni 1973, saat ini ia dikembalikan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III / a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2013, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum STAI DDI (Jeneponto) | |
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pelatihan Teknis Fungsional Jurusita, Tahun 2005 | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 1993 , Cpns PN. Palopo - Tahun 1 994, Pns PN. Palopo - Tahun 2014, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto) - Tahun 2014, Panitera Pengganti (PN. Jeneponto) |
|
Profil Rahmadhani, S.H., M.H.
PROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| RAHMADHANI, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Pengganti | |
Profil Gunawan, S.H.
PROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| GUNAWAN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata (III/c) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Pengganti | |
Profil Panitera Muda Hukum
PROFIL MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| NURHIKMAH, S.H. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19781011 200912 2 001 Lahir di Bulukumba pada tanggal 11 Oktober 1978, saat ini beliau menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata (III/c) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1990, SD Negeri 185 Bialo - Tahun 1993, SMP Negeri Bialo - Tahun 1996, SMEA Negeri Bulukumba - Tahun 2012, S-1 Ilmu Hukum Universitas 45 Makassar |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pelatihan Singkat Panitera / Panitera Muda/ Panitera Pengganti Gelombang VII pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, Tahun 2022 | |
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Bulukumba - Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Bulukumba - Tahun 2014, Kepala Sub Bagian Keuangan Pengadilan Negeri Bulukumba - Tahun 2015, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Sinjai - Tahun 2017, Staf Pengadilan Negeri Bulukumba - Tahun 2020, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bantaeng - Tahun 2022, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto |
|
Profil Panmud Perdata
PROFIL MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ARFAN, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk.I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Muda Perdata | |
Profil Panmud Pidana
PROFIL PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| A. M. SULHIDAYAT SYUKRI, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera Muda Pidana | |
Profil Sekretaris
PROFIL SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| RACHMAT R., S.Kom. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Sekretaris | |
Profil Panitera
PROFIL PANITERA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| INDRA HERIYANTO, S.H. | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tk. I (III/d) | |
| Jabatan : | |
| Panitera | |
Profil waka
PROFIL WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| PATANUDDIN, S.H., M.H. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19791229 200312 1 001 Lahir di Surabaya pada tanggal 29 Desember 1979, saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pembina (IV/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1992, SD Negeri Babatan II No.457 Surabaya (Surabaya) - Tahun 1995, SMP Negeri 32 Surabaya (Surabaya) - Tahun 1998, SMU Negeri 13 Surabaya (Surabaya) - Tahun 2003, Sarjana Hukum di Universitas Hasanuddin (Makassar) - Tahun 2016, Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo (Gorontalo) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III) Angkatan I, Tahun 2004 - Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Angkatan XVIII, Tahun 2005 - Pelatihan Yudisial Berkelanjutan, Tahun 2007-2008 - Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Perkara Terorisme bagi Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Peradilan Umum dan Peradilan Militer seluruh Indonesia, Tahun 2015 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2003, CPNS/ Calon Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene (Sulawesi Selatan) - Tahun 2005, PNS/ Calon Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene (Sulawesi Selatan) - Tahun 2006, Hakim Pengadilan Negeri Nunukan (Kalimantan Utara) - Tahun 2010, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Berau, Kalimantan Timur) - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Limboto (Gorontalo) - Tahun 2018, Hakim Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur) - Tahun 2021, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Lebih lanjut
Profil KPN
PROFIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ARIEF KARYADI, SH, M.Hum | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19760829 200003 1 001 Lahir di Probolinggo pada tanggal 29 Agustus 1976, saat ini beliau menjabat sebagai Ketua / Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Jeneponto, , dengan pangkat Pembina (IV/a) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1988, SD Negeri 1 Kampung Baru Sorong (Papua Barat) - Tahun 1991, SMP Negeri 1 Salatiga (Jawa Tengah) - Tahun 1994, SMU Negeri 1 Salatiga (Jawa Tengah) - Tahun 1999, Sarjana Hukum di Universitas Jember (Jawa Timur) - Tahun 2003, Magister Humaniora di Universitas Narotama (Jawa Timur) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan VI, Tahun 2000 - Pendidikan Calon Hakim Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Angkatan XIII, Tahun 2001 - PelatihanSertifikasi Mediator Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2010 - Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Tahun 2017 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2000, Calon Hakim Pengadilan Negeri Bangil (Jawa Timur) - Tahun 2003, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Kalimantan Timur) - Tahun 2007, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor (Kalimantan Utara) - Tahun 2010, Hakim Pengadilan Negeri Mungkid (Jawa Tengah) - Tahun 2013, Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen (Jawa Timur) - Tahun 2016, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur (Bengkulu) - Tahun 2017, Ketua Pengadilan Negeri Tais (Bengkulu) - Tahun 2019, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Lebih lanjut
Profil Taufiq Nur Ardian, SH
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| TAUFIQ NUR ARDIAN, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP : 19930915 201712 1 005 Lahir di Klaten, pada tanggal 15 September 1993, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2005, SD Negeri 2 Taji - Tahun 2008, SMP Negeri 1 Prambanan - Tahun 2011, SMA Negeri 1 Kalasan - Tahun 2015, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Jepara - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto. |
|
Lebih lanjut
Profil Bilden, SH
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| BILDEN, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP : 19930802 201712 1 003 Lahir di Bandung, pada tanggal 2 Agustus 1993, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2005, SDK 6 BPK Penabur Bandung - Tahun 2008, SMP Negeri 15 Bandung - Tahun 2011, SMA Angkasa Husein Sastranegara Bandung - Tahun 2015, Sarjana Hukum pada Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan)Golongan III Angkatan XCII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator,Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019 - Pelatihan Teknis Yudisial Hakim Berkelanjutan (CJE) 1 Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2021 - Pelatihan Teknis Yudisial Kejahatan Kemaritiman bagi Hakim Peradilan Umum kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Tahun 2022 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Belopa (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Blora (Jawa Tengah) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Lebih lanjut
Profil St. Ushbul Aini, S.H, M.H
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| St. USHBUL AINI, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP : 19900722 201712 2 001 Lahir di Bulukumba, pada tanggal 22 Juli 1990, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 2002, SD Negeri 7 Watampone - Tahun 2005, SMP Negeri 4 Watampone - Tahun 2008, SMA Negeri 1 Watampone - Tahun 2012, Sarjana Hukum pada Universitas Hasanuddin - Tahun 2014, Magister Hukum pada Universitas Hasanuddin |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan) Golongan III Angkatan XCIII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Lebih lanjut
Profil Adhitia Brama Pamungkas, S.H
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| ADHITIA BRAMA PAMUNGKAS, S.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19870513 201712 1 001 Lahir di Bandung, pada tanggal 13 Mei 1987, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1999, SDN 1 Ciawi - Tahun 2002, SLTP 1 Ciawi - Tahun 2005, SMA 1 Ciawi - Tahun 2010, Universitas Jenderal Soedirman |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019 - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019. |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru (Riau) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Lebih lanjut
Profil Firmansyah Amri, S.H., M.H
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| FIRMANSYAH AMRI, S.H., M.H | |
|---|---|
![]() |
Pangkat/Golongan : |
| Penata Tingkat I (III/b) | |
| Jabatan : | |
| Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto | |
Profil Hamsira Halim, S.H, M.H
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| HAMSIRA HALIM, S.H, M.H | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| NIP. 19870410 20110 1 2021 Lahir di Polewali pada tanggal 10 April 1987, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III/c) |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1999, SD Negeri No. 012 Kanang Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2002, SLTP Negeri 2 Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2005, SMA Negeri 3 Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2009, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan) - Tahun 2020, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan X, Tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon hakim Angkatan VII Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, Tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan II Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012 - Pendidikan dan Pelatihan III Program Pendidikan dan Pelatihan Calon hakim Terpadu Angkatan II Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2013 - Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2013 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar (Sulawesi Selatan) - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Selatan) - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Profil Dewi Regina Kacaribu, S.H., M.Kn.
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| DEWI REGINA KACARIBU, S.H., M.Kn. | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19820328 200912 2 006 Lahir di Medan pada tanggal 28 Maret 1982, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III / c). |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1993, SD Negeri 060891 Medan Baru (Sumatera Utara) - Tahun 1996, SLTP Negeri 1 Kisaran (Sumatera Utara) - Tahun 1999, SMA Negeri 1 Boyolali (Yogyakarta) - Tahun 2003, Sarjana Hukum di Universitas Proklamasi 45 yogyakarta (Yogyakarta) - Tahun 2007, Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada (Yogyakarta) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
| - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan XXII, Tahun 2011 - Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara Se-Indonesia, Tahun 2011 - Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
| - Tahun 2009, Calon Hakim Pengadilan Negeri Sleman (Yogyakarta) - Tahun 2013, Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
DEWI
DEWI REGINA KACARIBU
PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| DEWI REGINA KACARIBU, SH, M.Kn | |
|---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
| Nip. 19820328 200912 2 006 Lahir di Medan pada tanggal 28 Maret 1982, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III / c). |
|
| PENDIDIKAN : | |
| - Tahun 1993, SD Negeri 060891 Medan Baru (Sumatera Utara) - Tahun 1996, SLTP Negeri 1 Kisaran (Sumatera Utara) - Tahun 1999, SMA Negeri 1 Boyolali (Yogyakarta) - Tahun 2003, Sarjana Hukum di Universitas Proklamasi 45 yogyakarta (Yogyakarta) - Tahun 2007, Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada (Yogyakarta) |
|
| SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
|
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan XXII, Tahun 2011 - Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara Se-Indonesia, Tahun 2011 - Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012 |
|
| PERJALANAN KARIR : | |
|
- Tahun 2009, Calon Hakim Pengadilan Negeri Sleman (Yogyakarta) - Tahun 2013, Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan) - Tahun 2019, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
|
Taufik Nur Ardian
HAMSIRA HALIM
DEWI REGINA KACARIBU
index berita
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
SESUAI SURAT KEPUTUSAN NO : W22.U18/110/Hk.02/I/2021
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Lebih lanjut
BIAYA LELANG
BIAYA LELANG
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan Eksekusi : | Bahwa jumlah panjar biay- Meterai Penetapana eksekusi yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan eksekusi belum selesai maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya eksekusi dan apabila lebih setelah eksekusi selesai akan dikembalikan. Biaya Panggilan /- PNBP Penetapan Lelang dan jumlah Pemohon dan Termohon. Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya tetap : | |||
| - Meterai Penetapan | Rp.10.000 | ||
| - PNBP Penetapan Lelang | Rp. 10.000 | ||
| - Redaksi | Rp. 10.000 | ||
| - Pengumuman Lelang (iklan 1 kali) | (sesuai ketentuan media massa) | ||
| - PNBP Pengumuman Lelang | Rp. 10.000 | ||
| - Penyerahan Surat/ Salinan Pengumuman Lelang kepda Pemohon | sesuai radius | ||
| - Penyerahan Surat/ Salinan Pengumuman Lelang kepda Termohon | sesuai radius | ||
| - Pemberitahuan Lelang kepada Pemohon | sesuai radius | ||
| - Pemberitahuan Lelang kepada Termohon | sesuai radius | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Biaya Pejabat Pelaksana Lelang | sesuai ketentuan KPKNL | ||
| - Biaya Saksi perorang | Rp. 500.000 | ||
| - PNBP Pembagian Hasil Lelang | Rp. 10.000 |
BIAYA EKSEKUSI RIIL / PENGOSONGAN
BIAYA EKSEKUSI RIIL / PENGOSONGAN
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan Eksekusi : | Bahwa jumlah panjar biaya eksekusi yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan eksekusi belum selesai maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya eksekusi dan apabila lebih setelah eksekusi selesai akan dikembalikan. Biaya Panggilan / Pemberitahuan / disesuaikan dengan radius dan jumlah Pemohon dan Termohon. Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya tetap : | |||
| - PNBP pendaftaran Eksekusi | Rp.10.000 | ||
| - Biaya Proses/ ATK | Rp. 50.000 | ||
| - PNBP Penetapan Teguran Aanmaning | Rp. 10.000 | ||
| - Biaya panggilan Aanmaning kepada Pemohon (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Biaya panggilan Aanmaning kepada Termohon (2 Kali | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Relaas Teguran (Aanmaning) kepada Termohon | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Berita Acara Teguran | Rp. 6.000 | ||
| - Materai Penetapan | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Penetapan Perintah Eksekusi | Rp. 10.000 | ||
| - Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi kepada : | |||
| ___ • Pemohon | (sesuai radius) | ||
| ___ • Termohon | (sesuai radius) | ||
| ___ • Lurah/Kepala Desa Setempat | (sesuai radius) | ||
| ___ • Camat | (sesuai radius) | ||
| ___ • Keamanan (Kepolisian) | (sesuai radius) | ||
| ___ • BPN | (sesuai radius) | ||
| - Biaya Panitera/Jurusita | Rp. 100.000 | ||
| - Biaya Saksi 2 orang, per orang (Rp.500.000) | Rp. 100.000 | ||
| - Biaya Sewa Mobil/Transportasi | Rp. 500.000 | ||
| - BBM | Rp. 300.000 | ||
| - Supir | Rp. 300.000 | ||
| - Biaya Komsumsi dilapangan | Rp. 300.000 | ||
| - Biaya pihak Desa/Kelurahan dan Camat | Ditanggung oleh pemohon | ||
| - PNBP Berita Acara Eksekusi Pengosongan | |||
| - Biaya Penyampaian Berita Acara Eksekusi kepada : | |||
| ___* Pemohon | sesuai radius | ||
| ___ * Termohon. | sesuai radius | ||
| ___ * Lurah/Kepala Desa Setempat | sesuai radius | ||
| ___ * BPN | sesuai radius | ||
| - PNBP Penyerahan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon/Termohon | Rp. 10.000 | ||
| - Biaya Foto copy Berita Acara | Sesuai kondisi riil Ditanggung oleh Pemohon |
Lebih lanjut
BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)
BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | - PNBP Pemeriksaan Setempat atas permintaan: | Rp. 10.000 | Biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Pemohon. Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
| - Biaya Pemberitahuan PS kepada Para Pihak | (sesuai radius) | ||
| - Biaya Pemberitahuan PS kepada Lurah/Kepala Desa | (sesuai radius) | ||
| - Biaya Honor Lurah/Kepala Desa | (Ditanggung pemohon) | ||
| - Biaya sewa mobil/transportasi | Rp. 500.000 | ||
| - Biaya BBM | Rp. 300.000 | ||
| - Biaya Supir | Rp. 300.000 | ||
| - Biaya Pengamanan | dDitanggung pemohon |
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN KONSINYASI / UANG TITIPAN
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN KONSINYASI / UANG TITIPAN
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No.5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya pendaftaran | Rp. 30.000 | ||
| - Biaya Proses / ATK | Rp. 50.000 | ||
| - PNBP Redaksi Penetapan | Rp. 10.000 | ||
| - Materai: | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Berita Acara Konsinyasi | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Panggilan Pertama Pemohon | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Panggilan Pertama Termohon | Rp. 10.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan Penetapan Konsinyasi kepada Termohon | (sesuai radius) | ||
| - Panggilan Pemohon (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Panggilan Termohon (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Honor JS/JSP (2 Kali) radius | (sesuai radius) | ||
| - Honor 2 Orang Saksi masing-masing (2 Kali) radius | (sesuai radius) | ||
| - Biaya sewa mobil/transportasi | Rp. 500.000 | ||
| - Biaya BBM | Rp. 300.000 | ||
| - Biaya Supir | Rp. 300.000 |
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No.5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali | Rp. 200.000 | ||
| - Biaya Peninjauan Kembali | Rp. 2.500.000 | ||
| - Biaya fotocopy , ATK, Pemberkasan dan Pengiriman Berkas | Rp. 700.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Pemberitahuan dan Penyerahan Alasan Peninjauan Kembali | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan dan Penyerahan Alasan Peninjauan Kembali | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban Alasan Penonjauan Kembali | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban Alasan PK | Rp. 10.000 | ||
| - Panggilan Pemohon Peninjauan Kembali (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Panggilan Termohon Peninjauan Kembali (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Kepada Pemohon Peninjauan Kembali |
(sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Kepada Pemohon Peninjauan Kembali |
(Rp. 10.000) | ||
| - Pemberitahuan Putusan Pennjauan Kembali Kepada Termohon Peninjauan Kembali |
(sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kemabli Kepada Termohon Peninjauan Kembali |
Rp. 10.000 |
Lebih lanjut
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN KASASI
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN KASASI
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No.5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya pendaftaran Permohonan Kasasi | Rp. 50.000 | ||
| - Biaya Kasasi | Rp. 500.000 | ||
| - Biaya fotocopy , ATK, Pemberkasan dan Pengiriman Berkas | Rp. 700.000 | ||
| Biaya tidak tetap: | |||
| - Pemberitahuan Pernyataan Kasasi | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Pernyataan Kasasi | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan dan Penyerahan memori Kasasi | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan dan Penyerahan kontra Memori Kasasi | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan putusan Kasasi Kepada Termohon Kasasi | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan putusan Kasasi Kepada Termohon Kasasi | Rp. 10.000 |
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN BANDING
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN BANDING
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No.5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. Khusus Perkara Cerai Talak, Panggilan Pemohon (3 Kali) dan Panggilan Termohon (4 Kali). |
|
| - Biaya pendaftaran Permohonan Banding | Rp. 50.000 | ||
| - Biaya Banding | Rp. 150.000 | ||
| - Biaya fotocopy , ATK, Pemberkasan dan Pengiriman Berkas | Rp. 500.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Pemberitahuan Pernyataan Banding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Pernyataan Banding | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Inzage kepada Pembanding | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Inzage kepada Terbanding | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding | Rp. 10.000 | ||
| - Pemberitahuan Putusan Banding kepada Terbanding | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Pemberitahuan Putusan Banding kepada Terbanding | Rp. 10.000 |
Lebih lanjut
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA KEBERATAN GUGATAN SEDERHANA
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA KEBERATAN GUGATAN SEDERHANA
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan/ Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya Pendaftaran | Rp. 30.000 | ||
| Biaya Pemberkasan / ATK | Rp. 50.000 | ||
| Materai | Rp. 10.000 | ||
| Redaksi | Rp. 10.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Panggilan Penggugat (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Panggilan Tergugat (3 kali) | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Panggilan Pertama Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 (sesuai radius) |
||
| - Pemberitahuan putusan Penggugat dan Tergugat | (sesuai radius) | ||
| - Pemberitahuan Putusan Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 |
Lebih lanjut
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan/ Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya Pendaftaran | Rp. 30.000 | ||
| Biaya Pemberkasan / ATK | Rp. 50.000 | ||
| Materai | Rp. 10.000 | ||
| Redaksi | Rp. 10.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Panggilan Penggugat (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Panggilan Tergugat (3 kali) | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Panggilan Pertama Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 (sesuai radius) |
||
| - Pemberitahuan putusan Penggugat dan Tergugat | (sesuai radius) | ||
| - Pemberitahuan Putusan Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 |
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA GUGATAN
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA GUGATAN
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan radius dan jumlah Penggugat dan Tergugat. Biaya PNBP sesuai PP No.5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. Khusus Perkara Cerai Talak, Panggilan Pemohon (3 Kali) dan Panggilan Termohon (4 Kali). |
|
| - Biaya Pendaftaran | Rp. 30.000 | ||
| Biaya Pemberkasan / ATK | Rp. 50.000 | ||
| Materai | Rp. 10.000 | ||
| Redaksi | Rp. 10.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Panggilan Penggugat (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Panggilan Tergugat (3 kali) | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Panggilan Pertama Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 (sesuai radius) |
||
| - Panggilan Mediasi Penggugat dan Tergugat (2 Kali) | (sesuai radius) | ||
| - Pemberitahuan Putusan Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Pemberitahuan Putusan Penggugat dan Tergugat | Rp. 10.000 |
Lebih lanjut
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Tetap : | Bahwa jumlah panjar biaya perkara yang disetor di BRI tersebut apabila kurang sedangkan perkaranya belum putus maka wajib dilakukan penambahan panjar biaya perkara dan apabila lebih setelah perkara putus akan dikembalikan. Biaya Panggilan disesuaikan dengan radius dan jumlah pemohon. Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Biaya Materai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Biaya Materai. |
|
| - Biaya Pendaftaran | Rp. 30.000 | ||
| Biaya Pemberkasan / ATK | Rp. 50.000 | ||
| Materai | Rp. 10.000 | ||
| Redaksi | Rp. 10.000 | ||
| Biaya tidak tetap : | |||
| - Panggilan Pemohon (2x) | (sesuai radius) | ||
| - PNBP Panggilan Pertama Pemohon | Rp. 10.000 | ||
| - PNBP Pemberitahan Penetapan | Rp. 10.000 |
STANDAR BIAYA OPERATIONAL PELAKSANAAN EKSEKUSI DAN SITA EKSEKUSI
STANDAR BIAYA OPERATIONAL PELAKSANAAN EKSEKUSI DAN SITA EKSEKUSI
| No | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Panitera / Jurusita | Rp. 100.000 | - Bahwa biaya sewa transportasi disesuaikan dengan alat transportasi yang akan digunakan |
| 2 | Biaya Saksi (perorang) | Rp. 500.000 | |
| 3 | Sewa Mobil / Kendaraan | Rp. 500.000 | |
| 4 | BBM (bahan bakar minyak) | Rp. 300.000 | |
| 5 | Jasa Supir | Rp. 300.000 |
Lebih lanjut
Biaya pemanggilan/pemberitahuan berdasarkan radius (wilayah)
BIAYA PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN BERDASARKAN RADIUS (WILAYAH)
| No | KECAMATAN | KETERANGAN |
|---|---|---|
| 1 | BINAMU | |
| 2 | TAMALATEA | |
| 3 | BONTORAMBA | |
| 4 | BANGKALA | |
| 5 | BANGKALA BARAT | |
| 6 | TURATEA | |
| 7 | KELARA | |
| 8 | BATANG | |
| 9 | RUMBIA | |
| 10 | ARUNGKEKE | |
| 11 | TAROWANG |
Biaya Perkara
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
SESUAI SURAT KEPUTUSAN NO : W22.U18/110/Hk.02/I/2021
Lebih lanjut
Tarowang
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN TAROWANG
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tarowang | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 2 | Tino | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 3 | Bontorappo | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 4 | Balang Beru | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 5 | Bonto Ujung | Rp. 140..000 | Per Relas | |
| 6 | Allu Tarowang | Rp. 160.000 | Per Relas | |
| 7 | Pao | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 8 | Balangloe Tarowang | Rp. 170.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
Arungkeke
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN ARUNGKEKE
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Bulo-Bulo | Rp. 100.000 | Per Relas | |
| 2 | Arungkeke | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 3 | Palajau | Rp. 100.000 | Per Relas | |
| 4 | Arungkeke Pallantikang | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 5 | Borong Lamu | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 6 | Kalumpang Loe | Rp. 100.000 | Per Relas | |
| 7 | Kampala | Rp. 100.000 | Per Relas |
Rumbia
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN RUMBIA
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Rumbia | Rp. 160.000 | Per Relas | |
| 2 | Tompobulu | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 3 | Lebangmanai | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 4 | Bontomanai | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 5 | Bonto Tiro | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 6 | Loka' | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 7 | Kassi' | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 8 | Je'ne Tallasa | Rp. 250.000 | Per Relas | |
| 9 | Ujung Bulu | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 10 | Bonto Cini | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 11 | Lebangmanai Utara | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 12 | Pallantikang | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 13 | Tombolo | Rp. 200.000 | Per Relas |
Batang
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN BATANG
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Togo-Togo | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 2 | Maccini Baji | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 3 | Camba-Camba | Rp. 110.000 | Per Relas | |
| 4 | Kaluku | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 5 | Bungeng | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 6 | Bontoraya | Rp. 130.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
Kelara
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN KELARA
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tolo Kota | Rp. 140.000 | Per Relas | |
| 2 | Gantarang | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 3 | Tombolo | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 4 | Bonto Lebang | Rp. 160.000 | Per Relas | |
| 5 | Samataring | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 6 | Bontonompo | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 7 | Tolo Selatan | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 8 | Tolo Timur | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 9 | Tolo Barat | Rp. 150.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
Turatea
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN TURATEA
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Paitana | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 2 | Bonto Mate'ne | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 3 | Mangngepong | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 4 | Bululoe | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 5 | Pa'rasangang Beru | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 6 | Langkura | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 7 | Bungungloe | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 8 | Kayuloe Timur | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 9 | Jombe | Rp. 120.000 | Per Relas | |
| 10 | Tanjonga | Rp. 140.000 | Per Relas | |
| 11 | Kayuloe Barat | Rp. 130.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
Bangkala Barat
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN BANGKALA BARAT
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Banri Manurung | Rp. 160.000 | Per Relas | |
| 2 | Bulu Jaya | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 3 | Barana | Rp. 220.000 | Per Relas | |
| 4 | Baroanging | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 5 | Tuju | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 6 | Garassikang | Rp. 200.000 | Per Relas | |
| 7 | Pattiro | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 8 | Pappalluang | Rp. 250.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
Bangkala
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN BANGKALA
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
Pallantikang *Dusun Batu Napara Kalong |
Rp. 150.000 Rp. 180.000 |
Per Relas | |
| 2 | Benteng | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 3 |
Bonto Rannu *Pullau Libukang |
Rp. 130.000 Rp. 530.000 |
Per Relas | |
| 4 | Kalimporo | Rp. Rp. 140.000 | Per Relas | |
| 5 | Bontomanai | Rp. Rp. 140.000 | Per Relas | |
| 6 | Punagayya | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 7 | Mallasoro | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 8 |
Kapita *Pulau Libukang |
Rp. 150.000 Rp. 180.000 |
Per Relas | |
| 9 | Marayoka | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 10 | Je'ne Tallasa | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 11 | Tombo-Tombolo | Rp. 160.000 | Per Relas | |
| 12 | Gunung Silanu | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 13 | Pallengu | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 14 | Pantai Bahari | Rp. 130.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
Bontoramba
BIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN BONTORAMBA
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021
| No | DESA / KELURAHAN | BESARNYA BIAYA | SATUAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Bulusibatang | Rp. 150.000 | Per Relas | |
| 2 | Bontoramba | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 3 | Balumbungang | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 4 | Bangkalaloe | Rp. 140.000 | Per Relas | |
| 5 | Datara | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 6 | Maero | Rp. 130.000 | Per Relas | |
| 7 | Kareloe | Rp. 140.000 | Per Relas | |
| 8 | Batujala | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 9 | Bulusuka | Rp. 180.000 | Per Relas | |
| 10 | Tanamawang | Rp. 170.000 | Per Relas | |
| 11 | Barayya | Rp. 160.000 | Per Relas |
Lebih lanjut
SELEKSI PENERIMAAN PPNPN - SATPAM / SECURITY PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI
NEGERI (PPNPN) - SATPAM / SECURITY
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2021
PENGUMUMAN
Nomor : W22.U11 /112/KP.00.2/1 /2021
SELEKSI PENERIMAAN PPNPN - SATPAM / SECURITY PENGADILAN NEGERI
JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2021
Membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dedikasi, integritas, kompetensi dan komitmen yang tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) - Satpam / Security pada Pengadilan Negeri Jeneponto, melalui penerimaan Tenaga PPNPN dengan ketentuan sebagai berikut :
PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN DAN SERTIFIKAT UNTUK PEGAWAI YANG BERPRESTASI BULAN OKTOBER 2020
Serangkaian dengan kegiatan Rapat Bulanan Periode Oktober 2020, pada hari yang sama Selasa tanggal 17 November 2020 Pukul 12.30 WITA juga dilaksanakan kegiatan acara Penyerahan Piagam Penghargaan dan Penyerahan Sertifikat untuk Pegawai yang Berprestasi Bulan Oktober Tahun 2020.
Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi kinerja Hakim dan Pegawai di Satuan Kerja Pengadilan Negeri Jeneponto yang telah menjalankan tupoksi dan tanggung jawab dengan baik serta integritas yang tinggi sehingga peningkatan kredibilitas dan transparansi dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dapat tercapai. Selain itu juga sebagai motivasi untuk para hakim dan pegawai untuk dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Lebih lanjut
RAPAT BULANAN PERIODE OKTOBER 2020
Pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 Pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan kegiatan Rapat Rutin Bulanan Periode Oktober 2020 Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Hakim, Pejabat Struktural dari Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Pejabat fungsional dan PPNPN.
Lebih lanjut
PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2020
Pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 Pukul 08.00 WITA bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizal Taufani, S.H., M.H.
Lebih lanjut
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 Pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan atas nama Yusnita Aryani, A.Md sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H, M.Hum.
Lebih lanjut
coba
dfsfsshghjhsy
Membersihkan ruangan dan menyiapkan peralatan kerja
Monitoring proses sinkronisasi dan backup data SIPP ke Web, PT dan MA
Membersihkan ruangan dan menyiapkan peralatan kerja
Lebih lanjut
PENGANTAR PURNA BAKTI BAPAK MUKHSIM, S.Hi
Setelah memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, telah dilaksanakan juga kegiatan pengantar Purnabakti Bapak Mukhsim, S.Hi. (sebelumnya bertugas sebagai Kasubbag Umum dan Keuangan pada Pengadilan Negeri Jeneponto).
Lebih lanjut
UPACARA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KE-75 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H.,M.Hum, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Rizal Taufani, S.H., M.H, dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural dari Kepaniteraan serta Kesekretariatan, Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto, Staff Fungsional, Honorer dan Tenaga Sukarela telah mengikuti Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual dengan Tema “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19”. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Bapak Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam kesempatan yang sama juga dilangsungkan kegiatan Launching Direktori Putusan v.3, Launching Aplikasi e-court Fitur Upaya Hukum Banding dan Penyerahan Anugerah Peradilan 2020.
Lebih lanjut
UPACARA MEMPERINGATI HUT-RI Ke-75
Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WITA, bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75, upacara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H.,M.Hum., yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Lebih lanjut
RAPAT BULANAN PERIODE JULI 2020
Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Rapat Bulanan periode Juli 2020. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H.,M.Hum., yang dihadiri oleh Wakil Ketua Bapak Rizal Taufani, S.H.,M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dari Kepaniteraan serta Kesekretariatan, Staff Fungsional, Honorer dan Tenaga Sukarela.
Lebih lanjut
Sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 pukul 13.00 WITA, bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pelayanan bagi Petugas/Staff yang ditempatkan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Jeneponto.
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Juni 2020
Pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Rapat Rutin Bulanan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H.,M.Hum., yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Hakim, Pejabat Struktural dari Kepaniteraan serta Kesekretariatan, Staff Fungsional, Honorer dan Tenaga Sukarela.
Lebih lanjut
Info Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto
Info Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggar > Melihat Denda > Bayar > Ambil Barang Bukti
Diinformasikan kepada Para Pelanggar bahwa PUBLIKASI PUTUSAN DENDA TILANG melalui laman resmi, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto pada hari Jum'at pukul 08.00 WITA setiap minggunya (kecuali hari libur). Pengadilan Negeri Jeneponto hanya mempublikasikan Putusan Denda Tilang saja, untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan di Bank yang dalam hal ini adalah Bank BRI. Untuk mengetahui informasi NOMOR BRIVA dapat dicek secara online melalui etilang.info. Pengambilan Barang Bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan dalam memperoleh informasi Putusan Denda Tilang, diantaranya:
PERTAMA
Datang langsung ke Pengadilan Negeri Jeneponto dan melihat melalui papan pengumuman yang telah disediakan.
KEDUA
Melalui Website dengan alamat di https://pn-jeneponto.go.id/ atau http://sipp.pn-jeneponto.go.id
KETIGA
Melalui Layanan WhatsApp, caranya?
ketik: tilang#nomor resi tilang
contoh : tilang#E7940455
Lalu kirimkan ke No WhatsApp Pengadilan Negeri Jeneponto pada Nomor 0811 4229 485
ATAU
dengan mengklik gambar berikut :
WhatsApp Bot Pengadilan Negeri Jeneponto
KEEMPAT
Dengan mengklik tautan berikut ini, tautan yang berisi daftar nama-nama pelanggar dalam bentuk dokumen PDF
BAKTI SOSIAL PEDULI KORBAN BANJIR DAN TANAH LONGSOR JENEPONTO-BANTAENG
Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto melakukan kegiatan Bakti Sosial atas musibah Banjir dan Tanah Longsor yang terjadi sepekan lalu di Kabupaten Jeneponto-Bantaeng.
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Mei 2020
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Rapat Rutin Bulanan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H.,M.Hum., yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Hakim, Pejabat Struktural dari Kepaniteraan serta Kesekretariatan, Staff Fungsional, Honorer dan Tenaga Sukarela.
Lebih lanjut
PELAKSANAAN RAPID TEST COVID-19 PADA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020 pukul 10.00 WITA bertempat diruang sidang Cakra, seluruh Hakim dan Pegawai serta Honorer Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Rapid Test Covid-19 yang bekerjasama dengan Tim Medis dari Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGADILAN NEGERI SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Makassar Nomor W22.U/1862/PS/6/2020 tentang Pembinaan melalui Teleconfrence yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, maka pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 pukul 09.00 WITA bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Ketua Pengadilan, Bapak Wakil Ketua, Perwakilan Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Perwakilan Panitera Pengganti, Perwakilan Kejurusitaan telah mengikuti pembinaan dan pengawasan dimaksud.
Lebih lanjut
PENGANTAR ALIH TUGAS DAN PURNABAKTI

Pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 pukul 13.00 WITA, bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan Pengantar Alih Tugas Ibu Jumiati, S.H., M.H. dan Purnabakti Ibu Hj. ST Basse dan Bapak Muh Nasir.
Lebih lanjut
SOSIALISASI SEMA 5 TAHUN 2020
Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman PelaksanaanWork From Homedan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Pada Masa Kedaruratan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut
Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim yang dipimpin oleh Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Bapak Rizal Taufani, S.H., M.H., Ibu Dewi Regina Kacaribu, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun Hakim yang baru dilantik tersebut adalah:
1. Bapak Adhitia Brama Pamungkas, S.H.
2. Bapak Firmansyah Amri, S.H.
3. Ibu ST. Ushbul Aini, S.H.
4. Bapak Bilden, S.H.
5. Bapak Taufiq Nur Ardian, S.H.
PIDATO PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pidato Pergantian Pimpinan Mahkamah Agung, maka pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 pukul 11.00 WITA, Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II (Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural) mengikuti pengarahan pidato yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr.H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. melalui media Live Streaming.
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode April 2020
Jumat, 8 April 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Bulanan Periode April tahun 2020. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H, M.Hum, rapat ini diikuti oleh Hakim, ASN dan PPNPN Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan rapat ini membahas seluruh kendala yang ada pada bulan April tahun 2020, baik itu kendala pada bagian Kepaniteraan dan kendala pada bagian Kepsekretariatan.
Bapak Arief Karyadi, S.H, M.Hum selaku ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, menekankan kepada Panitera sebagai penanggung jawab pada bagian Kepaniteraan dan Sekretaris selaku penanggung jawab nagian Kesekretariatan untuk menindaklanjuti seluruh kendala yang ada demi pelayanan yang efisien.
Lebih lanjut
RAPAT PERSIAPAN APM
Jeneponto, 30 April 2020 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Rapat dalam rangka persiapan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Jeneponto, yang dijadwalkan akan terlaksana dan selesai pada bulan mei tahun 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan diikuti oleh seluruh Hakim, Karyawan/i Pengadilan Negeri Jeneponto, pada rapat ini Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menekankan kepada seluruh bagoan yang terlibat dalam persiapan APM ini agar bekerja secara maksimal agar dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditargetkan.
Lebih lanjut
SELEKSI CALON PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Selengkapnya dapat anda unduh pada tautan berikut :
Unduh Surat Resminya
Pelantikan Bapak Irfan Fakhruddin Syam, SH Sebagai Panitera Pengganti PN Jeneponto
Jumat, 21 Maret 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto.
Telah dilaksanakan Pengambilan SUmpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Irfan Fakhruddin Syam, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Jeneponto oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Arief Karyadi, SH, M.Hum). Bapak Irfan Fakhruddin Syam, SH sebelumnya menjabat sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Takalar, Acara ini berlangsung dengan penuh hikmat dan dihadiri oleh para saksi dan tamu undangan.
Bapak Arief Karyadi, SH, M.Hum selaku Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto sesaat setelah acara penyumpahan dilaksanakan memberikan arahan dan harapan agar Bapak Irfan Fakhruddin Syam, SH dapat menjalankan tugas barunya sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Januari 2020
Jeneponto, 6 Februari 202, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Rapat Bulanan Periode Januari 2020, rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan dihadiri oleh seluruh Hakim, ASN, Honorer dan Sukarela Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pada rapat ini, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menyampaikan beberapa hal menyangkut peningkatan kinerja baik itu untuk kepaniteraan dan kesekretariatan untuk peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan.
Lebih lanjut
Evaluasi Implementasi SIPP
Jeneponto, 5 Februari 2020 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi SIPP bulan Januari 2020. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto BApak Rizal Taufani, SH. MH.
Kegiatan ini diikuti oleh Hakim, dan seluruh personil dari bagian kepaniteraan,
Lebih lanjut
Rapat Bulanan Periode Desember 2019
Jeneponto 9 Januari 2020, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jeneponto
Telah dilaksanakan rapat bulanan periode januari 2020, yang membahas seluruh kegiatan pada bulan desember 2019, rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Bapak Rizal Taufani, SH, MH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan rapat kali ini tidak dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto karena sedang kedatangan tamu.
Dalam kegiatan rapat ini, Ibu Sumarni Usman, SH sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto memaparkan seluruh hasil evaluasi bagian kepaniteraan, dan Bapak Ilham Nakib, SE, Ak, Ca sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto memaparkan seluruh hasil evaluasi dari bagian kesekretariatan.
Lebih lanjut
Sosialisasi Pengelolaan Backup Data Register, Arsip Perkara Secara Elektronik
Rabu, 2 Januari 2020 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jeneponto
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, SH, M.Hum membuka acara ini yang dihadiri oleh seluruh ASN, Hakim, PPNP, dan Sukarela Pengadilan Negeri Jeneponto, dalam acara ini Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto memerintahkan agar melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 tentang Pengelolaan Backup Data Register, Arsip Perkara secara Elektronik Serta Pemeliharaan Register dan Arsip Perkara Manual.
Lebih lanjut
Sosialisasi Aplikasi E_Court
Senin, 30 Desember 2019 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jneeponto.
Terkait PERMA (Peraturan Mahkamah Agung )RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang poluler dengan nama E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jeneponto pada hari ini, Senin 30 Desember 2019 menggelar sosialisasi E-Court yang dihadiri oleh para advokat, para Hakim, Aparat Sipil Negara, Perwakilan dari Rutan Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Pengumuman Penerimaan Rekanan POSBAKUM Tahun Anggaran 2020
PENGUMUMAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKAN DIADAKANNYA KEGIATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTOKELAS II MAKA KAMI PANITIA MENGUNDANG DAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA LEMBAGA MASYARAKAT SIPIL PENYEDIA ADVOKASI HUKUM, LEMBAGA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM UNTUK MENGIKUTI SELEKSI POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI JENEPONTO, SELANJUTNYA DOKUMEN BISA DISERAHKAN KE PANITIA MULAI TANGGAL 02 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL 08 JANUARI 2020 JAM KERJ.
DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN, TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA.
Lebih lanjut
Anti Gratifikasi
Rapat Bulanan Periode Desember 2019
Selasa 10 Desember 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan rapat bulanan periode desember 2019 guna membahas seluruh kagiatan kegiatan bulan nopember 2019.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan diikuti oleh seluruh Hakim, ASN, Honorer dan Sukarela Pengadilan Negeri Jeneponto, adapun inti dari pembahasan dalam rapat ini adalah demi meningkat kualitas pelayanan publik Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
RKAKL
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2026 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2025 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2024 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2023 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2022 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2021 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2020 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2019 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
Survey Indeks Persepsi Korupsi
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jeneponto berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kami sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN & RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan penyebaran kuesioner ini adalah untuk memetakan persepsi dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi Melalui Survei Persepsi Korupsi Pengadilan Negeri Jeneponto, kami berharap dapat memetakan potensi korupsi untuk mendorong perbaikan layanan publik serta membangun etos kerja layanan yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas Bapak/ Ibu/saudara (i) dalam mengisi seluruh data survei ini. Partisipasi Bapak/ Ibu/saudara (i) sebagai responden secara tidak langsung sudah membantu upaya pemberantarasn korupsi di wilayah NKRI. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden .
Atas kerja sama yang Bapak/ Ibu/saudara (i) berikan, kami ucapkan terima kasih
Jeneponto, 30 Juni 2021
TTD
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
DOKUMEN INDEKS PERSEPSI KORUPSI
PENGUMUMAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI
Lebih lanjut
Survey Kepuasan Masyarakat
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Assalamu'alaikum Wr.Wb, Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. terpilih sebagai responden penelitian kami. Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jeneponto untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediaan bapak/ibu/sdr. untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuesioner kami ucapkan terima kasih.
LKJiP Pengadilan Negeri Jeneponto
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Lebih lanjut
Delegasi Pengadilan Negeri Jeneponto
Isi sesuai dengan delegasi yang ada
Lebih lanjut
Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Selasa 15 Oktober 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritags dan Komitmen Bersama yang dihadiri oleh seluruh Hakim, dan ASN Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Pakta Integrias dan Komitmen Bersama ini merupakan pernyataan atau janji terhadap diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelum melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, para Hakim, Para Panmud/Kasubbag Para pegawai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pakta Integritas dan di akhiri dengan foto bersama.
Rapat Persiapan APM 2019
Kamis, 10 Oktober 2019, bertempat di ruang rapat Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan rapat dalam rangka persiapan Akreditasi Penjamin Mutu Tahun 2019. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim dan seluruh personil dari bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Keadaan Sumber Daya Manusia
SUMBER DAYA MANUSIA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
| No | Nama Lengkap | Nip | Pangkat / Gol. Ruang | Jabatan | Pendidikan Terakhir | Jenis Kelamin | Ket |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Patanuddin, S.H., M.H. | 19791229 200312 1 001 | Pembina (IV/a) | Wakil Ketua | Magister Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 2 | Dewi Regina Kacaribu, S.H, M.Hum | 19820328 200912 2 006 | Penata (III/c) | Hakim | Magister Hukum | Perempuan | Detil |
| 3 | Hamsirah Halim, S.H | 19870410 201101 2 021 | Penata (III/c) | Hakim | Sarjana Hukum | Perempuan | Detil |
| 4 | Firmansyah Amri, S.H., M.H | 19851230 201712 1 001 | Penata Muda (III/a) | Hakim | Magister Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 5 | Adhitia Brama Pamungkas, S.H | 19870513 201712 1 001 | Penata Muda (III/a) | Hakim | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 6 | St. Ushbul Aini, S.H | 19900722 201712 2 001 | Penata Muda (III/a) | Hakim | Sarjana Hukum | Perempuan | Detil |
| 7 | Bilden, S.H | 19930802 201712 1 003 | Penata Muda (III/a) | Hakim | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 8 | Taufiq Nur Ardian, S.H | 19930915 201712 1 005 | Penata Muda (III/a) | Hakim | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 9 | Sumarni Usman, S.H | 19640303 198903 2 003 | Penata Tk.I (III/d) | Panitera | Sarjana Hukum | Perempuan | Detil |
| 10 | Ilham Nakib, SE, Ak, Ca | 19780509 200904 1 004 | Penata (III/c) | Sekretaris | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 11 | Theodores Harindah, S.H | 19670822 199103 1 004 | Penata Tk.I (III/d) | Panitera Muda Pidana | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 12 | Silamuddin, S.Hi | 19630214 198703 1 003 | Penata (III/c) | Panitera Muda Perdata | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 13 | Yusnita Aryani, A.Md | 19820803 200912 2 001 | Penata Muda III/a | Kasubag Informasi Teknologi dan Pelaporan | Sarjana Muda | Perempuan | Detil |
| 14 | Gunawan, S.H | 19751221 200212 1 004 | Penata Muda (III/a) | Panitera Pengganti | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 15 | Andi Burhan, S.Hi | 19730623 199303 1 004 | Penata Muda (III/a) | Panitera Pengganti | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 16 | Fathu Rizqi Fauzi, S.H | 19860810 200912 2 003 | Penata (III/c) | Panitera Pengganti | Sarjana Hukum | Perempuan | Detil |
| 17 | Rahmadhani, S.H, MH | 19830609 200805 2 001 | Penata Muda Tk. I (III/b) | Panitera Pengganti | Magister Hukum | Perempuan | Detil |
| 18 | Irfan Fakhruddin Syam, S.H | 19871121 201212 1 001 | Penata Muda T.k I (III/b) | Panitera Pengganti | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 19 | Muhammad Arsyad Djadjeng | 9710217 199303 1 004 | Penata Muda (III/a) | Jurusita | SMA | Laki-Laki | Detil |
| 20 | Muhtarong, S.Hi | 19720815 199303 1 004 | Penata Muda (III/a) | Jurusita | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 21 | Alamsyah, SH, MH | 19861126 200912 1 003 | Penata Muda Tk. I (III/b) | Jurusita | Magister Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 22 | Marini, S.H. | 19841211 200912 2 003 | Penata Tk.I (III/d) | Staf | Sarjana Hukum | Perempuan | Detil |
| 23 | Syahrir, S.Hi | 19700105 199203 1 014 | Penata Tk.I (III/d) | Staf | Sarjana Hukum | Laki-Laki | Detil |
| 24 | Hasanuddin | 19760605 201408 1 003 | Pengatur Muda Tk. I (II/b) | Jurusita Pengganti | SMA | Laki-Laki | Detil |
| 25 | Wahyu Hana Pertiwi, S.Kom | 19941022 202012 2 009 | Penata Muda (III/a) | Staf | Sarjana Komputer | Perempuan | Detil |
| 26 | Olivia Dina Sri Basuki, A.Md, S.I | 19951024 202012 2 010 | Pengatur II/c | Staf | Sarjana Muda | Perempuan | Detil |
| 27 | Darmawi Nur, S.H., M.H. | 19861226 201412 1 001 | Penata Muda (III/a) | Staf | Magister Hukum | Laki-Laki | Detil |
Komitmen Bersama

Komitmen Bersama Pengadilan Negeri Jeneponto
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2019
Senin 1 Oktober 2019, bertemppat di halaman kantor Pengadilan Negeri Jeneponto
telah dilaksanakan upacara peringatan hari kesaktian pancasila tahun 2019, upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizal Taufani, S.H, M.H, berhubung Bapak Arief Karyadi, S.H, M.Hum selaku ketua Pengadilan Negeri jeneponto, menghadiri undangan pelksanaan upacara hari kesaktian pancasila di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut
Pengantar Tugas Bapak Hidayat Maddatuang, Amd, SH dan Bapak Faisal Nur, SH dirangkaikan Purnabakti Bapak Saparuddin
Jeneponto, 27 September 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto, telah digelar acara pengantar tugas Bapak Hidayat Maddatuang, A.Md, SH dan Bapak Faizal Nur, SH serta dirangkaikan dengan acara Purnabakti Bapak Saparuddin.
Bapak Hidayat Hidayat Maddatuang, A.Md, SH, telah bertugas di Pengadilan Negeri Jeneponto sebagai Panitera Pengganti selama 3 Tahun yang sebelumnya menjalankan tugas di Pengadilan Sungguminasa sebagai Staf Pidana, sedangkan Bapak Faizal Nur, SH sebagai Staf Perdata sejak awal pengangkatannya sebagai CPNS Pengadian Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
ULANG TAHUN DYK KE 17
Jeneponto, 27 Septermber 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto, dilangsungkan acara peringatan Ulang Tahun Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto. Acara ini diikuti oleh seluruh ibu-ibu Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Agama Jeneponto, acara Ulang Tahun Dharmayukti ini dirangkaikan dengan penerimaan BDBS (Bantuan Dana Bea Siswa) oleh Putra Putri Dharmayukti Karini Cabang Peneponto.
Peringatan Ulang Tahun Dharmayukti, dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak, Arief Karyadi, SH, M.Hum, acara ini berlangsung dengan sangat meriah dengan beberapa rangkaian acara yang telah disusun dengan oleh panitia pelaksana.
Lebih lanjut
Waka PN
KPN
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
TESTING
Lebih lanjut
Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN
ISI KOLOM
Lebih lanjut
TES SLIDER
Lebih lanjut
ARISAN GABUNGAN DYK PN DAN PA JENEPONTO MARET 2016
Jeneponto, jumat 18 maret 2016, bertempat di ruang sidang aula utama pengadilan agama jeneponto, arisan bulanan dharmayukti karini yang di hadiri anggota DYK Pengadilan Agama Jeneponto dan DYK PN Jeneponto . Acara di pimpin dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Jeneponto selaku pembina DYK PA Jeneponto yaitu Dra. HASNAYA H. ABD. RASYID . M.H. Beliau memberikan arahan kepada seluruh anggota dyk yang hadir untuk selalu ikut serta dalam kegiatan dyk karena kegiatan tersebut bukanlah mengganggu dan meggugurkan kegiatan keseharian bagi ibu-ibu dyk yang beraktifitas di rumah atau sebagai PNS melainkan untuk ajang menjalin silahturahmi pengurus DYK PA dan DYK PN Jeneponto. Ketua PA Jeneponto juga membahas tentang denda yang berlaku sebagai ketegasan bagi para anggota serta pengurus dyk yang tidak menghadiri kegiatan bulanan DYK. Pembahasan Beliau juga meliputi :
1. Kehadiran perlu ditingkatkan
2. Pengetahuan dalam mengikuti DYK serta manfaat dan tantangannya.
3. Perlunya inovasi serta pembaharuan program kerja agar anggota DYK tertarik dalam mengikuti DYK ( Lomba Pidato , MC, dll)
Dengan berjalannya kegiatan DYK memberikan sikap yang selalu positif sebagai modal tampil dan pengalaman bagi ibu-ibu DYK dan juga menjadi motifator bagi bapak-bapak(suami) yang berada di lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang dimana selalu siap ditempatkan diseluruh wilayah indonesia sebagai abdi negara bila mendapat mutasi kerja di tempat baru.
Acara dilanjutkan dengan pekenalan anggota dyk baru PA Jeneponto dan diramaikan dengan demo masak.
Lebih lanjut
SEKRETARIS MA : “TAHUN 2017, SELURUH PENGADILAN SUDAH HARUS MEMILIKI SIPP”
JAKARTA-HUMAS, Kamis, 18 Februari 2016, bertempat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Sekretaris MA, Bapak Nurhadi, SH., MH memberikan pembinaan di hadapan Para Ketua, Panitera, Sekretaris, Pengadilan Tingkat Banding pada empat Lingkungan Peradilan se-wilayah Indonesia. “Peningkatan Pelayanan Publik menjadi prioritas. Terlebih setelah banyak Pengadilan yangmeraih sertifikat ISO 9001:2008. Saya bangga akan kerja keras Bapak dan Ibu dalam upaya meraih ISO” ungkap Sekretaris MA membuka pengarahannya. Terlebih kini, MA tengah berfokus untuk menciptakan Court Excellent. “Menurut saya, court excellent dapat tercipta dengan mengkolaborasikan ISO dan layanan di pengadilan”.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut lebih lanjut Sekretaris MA menjelaskan mengenai program Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “Kini SIPP sudah versi 3, dimana teknologinya semakin canggih. Nantinya system ini akan terintegrasi. Jadi jangan heran nanti Pimpinan MA bisa mengetahui hakim siapa mengerjakan perkara apa saja. Bahkan hakim yang jarang sidang juga bisa ketahuan. Target saya di tahun 2017, seluruh pengadilan di Indonesia sudah harus memiliki SIPP” tandasnya lagi.
Pembinaan oleh Sekretaris MA ini merupakan rangkaian dari acara utama yakni Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepad Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum menyampaikan bahwa sertifikat ISO ini merupakan upaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan. “Penerapan sisitem manajemen mutu ISO 9001:2008 juga sejalan dengan reformasi birokrasi yang penekanannya pada area pemberian pelayanan prima, Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan memberdayakan dan meningkatkan kualitas SDM. Memaksimalkan fungsi dan perwatan sarana dan prasarana serta pemutakhiran manajemen adiminstrasi, baik teknis maupun non teknis” sambungnya lagi.
Ke depannya, Ketua Pengadilan Tinggi berharap setelah diraihnya sertifikat ISO ini harus ada peningkatan output dan terus menerus memantau kelemahan-kelemahan yang ada dan memperbaikinya tanpa henti agar ekspektasi pencari keadilan terpenuhi dan kepercayaan public pada pengadilan dapat diraih. (ifah/humas)
Lebih lanjut
MUSCAB DYK KE V TAHUN 2016 DIRANGKAIKAN DENGAN ARISAN DYK CABANG JENEPONTO
Jeneponto (19/02/2016), bertempat di ruang Aula Sidang Pengadilan Negeri Jeneponto acara Muscab Dharmayukti Karini ke V tahun 2016 di pimpin dan di buka oleh Ibu Ketua Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto ( Ny.Aswati Herianto) yang di hadiri oleh Ibu Wakil Ketua II (Ny. Tri Sunaryanto) serta seluruh anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Acara membahas dan merampungkan keseluruhan program kerja dalam 4 bidang seksi kerja :
1. Seksi Organisasi
2. Seksi Ekonomi
3. Seksi Pendidikan
4. Seksi Sosial Budaya
Acara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Ibu Ketua Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto yaitu organisasi terpadu dan mandiri. Acara Muscab ditutup dengan ucapan doa dan terimakasih kepada seluruh anggota yang telah ikut serta dalam terselenggaranya Muscab Ke V serta terpilihnya pengurus Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Periode 2015-2016 serta rangkaian acara arisan bulanan yang rutin tiap bulan berjalan beserta acara doorpricenya.
Lebih lanjut
SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Jeneponto, yang merupakan media informasi secara umum bagi pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab, kami berharap dengan adanya situs resmi ini masyarakat dapat lebih memahami segala hal mengenai Kinerja, permasalahan yang dihadapi serta upaya - upaya yang dilakukan agar tercapainya perubahan-perubahan yang lebih baik demi terciptanya peradilan yang bersih dan profesional.
Keterbukaan informasi di lingkungan peradilan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor. 144/KMA/SK/VIII/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan Jeneponto berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,
Mohon maaf atas segala kekurangan dalam penyajian situs resmi ini, kami terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pengembangan demi terciptanya pelayanan yang lebih baik.
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
HERIANTO, SH
Lebih lanjut
GALERI KEGIATAN
PENGANTAR TUGAS Bpk. PRAMONO.SH.MJ dan Bpk. H. SURAHMAN HASAN. SE
Lebih lanjut
Pengantar Tugas Hakim Dan Sekretaris PN Jeneponto
Bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jeneponto pada hari kamis (28/1/2016), diselenggarakan acara Pelepasan dan pengantar Tugas Hakim dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto Fajar Pramono S.H., M.H (sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pangkep), Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto Hi. Surahman Hasan, S.E (sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Mamuju),
Berhubung Karena kesibukan di tempat tugas baru, H. Surahman Hasan SE, sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Mamuju tidak sempat hadir dalam acara Pengantar Tugas tersebut dan diwakili oleh istri tercinta Ny.Yurniati. S.Pd
Lebih lanjut
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.
A. Hari Libur Nasional:
- Jumat, 1 Januari 2016: Tahun Baru 2016 Masehi
- Senin, 8 Februari 2016: Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
- Rabu, 9 Maret 2016: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
- Jumat, 25 Maret 2016: Wafat Isa Al-Masih
- Minggu, 1 Mei 2016: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 5 Mei 2016: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 6 Mei 2016: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 22 Mei 2016: Hari Raya Waisak 2560
-
Lebih lanjut
Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
- Berpakaian sopan
- Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
- Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
- Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
- Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
- Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
- Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan
Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang
- Berpakaian sopan
- Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
- Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
- Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
- Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
- Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
- Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
- Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.
Lebih lanjut
Daftar Indeks
Peraturan & Kebijakan
JDIH Pengadilan Negeri xxx memuat kumpulan dokumen elektronik salinan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan kebijakan yang berlaku
Lebih lanjut
Informasi Delegasi
Untuk pengajuan permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan (delegasi) dan pemantauan pelaksanaannya silakan click tautan berikut
Lebih lanjut
Jadwal Sidang
Lebih lanjutJADWAL SIDANG

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Jadwal Sidang
Direktori Putusan
Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto
Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publikLebih lanjut
Lebih lanjut
Tautan Situs Daerah
Lebih lanjut
Kunjungi Informasi Delegasi
Lebih lanjut
Kunjungi Direktori Putusan
Lebih lanjut
Kunjungi JDIH Pengadilan Negeri Palopo
Lebih lanjut
Kunjungi SIPP Pengadilan Negeri Jeneponto
Selamat Datang
Lebih lanjut
Pengaduan
Silakan membaca syarat dan tata cara pengaduan. Laporkan jika Anda menemui pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Negeri Jeneponto
Lebih lanjut
Lebih lanjut
Informasi Perkara
Lebih lanjut
Transparansi Keuangan
Lebih lanjut
Tautan Situs Peradilan
Prosedur Berperkara
Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Jeneponto?Lebih lanjut
Info Kasasi/PK
Pantau Progres Pemeriksaan Upaya Hukum Kasasi/PK Anda
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PKLebih lanjut
Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Jeneponto Lebih lanjut
Formulir Permintaan Informasi
Silakan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi
- Unduh file Formulir Permintaan Informasi
- Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk
- Mengantar langsung formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke Petugas Meja Informasi Pengadilan Negeri xxx
- Menunggu jawaban dari kami atas permintaan informasi yang Anda ajukan
Terima kasih.
Lebih lanjut
Alamat
Alamat Pengadilan Negeri Jeneponto
Jalan Pahlawan No.14, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan 92311
Telepon: (0419) 21007/21017
Lebih lanjut
Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Lebih lanjutJENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri Perkara 3. Biaya Pendaftaran pada Pengadilan Niaga a. Nilai utang s.d. Rp1.000.000.000,00 Permohonan b. Nilai utang lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d. Rp50.000.000.000,00 Permohonan c. Nilai utang lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp250.000.000.000,00 Permohonan d. Nilai utang lebih dari Rp250.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 Permohonan e. Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00 Permohonan C. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara D. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara E. Hak Kepaniteraan Lainnya 1. Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Lembar 2. Hak Redaksi Penetapan/ Putusan 3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan Berkas 4. Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan 5. Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran 6. Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan Penetapan 7. Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan Penetapan 8. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan Surat 9. Legalisasi tanda tangan Putusan 10. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan Berita Acara/ Putusan 11. Pencatatan: 1) Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta 2) Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita Akta 3) Penyerahan surat dari berkas perkara Berkas 12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta 13. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam Ord. S.1916 No. 46 Akta 14. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Akta 15. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Surat Kuasa 16. Pengesahan surat di bawah tangan Surat 17. Uang Leges Putusan/ Penetapan
Sejarah Pengadilan
Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berlokasi di salah satu kabupaten yang terkenal dengan julukan “Kota Kuda” yakni Kabupaten Jeneponto. Kabupaten Jeneponto berada di Selatan Provinsi Sulawesi Selatan atau berada pada titik koordinat 5o23'12"-5o42'1,2" Lintang Selatan dan 119o29'12"-119o56'44,9" Bujur Timur dengan luas wilayah 749,79 km2. Berdasarkan data yang diperoleh dari Wikipedia, Kabupaten Jeneponto adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Jeneponto adalah Bontosunggu. Kabupaten ini memiliki penduduk sebanyak 330.735 jiwa, kondisi tanah (topografi) pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian 500 sampai dengan 1400 m, bagian tengah 100 sampai dengan 500 m dan pada bagian selatan 0 sampai dengan 150 m di atas permukaan laut dan memiliki pelabuhan yang besar terletak di desa Bungeng.
Lebih lanjut
Gedung Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II beralamat lengkap di Jalan Pahlawan No.14, Empoang, Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 92311 atau tidak jauh dari Pasar Turatea yang merupakan ikon Kabupaten Jeneponto.
Sejarah didirikannya Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II telah melewati waktu yang sangat panjang hingga menginjak usia kurang lebih 90 Tahun. Bahkan telah ada sebelum Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1945. 90 Tahun adalah waktu yang cukup lama untuk sebuah Pengadilan dapat selalu eksis dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakan Jeneponto.
Saat itu status kepemilikian Gedung Pengadilan Negeri Jeneponto adalah milik Departemen Kehakiman yang beralamat lengkap di Jalan M. Ali Dg. Gassing, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Gedung terbagi menjadi beberapa bagian ruangan, yakni 1 Ruang Sidang, 1 Ruang Ketua, 1 Ruang Hakim, 1 Ruang Panitera, 1 Ruang Pegawai, 1 Ruang Gudang dan 1 WC.
Gedung-gedung tersebut keadaannya tidak stabil lagi karena mengalami kerusakan-kerusakan antara lain, atap, lantai, dinding, pintu-pintu dan sebagainya. Disamping itu pula kapasitas gedung tersebut yang dengan ruang-ruangannya serba sempit tidak memadai dengan jumlah pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto. Yang berjumlah pada saat itu 33 orang, selain keterbatasan ruangan tempat, maka sering pula diadakan persidangan di luar kantor Pengadilan Negeri Jeneponto tersebut, terutama perkara perdata yang dilakukan di kantor Kepala Desa. Hingga pada tanggal 18 maret 1983 diresmikanlah gedung dan bangunan yang baru yang terletak di jalan pahlawan No.14 Bontosunggu.
Kabupaten Jeneponto
Adanya gedung dengan fasiltias lebih lengkap akan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat umum khusunya para pencari keadilan. Apalagi mengingat wilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang cakupannya cukup luas. Jika kita melihat pada kondisi geografis maka dapat diperoleh data bahwa kabupaten Jeneponto terdiri dari 25% (28 desa/kelurahan) merupakan daerah pesisir, 8% (9 desa/kelurahan) lembah, 27% (30 desa/kelurahan) lereng/bukit dan 40,17% (45 desa) adalah dataran. Kabupaten Jeneponto pada awalnya hanya terdiri dari 5 (lima) kecamatan, namun kemudian dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan. Kecamatan Kelara satu-satunya kecamatan yang tidak mengalami pemekaran.
LAMBANG DAERAH
Lambang daerah Kabupaten Jeneponto yang menggambarkan unsur-unsur historis, kultur, patriotik, sosialogis, dan ekonomi yang keseluruhanya merupakan bagian mutlak yang tidak terpisahkan dari NKRI.Terdiri atas lima bagian yang berbeda, yakni pohon lontar dan batang aksara berbentuk (T), kuda putih, globe tiga warna bersusun, daun lontar model pita yang bertuliskan Jeneponto dan model perisai.
KEADAAN GEOGRAFIS
Secara geografis daerah ini terdiri dari 25% (28 desa/kelurahan) merupakan daerah pesisir, 8% (9 desa/kelurahan) lembah, 27% (30 desa/kelurahan) lereng/bukit dan 40,17% (45 desa) adalah dataran.
Kabupaten Jeneponto terletak pada lengan selatan bagia selatan Pulau Sulawesi, merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Letak geografis kabupaten Jeneponto berada antara 5o23’12”-5o42’1,2” Lintang Selatan dan 119o29’12”-119o56’44,9” Bujur Timur dengan batas wilayah:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kabupaten Gowa
- Sebelah Selatan : berbatasan Laut Flores
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kabupaten Takalar
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto pada awalnya hanya terdiri dari 5 (lima) kecamatan, namun kemudian dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan. Kecamatan Kelara satu-satunya kecamatan yang tidak mengalami pemekaran. Dengan pemekaran tersebut maka terjadi pula pembagian desa/kelurahan sebagaimana berikut ini:
1. Kecamatan Bangkala terdiri dari 3 Kelurahan dan 10 Desa:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Pallengu
- Kelurahan Pantai Bahari
- Desa Bontorannu
- Desa Kalimporo
- Desa Pallantikang
- Desa Jenetallasa
- Desa Kapita
- Desa Marayoka
- Desa Gunung Silanu
- Desa Mallasoro
- Desa Punagaya
- Desa Tombo-Tombolo
2. Kecamatan Bangkala Barat terdiri dari 8 Desa:
- Desa Bulujaya
- Desa Barana
- Desa Banrimanurung
- Desa Tuju
- Desa Garassikang
- Desa Pappalluang
- Desa Pattiro
- Desa Beroanging
3. Kecamatan Tamalatea terdiri dari 6 Kelurahan dan 6 Desa:
- Kelurahan Bontotangnga
- Kelurahan Tonrokassi
- Kelurahan Tonrokassi Timur
- Kelurahan Tonrokassi Barat
- Kelurahan Manjangloe
- Kelurahan Tamnroya
- Desa Borongtala
- Desa Turatea
- Desa Turatea Timur
- Desa Bontojai
- Desa Bontosunggu
- Desa Karelayu
4. Kecamatan Bontoramba terdiri dari 12 Desa:
- Desa Bontoramba
- Desa Datara
- Desa Maero
- Desa Batujala
- Desa Bulusibatang
- Desa Kareloe
- Desa Bulusuka
- Desa Tanammawang
- Desa Balumbungan
- Desa Bangkalaloe
- Desa Lentu
- Desa Baraya
5. Kecamatan Binamu terdiri dari 11 Kelurahan dan 2 Desa:
- Kelurahan Empoang
- Kelurahan Empoang Utara
- Kelurahan Empoang Selatan
- Kelurahan Balang Beru
- Kelurahan Sidenre
- Kelurahan Balang
- Kelurahan Balang Toa
- Kelurahan Pabiringa
- Kelurahan Monro-Monro
- Kelurahan Biringkassi
- Kelurahan Panaikang
- Desa Sapanang
- Desa Bontoa
6. Kecamatan Turatea terdiri dari 10 Desa:
- Desa Paitana
- Desa Kayuloe Barat
- Desa Kayuloe Timur
- Desa Tanjonga
- Desa Bululoe
- Desa Langkura
- Desa Bontomatene
- Desa Mangngepong
- Desa Jombe
- Desa Bungungloe
7. Kecamatan Batang terdiri dari 2 Kelurahan 12 Desa:
- Kelurahan Togo-Togo
- Kelurahan Bontoraya
- Desa Camba-camba
- Desa Maccinibaji
- Desa Kaluku
- Desa Tino
- Desa Balangloe Tarowang
- Desa Allu Tarowang
- Desa Balangbaru
- Desa Tamanraya
- Desa Bontoujung
- Desa Pao
- Desa Bontorappo
- Desa Tarowang
8. Kecamatan Arungkeke terdiri dari 7 Desa:
- Desa Arungkeke
- Desa Bulo-Bulo
- Desa Kampala
- Desa Palajau
- Desa Boronglamu
- Desa Arungkeke Pallantikang
- Desa Kalumpangloe
9. Kecamatan Kelara terdiri dari 5 Kelurahan 17 Desa:
- Kelurahan Tolo
- Kelurahan Tolo Utara
- Kelurahan Tolo Timur
- Kelurahan Tolo Selatan
- Kelurahan Tolo Barat
- Desa Rumbia
- Desa Samataring
- Desa Bontolebang
- Desa Gantarang
- Desa Tombolo
- Desa Lebangmanai
- Desa Bontomanai
- Desa Kassi
- Desa Tompobulu
- Desa Loka
- Desa Lebangmanai Utara
- Desa Bontonompo
- Desa Jenetallasa
- Desa Bontotiro
- Desa Pallantikang
- Desa Bontocini
- Desa Ujung Bulu
terpakai hingga tahun 2014 dan hingga sekarang adanya gedung kantor baru sejak diresmikan pada tanggal 31 Januari 2017.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Untuk melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari para pejabat Pengadilan Negeri Jeneponto, silakan mengunjungi Portal Anti Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi dengan meng-click tautan di bawah:
Portal Anti Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut
Grafik Kepegawaian
Lebih lanjutDATA STATISTIK KEPEGAWAIAN TAHUN 2021
BULAN KETERANGAN Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
Grafik Realisasi Anggaran
GRAFIK REALISASI ANGGARAN TAHUN 2019
Lebih lanjut
Lebih lanjut
Grafik Keadaan Perkara Perdata
Lebih lanjut
Grafik Keadaan Perkara Pidana
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
- Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
Menyebutkan informasi secara jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri xxx, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:Kantor Pengadilan Negeri xxx, Jl. xxx, Telepon/Fax. (xxx) xxxatau dengan mempergunakan Formulir Pengaduan Online kami atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RIHak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya:
Lebih lanjut
Standar Pelayanan Peradilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kewajiban kepada tiap-tiap lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun standar pelayan publik. Mahkamah Agung sangat menyadari kebutuhan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik. Maka untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan standar pelayanan publik dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada 9 Februari 2012. Kebijakan ini akan menjadi acuan oleh pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik. SK KMA ini menerapkan standar pelayanan peradilan sebagai dasar bagi tiap-tiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Selain itu, setiap badan peradilan turut diwajibkan untuk menyusun standar pelayanannya masing-masing sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkannya kebijakan ini. Secara umum, kebijakan ini mengatur agar tiap pengadilan menyediakan pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi. Sebagaimana juga diatur dalam UU No.25 Tahun 2009, standar pelayanan pengadilan juga akan memuat dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan kompetensi pelaksana. Masyarakat juga diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan maksimal 30 hari sejak menerima pelayanan pengadilan, dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan. Dalam masa transisi yang ditetapkan yaitu selama satu tahun sejak SK KMA ini diberlakukan, tiap-tiap satuan kerja pada badan peradilan diharapkan melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai standar sebagaimana telah diatur dalam SK KMA ini. Kebijakan ini telah melalui proses yang cukup panjang, setelah sebelumnya melalui rangkaian pembahasan di dalam kelompok kerja dan sempat pula melalui proses sosialisasi. Kini, dengan berlakunya standar pelayanan tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat sehingga turut meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
JAM PELAYANAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

MAKLUMAT PELAYANAN

SK dan DOKUMEN STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Selengkapnya:
Lebih lanjut
Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Selengkapnya:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
A. Persyaratan

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:
a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas Rependudukan dan pencatatan sipil;
b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
c. Pemohon Informasi kelompok orang / organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara / badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung barn dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. alamat;
e. nomor telepon / pos-el;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
7. Petugas Lavanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catalan pada register pemohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lainpiran V.
13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Vl.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
15. Petugas Layanan Informasi rnemberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dohumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atas menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon inengis. tanda terima Informasi Publik.C.Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma—cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui
Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.D. PROSEDUR KEBERATAN

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atas kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibiibuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan
mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan
PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
2. Formulir paling kurang memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c. tujuan periggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi
yang menerima pengajuan keberatan.
3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor
pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan ;
h. alasan penolakan / pemberian ; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
C. Tanggapan atas Keberatan
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau norielektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agiang.
7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.Selengkapnya:
• DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
• SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan
• Lampiran I SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Lebih lanjut
• Lampiran II SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran III SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran IV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran V SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran VI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran VII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran VIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran IX SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran X SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XIV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XVI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
• Lampiran XVII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Prosedur Perkara Perdata
Prosedur Pengajuan Perkara Perdata
Prosedur Perkara Perdata Permohonan
- Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.
- Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonanannya tersebut. (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg).
- Permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg).
- Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberikan suatu penetapan.
- Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara / Inter Country Adoption) harus dijatuhkan dalam bentuk putusan (SEMA No.2 Tahun 1979 jo SEMA No.6 Tahun 1983)
- Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Walaupun dalam redaksi undang-undang disebutkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan antara lain sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 110 dan 117 Undang¬-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 138 dan 146 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiusa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai Termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi.
- Produk dari permohonan tersebut adalah penetapan yang dapat diajukan kasasi.
- Permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat (SEMA No. 2 Tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989).
- Permohonan anak angkat yang diajukan oleh Pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.
- Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara Inter Country Adoption) hanya dapat dilakukan dalam daerah Pengadilan Negeri dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen. Sosial RI untuk dapat dilakukannya Inter Country Adoption berada; yang saat ini ada 6, yaitu : 1. DKI Jakarta – Yayasan Sayap Ibu – Yayasan Bhakti Nusantara "Tiara Putra" 2. Jawa Barat – Yayasan Pemeliharaan Anak di Bandung. 3. DI Yogyakarta – Yayasan Sayap Ibu. 4. Jawa Tengah – Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo. 5. Jawa Timur – Panti Matahari Terbit di Surabaya. 6. Kalimantan Barat – Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
- Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimatum Remedium), dan pelaksanaannya harus memperhatikan SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41.
- Perlu diperhatikan adanya Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02.PW.09.01-1981 tentang Pemberian Paspor dan Exit Permit kepada anak warga negara Indonesia yang diangkat anak oleh warga negara asing, tanggal 3 Agustus 1981, khususnya butir 1 yang berbunyi: "Melarang memberikan paspor dan exit permit kepada anak-anak Warga Negara Indonesia yang diangkat anak oleh Warga Negara Asing apabila pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal / tempat kediaman anak tersebut di Indonesia."
Jenis-jenis Permohonan yang dapat diajukanatan.
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47; menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1; menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir ke 1).
- Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
- Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No.1 Tahun 1974).
- Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 Tahun 1974).
- Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983).
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (Penduduk Jawa dan Madura Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil keturunan Cina Ordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUH Perdata Pasal 13 dan 14), permohonan akta kelahiran, akta kematian.
- Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
- Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).
- Permohonan agar ditetapkan sebagai wakil/ kuasa untuk menjual harta warisan.
Permohonan yang dilarang
- Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.
- Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang. Status keahlian warisan ditentukan dalam suatu gugatan.
- Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.
Untuk mengalihkan status kepemilikan benda tetap, seperti menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan :
- Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dan desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.
- Bagi mereka yang berlaku Hukum waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indonesia keturunan Hindia, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah ub. Kepala Pembinaan Hukum, R.Soepandi tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/112/63/12/69, yang terdapat dalam buku tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Departemen Dalam Negeri, Ditjen Agraria, halaman 85).
Akte dibawah tangan mengenai warisan
- Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pemyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing- masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat: Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri, menerangkan, bahwa bernama ______________ telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya. Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh) : Catatan : "Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank _____________ atas nama _____________". Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Stbld.1916- 46, akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.
Pendaftaran Gugatan
- Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan. Salinan dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut. Salinan dokumen yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
- Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di kepaniteraan perdata. Sekiranya dokumen dinyatakan belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap maka petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
- Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.
Pendaftaran Upaya Hukum Banding
- Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Negeri diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Atas permohonan banding tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon banding atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan banding pada register induk perkara dan register perkara banding.
- Pemohon banding atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan banding.
- Jika dianggap perlu oleh pemohon banding atau kuasa hukumnyanya, alasan-alasan banding (memori banding) dapat disertakan. Jika pemohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan memori banding, salinan memori banding akan diberitahukan kepada termohon banding atau kuasa hukumnya yang dituangkan dalam relaas.
- Atas memori banding tersebut, termohon banding atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori banding (kontra memori banding). Jika termohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan kontra memori banding, salinan kontra memori banding akan diserahkan kepada pemohon banding atau kuasanya dan dituangkan dalam relaas.
- Setelah berkas perkara telah diminutasi, para pihak akan diberitahukan oleh jurusita/jurusita pengganti untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) yang dituangkan dalam relaas. Kesempatan mempelajari/memeriksa berkas perkara adalah selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage.
- Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasa hukumnyanya) dengan menyertakan akta panitera. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
- Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Atas permohonan kasasi tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan kasasi pada register induk perkara dan register perkara kasasi.
- Pemohon kasasi atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
- Pemohon kasasi atau kuasa hukumnyanya wajib memasukkan alasan-alasan kasasi (memori kasasi) selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Salinan memori kasasi akan disampaikan kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
- Atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi). Kontra memori kasasi selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara;
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang);
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Atas permohonan PK tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon PK atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon PK atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan PK pada register induk perkara dan register perkara PK.
- Pemohon PK atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada termohon PK atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pernyataan kasasi yang dituangkan dalam relaas.
- Atas alasan-alasan PK tersebut, termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK yang selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Untuk ringkasnya:
Flowchart Prosedur Perkara Perdata Gugatan/Permohonan, Banding/Kasasi/PK dan Pasca Sidang
sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II)
Lebih lanjut
Prosedur Perkara Pidana
PROSEDUR PERKARA PIDANA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Lebih lanjutFlowchart Prosedur Perkara Pidana Pada Pengadilan TIngkat Pertama
Lebih lanjut
Anda dapat melihat dan mendownload Flowchart Prosedur Perkara Pidana Pada Pengadilan TIngkat Pertama pada link berikutProses Prosedur Perkara Pidana
Lebih lanjut
Anda dapat melihat dan mendownload Dokumen Proses Prosedur Perkara Pidana Pada Pengadilan TIngkat Pertama pada link berikutProses Prosedur Perkara Pidana Banding
Lebih lanjut
Anda dapat melihat dan mendownload Dokumen Proses Prosedur Perkara Pidana Banding Pada Pengadilan TIngkat Pertama pada link berikutProses Prosedur Perkara Pidana Kasasi
Lebih lanjut
Anda dapat melihat dan mendownload Dokumen Proses Prosedur Perkara Pidana Kasasi Pada Pengadilan TIngkat Pertama pada link berikut
Laporan Keuangan
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Menteri / Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran / Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga yang dipimpinnya. Pengadilan Negeri Jeneponto adalah salah satu Entitas Akuntansi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Jeneponto, 10 Juli 2019
Kuasa Pengguna Anggaran,
Sekretaris,ILHAM NAKIB, SE.,Ak.,CA.
NIP.197805092009041004SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Lebih lanjut
Laporan Realisasi Anggaran
Lebih lanjutLAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Urusan Administrasi (01)
Lebih lanjut
Anda dapat melihat dan mendownload Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Urusan Administrasi (01) pada link berikutLaporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Peradilan Umum (03)
Lebih lanjut
Anda dapat melihat dan mendownload Dokumen Laporan Realisasi Anggaran DIPA Badan Peradilan Umum (03) pada link berikut
Neraca
Lebih lanjutNERACA TAHUN ANGGARAN 2025
No Bulan DIPA 01 DIPA 03 1 Januari Download Download 2 Februari Download Download 3 Maret Download Download 4 April Download Download 5 Mei Download Download 6 Juni Download Download 7 Juli Download Download 8 Agustus Download Download 9 September Download Download 10 Oktober Download Download 11 November Download Download 12 Desember Download Download
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran 2021
MA Uraian Pagu (Rp) DIPA-005.01. 4.521.459.000 51 Belanja Pegawai 3.162.741.000 52 Belanja Barang 1.321.218.000 53 Belanja Modal 37.500.000 DIPA-005.03. 85.920.000 52 Belanja Barang 85.920.000 TOTAL (2 DIPA) 4.607.379.000 DOKUMEN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2021
No Jenis DIPA Tahun Keterangan Dokumen 1 DIPA 01. BADAN URUSAN ADMINISTRASI 2021 AWAL DOWNLOAD 2 DIPA 03. BADAN PERADILAN UMUM 2021 AWAL DOWNLOAD REVISI DIPA TAHUN 2021
No Jenis DIPA Tahun Keterangan Dokumen 1 DIPA 01. BADAN URUSAN ADMINISTRASI 2021 REVISI 1 DOWNLOAD 2021 REVISI 2 DOWNLOAD 2 DIPA 03. BADAN PERADILAN UMUM 2021 REVISI 1 DOWNLOAD 2021 REVISI 2 DOWNLOAD
Lebih lanjut
Statistik Perkara Perdata
TAHUN 2016
Jenis Bulan Jmlh 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Gugatan Saw Msk Pts Sak Permohonan Saw Msk Pts Sak Keterangan:
- Saw = Sisa Awal
- Msk = Masuk
- Pts = Putus
- Sak = Sisa Akhir
- n.a. = Data belum tersedia (Not Available)
Statistik Perkara Pidana
TAHUN 2016
Jenis Bulan Jmlh 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Biasa Saw Msk Pts Sak Singkat Saw Msk Pts Sak CepatSaw Msk Pts Sak Lalu Lintas Saw Msk Pts Sak AnakSaw Msk Pts Sak 4 3 0 2 3 1 0 2 2 1 n.a. n.a. 1 Keterangan:- Saw = Sisa Awal
- Msk = Masuk
- Pts = Putus
- Sak = Sisa Akhir
- n.a. = Data Belum Tersedia (Not Available)
Peresmian Operasional Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba
Terhitung sejak hari Kamis, tanggal 25 Maret 2010, pilar pokok penyelenggara kekuasaan negara di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara tergenapi yang ditandai dengan diresmikannya operasional Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Bpk. DR. H. Arifin Tumpa, SH. MH, yang dipusatkan di Pontianak. Peresmian Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba merupakan bagian dari peresmian beberapa pengadilan tingkat pertama dan peresmian beberapa gedung baru kantor pengadilan pada empat lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI.Pada tingkat lokal, peresmian Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba dilangsungkan di pelataran tempat sidang tetapPengadilan Negeri Palopo di Malili dan Masamba yang akan dijadikan kantor sementara Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba, ditandai dengan pembacaan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, sambutan Bupati Luwu Timur dan Bupati Luwu Utara dilanjutkan dengan pembukaan tirai papan nama Pengadilan Negeri Malili oleh Bupati Luwu Timur dan pembukaan tirai papan nama Pengadilan Negeri Masamba oleh Bupati Luwu Utara.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba merupakan amanat dari Keputusan Presiden RI No. 3 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 yang ditujukan sebagai bentuk pelayanan Mahkamah Agung RI kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang selama ini harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Kota Palopo, yang sebelum peresmian Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba, termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo mengharapkan dukungan dan kerjasama dari instansi terkait setempat yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili dan Ketua Pengadilan Negeri Masamba yang akan segera dilantik oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Lebih lanjut
Ringkasan Laporan BMN
PadaUndang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dan kewajiban tersebut. Di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa perbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di dalam APBN dan APBD. Oleh karena pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik Negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Termasuk dalam pengertian perolehan lainnya yang sah, di dalam PP 6 tahun 2006 tentang pengelolaan BMN/D disebutkan antara lain sumbangan/hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, dan putusan pengadilan.
Pertanggungjawaban atas BMN kemudian menjadi Semakin penting ketika pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan yang disusun melalui suatu proses akuntansi atas transaksi keuangan, aset, hutang, ekuitas dana, pendapatan dan belanja, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan. Informasi BMN dan belanja, sumbangan yang signifikan di dalam laporan keuangan (neraca) yaitu berkaitan dengan pos-pos persediaan, asset tetap maupun asset lainnya. Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMN. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administratif, dan pengamanan hukum. Dalam rangka pengamanan administrative dibutuhkan system penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian (controlling) atas BMN.Selain berfungsi sebagai alat kontrol, system penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, maupun penghapusan(disposal).
Semoga Laporan Barang Milik Negara yang Kami susunu ntuk Periode Semester I tahun 2016 bisa membantu dalam membuat laporan keuangan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia secara keseluruhan, sehingga Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia bias menjadi lebih baik dan bias meningkatkan Predikat atas penilaian Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga.
SEKRETARIS / KUASA PENGGUNA BARANG
ILHAM NAKIB, SE, AK,CA
Lebih lanjut
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
1. Pengertian :
Lebih lanjut
Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran.
Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.
2. Pengaturan :
Berperilaku Adil Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Berperilaku Jujur Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Berperilaku Arif dan Bijaksana Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Bersikap Mandiri Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berintegritas Tinggi Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
BertanggungjawabBertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
Menjunjung Tinggi Harga Diri Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
Berdisiplin Tinggi Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Berperilaku Rendah Hati Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Bersikap Profesional Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
TUJUAN
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung
NILAI-NILAI DASAR
-
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kemandirian
- Integritas
- Profesionalisme
- Religiusitas
KEWAJIBAN
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
- Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
- Mentaati ketentuan jam kerja;
- Berpakaian rapi dan sopan;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
- Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
- Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.
LARANGAN
- Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
- Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
- Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
- Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
- Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
- Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
- Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
SANKSI
- SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
- HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya:
Lebih lanjut
Hukuman Disiplin
TAHUN 2014
Lebih lanjutNo. Nama/NIP Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilanggar Keterangan 1 2 3 4 5 6 ----- N I H I L -----
Jam Kerja
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kelas II Jeneponto adalah:Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
Selengkapnya:
Lebih lanjut
Peresmian Kenaikan Kelas I B Pengadilan Negeri Palopo
Pada tanggal 19 Juni 2009, Bapak H. Rivai Rasyad, SH., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar meresmikan kenaikan kelas I B Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 021/SEK/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009.
Berikut video dari acara peresmian kenaikan kelas I B Pengadilan Negeri Palopo (terdiri dari 4 video):
Lebih lanjut
Peresmian Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri Palopo
Pada tanggal 19 Juni 2009, Bapak H. Rivai Rasyad, SH., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar meresmikan kenaikan kelas I B Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 021/SEK/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009.
Lebih lanjut
Mengurai Kebenaran Di Antara Kebohongan yang Berserakan
Secara umum, di antara hal yang dituntut oleh proses pengadilan adalah pengungkapan fakta, konstruksi atau penentuan kebenaran. Oleh karena itu tidak mengherankan jika kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan. Sumpah adalah kewajiban berkata jujur dan dipakai sebagai mekanisme untuk melibatkan Tuhan dalam suatu perkara tidak hanya sebagai hakim, namun sekaligus sebagai penghukum, menjadikan Tuhan sebagai penjaga keadilan dan eksekutor - manusia sebagai despot dan Tuhan sebagai budaknya
( Jeremy Bentham, 1843: 192 )
“Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya" adalah redaksi dari sumpah seorang saksi yang dipandu oleh Hakim sebelum kesaksiannya diambil dalam persidangan. Upaya melibatkan Tuhan dalam persoalan sekuler adalah bentuk keterbatasan manusia untuk menyingkap sebuah misteri kebenaran, sebuah metode yang jika sekiranya seorang saksi tidak takut oleh ancaman pidana 7 tahun dalam memberikan keterangan yang palsu paling tidak seorang saksi takut kepada Tuhan, dimana kapasitas saksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni orang yang mengalami, melihat dan mendengar secara langsung suatu kejadian yang menjadi tindak pidana.
Berikut Unsur-unsur Pasal 242 KUHP, adalah:
- Sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar.
- Keterangan diberikan secara lisan atau tulisan.
- Keterangan yang diberikan itu bertentangan dengan apa yang dilihat, didengar atau dirasakan, serta mendiamkan kalau keterangannya itu sebenarnya palsu
Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP :
- Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
- Apabila saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberikan perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
- Dalam hal yang demikian, oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang, serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
- Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
UU Aparatur Sipil Negara Diundangkan per 15 Januari 2014
Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
Lebih lanjut
Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Makassar di Pengadilan Negeri Palopo
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, Pengadilan Negeri Palopo mendapat kehormatan dengan berkunjungnya Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Bpk. H. Andi Suryadarma Belo, S.H., yang didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris serta beberapa pendamping dari Pengadilan Tinggi Makassar. Kunjungan kerja ini adalah dalam rangka monitoring pelaksanaan pekerjaan fisik dan realisasi penyerapan DIPA serta menjalin silaturrahmi ke seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.Dalam kunjungannya, Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyempatkan untuk berkeliling melihat kondisi kantor Pengadilan Negeri Palopo sambil berbincang dengan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Palopo. Setelahnya, Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam pengarahannya berpesan kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Palopo untuk:
-
- Senantiasa berusaha mewujudkan misi badan peradilan dan membudayakannya.
- Merubah pola pikir dan pola kerja serta meningkatkan etos kerja.
- Mempercepat proses penyelesaian perkara.
- Senantiasa menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan mitra kerja di bidang penegakan hukum.
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas
Lebih lanjut
Test Pengumuman Pengadaan
Test
Lebih lanjut
LAKIP Tahun 2016
Berikut kami sampaikan LAKIP Pengadilan Negeri Jeneponto untuk Tahun 2016 :
Lebih lanjut
Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Jeneponto
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami telah menyusun dan menyelesaikan Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2019, Laporan tahunan ini merupakan gambaran hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja jajaran Pengadilan Negeri Jeneponto dalam pelaksanaan tugas administrasi peradilan dan administrasi umum selama tahun 2019 Dengan segala keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang ada, kami tetap bertekad untuk menjalankan amanah negara yang dipercayakan kepada kami, dengan terus berupaya menjaga kemandirian, kredibilitas dan transparansi peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi membantu terwujudnya badan peradilan yang agung di negara tercinta ini.
Demikian Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2019 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami dan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan untuk peningkatan kinerja aparat Pengadilan Negeri Jeneponto pada masa masa yang akan datang.
Jeneponto, 04 Januari 2020Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
ARIEF KARYADI, S.H, M.HumSELENGKAPNYA DOWNLOAD LAPORAN TAHUNAN 2019
Lebih lanjut
Laporan Keuangan Perkara Perdata
Masukkan Laporan Keuangan Perkara Perdata
Lebih lanjut
Binamu
Lebih lanjutBIAYA PANJAR PERKARA KECAMATAN BINAMU
WILAYAH HUKU PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2021No DESA / KELURAHAN BESARNYA BIAYA SATUAN KETERANGAN 1 Pabiringa Rp. 80.000 Per Relas 2 Baling Rp. 80.000 Per Relas 3 Empoang Rp. 80.000 Per Relas 4 Sapanang Rp. 100.000 Per Relas 5 Bontoa Rp. 80.000 Per Relas 6 Balang Toa Rp. 80.000 Per Relas 7 Balang Beru Rp. 80.000 Per Relas 8 Empoang Selatan Rp. 80.000 Per Relas 9 Sidenre
* Lingkungan Kalattaru
* Lingkungan Polong-Polong
Rp. 80.000
Rp. 80.000
Rp. 80.000
Per Relas 10 Empoang Utara Rp. 80.000 Per Relas 11 Monro-Monro Rp. 80.000 Per Relas 12 Biring Kassi Rp. 80.000 Per Relas 13 Panaikang Rp. 100.000 Per Relas
Denah Gedung
Masukkan gambar denah gedung pengadilan
Lebih lanjut
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua dan Wakil Ketua
- Mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
Majelis Hakim
- Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya) di daerah hukumnya.
Panitera
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Jeneponto.
- Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang undang yang berlaku.
- Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Sekretaris
- Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
- Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
- Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
- Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Jeneponto.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
Panitera Muda Perdata
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Pidana
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera MudaHukum.
Panitera Muda Hukum
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Panitera Pengganti
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membuat berita acara persidangan.
- Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Mengetik putusan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
- Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
- Mengusulkan formasi CPNS.
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program dan anggaran.
- Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
- Melaksanakan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Honorer

SUWANDI
Staf Informasi Teknologi dan Operator Simak SAIBA
Profil singkat
Lahir di Ujung Loe pada tanggal 30 Juni 1982, beliau saat ini ditetapkan sebagai Penasihat / Staf Bagian Umum Dan Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
-
- SMA Negeri 1 Jeneponto, Tahun 2000
Perjalanan Karier:
-
- Staf Pengadilan Negeri Jeneponto sejak tahun 2001 sampai saat ini
MUH. AMIN AFFANDI
Staf Informasi Teknologi dan Operator Simak BMN
Profil singkat
Lahir di Bulukumba pada tanggal 25 Agustus 1984, Honorer / Staf Bagian Perencanaan, IT Dan Pelaporan dan Operator SIMAK BMN Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- Smk Negeri 2 Makassar Tahun 2002
Perjalanan Karier:
- Staf Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2004 hingga saat ini
AKBAR, SH
Staf Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri JenepontoProfil singkat
Lahir di Tanrusampe Loe pada tanggal 25 Desember 1985, Honorer / Staf Bagian Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- S1 Hukum Universitas Sawerigading Makassar Tahun 2014
Perjalanan Karier:
- Staf Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2004 hingga saat ini.
MARSUKI MALIK
Staf Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto
Profil singkat
Lahir di Pao (Jeneponto) pada tanggal 18 Juni 1980, jabatannya saat ini sebagai Honorer / Staf Bagian Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- SMA Tahun ...
Perjalanan Karir:
- Staf Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2004 hingga saat ini.
SAHABUDDIN
Satpam Pengadilan Negeri JenepontoProfil singkat
Lahir di Jeneponto pada tanggal 13 Meil 1975, beliau saat ini ditetapkan sebagai Honorer / Staf (Satpam) Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- SMA Tahun ...
Perjalanan Karir:
- Staf Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2004 hingga saat ini.
AKMAL YADI ASNUR, SH
Staf Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Profil singkat
Lahir di Bulukumba pada tanggal 19 Maret 1987, dia saat ini ditetapkan sebagai Honorer / Staf Bagian Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- S1 .....
Perjalanan Karir:
- .....
SUARDI. MT
Ketua Pengadilan Negeri Sopir JenepontoProfil singkat
Lahir di Bontosunggu pada tanggal 25 Desember 1972, beliau saat ini disetujui sebagai Penasihat / Staf Bagian Hukum, (Jurumudi / Supir) Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- SMA Tahun ...
Perjalanan Karir:
- Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto.

MUSTARI TALLI
Satpam Pengadilan Negeri Jeneponto
Profil singkatLahir di Jeneponto pada tanggal 31 Desember 1982, beliau saat ini memerintah sebagai Penasihat / Staf (Satpam) Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- SMA Tahun ...
Perjalanan Karir:
- Satpam Pengadilan Negeri Jeneponto
DIANA AZIKIN
Staf Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Profil singkat
Lahir di Jeneponto pada tanggal 27 Mei 1984, beliau saat ini memerintah sebagai Penasihat / Staf Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pendidikan:
- SMA Tahun ...
Perjalanan Karir:
- Staf .....

FERAWATY KAMAL, SH
Staf Kepaniteraan HukumProfil singkat
Lahir di Jeneponto pada tanggal 24 Maret 1984, beliau saat ini ditetapkan sebagai Honorer / Staf Bagian Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto
Pendidikan:
- SMA Tahun ...
Perjalanan Karir:
- Staf .....
Staf/Pelaksana
Lebih lanjutPROFIL STAF KEPEGAWAIAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
SYAHRIR, S.Hi 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19700105 199203 1 014
Lahir di Jeneponto pada tanggal 05 Februari 1970, saat ini beliau menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Organisasi Dan Tata laksana Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III / c)PENDIDIKAN : - Tahun 2009, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum STAI DDI Jeneponto SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Bimbingan Teknis Jurusita di Makassar, Tahun 2010 PERJALANAN KARIR : - Tahun 1992, Cpns PN. Sengkang
- Tahun 1993, Pns PN. Sengkang
- Tahun 2001, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2007, Kaur Kepegawaian (PN. Jeneponto)
- Tahun 2015, Kasubag Kepegawaian Organisasi Dan Tata laksana (PN. Jeneponto)PROFIL STAF KEPEGAWAIAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
OLIVIANI DINA SRI BASUKI, A.Md.S.I 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19951024 202012 2 010
Lahir di Banjarnegara pada tanggal 24 Oktober 1995, saat ini beliau menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur (II/c)PENDIDIKAN : - Tahun 2009, SD Negeri Parakancanggah (Jawa Tengah)
- Tahun 2012, SMP Negeri 2 Banjarnegara (Jawa Tengah)
- Tahun 2015, SMA Negeri 1 Bawang (Jawa Tengah)
- Tahun 2018, D-III Arsiparis Universitas Diponegoro (Jawa Tengah)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Bimbingan Teknis Manajemen Kearsipan bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2020
- Kegiatan Visitasi pengelolaan dan pelestarian Arsip, tahun 2019PERJALANAN KARIR : - Tahun 2020, CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto(Sulawesi Selatan) PROFIL STAF UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
WAHYU HANA PERTIWI, S.Kom 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19941022 202012 2 009
Lahir di Pati pada tanggal 22 Oktober 1994, saat ini menjabat sebagai Staf Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III / a)PENDIDIKAN : - Tahun 2006, SD Negeri Genuksari 01 (Jawa Tengah)
- Tahun 2009, SMP Negeri 6 Semarang (Jawa Tengah)
- Tahun 2012, SMA Negeri 10 Semarang (Jawa Tengah)
- Tahun 2017, Sarjana Komputer di Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Jawa Tengah)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - PERJALANAN KARIR : - Tahun 2021, CPNS di Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) PROFIL STAF KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
DARMAWI NUR, S.H., M.H. 
PROFIL SINGKAT : NIP. 19861226 201412 1 001
Lahir di Ujung Panang pada tanggal 26 Desember 1986, saat ini beliau menjabat sebagai Staf Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 2008, S-1 Ilmu Hukum Universitas MUslim Indonesia (Makassar)
- Tahun 2015, S-II Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (Makassar)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - PERJALANAN KARIR : - Tahun 2014, CPNS Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2021, Staf Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)
Jurusita Pengganti
Lebih lanjutPROFIL JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
HASANUDDIN, SH 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19760605 201408 1 003
Lahir di Jeneponto pada tanggal 05 Juni 1976, saat ini ia memutuskan sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur Muda (II / a)PENDIDIKAN : - Tahun 1994 , SMA Sederajat Jeneponto
- T- Tahun 2020, S1 Hukum Syariah Pidana Perdata STAI DDI Jeneponto
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : -
PERJALANAN KARIR : - Tahun 2014 , Cpns PN. Jeneponto
- Tahun 2015 , Pns PN. Jeneponto
- Tahun 2015, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
Jurusita
Lebih lanjutPROFIL JURUSITAPENGADILAN NEGERI JENEPONTO
MUHAMMAD ARSYAD DJADJENG 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19710217 199303 1 001
Lahir di Jeneponto pada tanggal 17 Februari 1971, saat ini ia memutuskan sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur Tkt. I (II / d)PENDIDIKAN : - Tahun 1989, SMA Sederajat Jeneponto
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pelatihan Teknis Yustisial Jurusita / Jurusita Pengganti di Makassar Tahun 1996
PERJALANAN KARIR : - Tahun 1993, Cpns PN. Jeneponto
- Tahun 1994, Pns PN. Jeneponto
- Tahun 2005, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2007, Jurusita (PN. Jeneponto)
MUUTARONG, S.Hi 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19720815 199303 1 004
Lahir di Bangkala pada tanggal 15 Agustus 1972, saat ini ia memutuskan sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur Tkt. I (II / d)PENDIDIKAN : - Tahun 2014, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum STAI DDI (Jeneponto)
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Bimbingan Teknis Jurusita / Pengganti Jurusita dalam wilayah hukum Makassar, Tahun 2011
- Pelatihan Teknis Fungsional Jurusita / Jurusita Pengganti Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2013
PERJALANAN KARIR : - Tahun 1993, Cpns PN. Jeneponto
- Tahun 1994, Pns PN. Jeneponto
- Tahun 2001, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2012, Jurusita (PN. Jeneponto)
ALAMSYAH, SH, MH 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19861126 200912 1 003
Lahir di Jeneponto pada tanggal 05 Juni 1976, saat ini ia memutuskan sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pengatur Muda (II / a)PENDIDIKAN : - Tahun 2013, Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum UNIV. INDONESIA TIMUR (Makassar)
- Tahun 2015, Master Hukum (S2) pada Fakultas Hukum UNIV. INDONESIA TIMUR (Makassar)
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : -
PERJALANAN KARIR : - Tahun 2009 , Cpns PN. Enrekang
- Tahun 2011 , Pns PN. Enrekang
- Tahun 2013, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
Panitera Pengganti
Lebih lanjutPROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
FATHU RIZQI FAUZI, SH 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19860810 200912 2 003
Lahir di Pallangga Gowa pada tanggal 10 Agustus 1986, saat ini beliau menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III/c)PENDIDIKAN : - Tahun 1998, Sekolah Dasar Negeri Mappala (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2001, Madrasah Tsanawiyah Negeri Model Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2004, SMA Negeri 14 Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2007, DIII Akademi Litigasi Indonesia Pengayoman (Jakarta)
- Tahun 2012, S1 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II Angkatan XXXI, Tahun 2011
- Bimbingan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Tahun 2019PERJALANAN KARIR : - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Sungguminasa (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Sungguminasa (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2015, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)GUNAWAN, SH 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19751221 200212 1 004
Lahir di Jeneponto pada tanggal 21 Desember 1975, saat ini ia memutuskan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (II / d)PENDIDIKAN : - Tahun 2007, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum UNIV. SATRIA (Makassar) SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pelatihan Teknis Panitera Pengganti, Tahun 2011 PERJALANAN KARIR : - Tahun 2002 , Cpns PN. Jeneponto
- Tahun 2004 , Pns PN. Jeneponto
- Tahun 2005, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2008, Panitera Pengganti (PN. Jeneponto)RAHMADHANI, SH, MH 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19830609 200805 2 001
Lahir di Jeneponto pada tanggal 09 Juni 1983, saat ini beliau menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda Tk. I (III/b)PENDIDIKAN : - Tahun 1995, SD Negeri Inpres No. 221 Rannaya (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1998, SLTP Negeri 1 Jeneponto (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2001, SMU Negeri 1 Binamu (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2004, DIII Akademi Litigasi Indonesia Pengayoman (Jakarta)
- Tahun 2012, S1 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2017, S2 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II Angkatan I, Tahun 2009
- Bimbingan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tahun 2016PERJALANAN KARIR : - Tahun 2008, CPNS Pengadilan Negeri Watampone (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2009, PNS Pengadilan Negeri Watampone (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2012, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2015, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)IRFAN FAKHRUDDIN SYAM, S.H., M.Kn 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19871121 201212 1 001
Lahir di Waropen pada tanggal 21 Nopember 1987, saat ini beliau menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda Tk. I (III/b)PENDIDIKAN : - Tahun 1999, SD DAN Madrasah Ibtidaiyah Ujung Pandang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2002, MTS Negeri Model Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2005, SMAN 12 Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2009, S1 Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2013, S2 Kenotariatan di Universitas Hasanuddin Makassar (Sulawesi Selatan)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan XXXVIII, Tahun 2013
- Bimbingan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, tahun 2019PERJALANAN KARIR : - Tahun 2012, CPNS Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura)
- Tahun 2014, PNS Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura)
- Tahun 2014, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura)
- Tahun 2017, Jurusita Pengadilan Negeri Kota Timika (Jayapura)
- Tahun 2018, Jurusita Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2020, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)ANDI BURHAN, S.Hi 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19730623 199303 1 004
Lahir di Ci'nong pada tanggal 23 Juni 1973, saat ini ia dikembalikan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III / a)PENDIDIKAN : - Tahun 2013, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum STAI DDI (Jeneponto) SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pelatihan Teknis Fungsional Jurusita, Tahun 2005 PERJALANAN KARIR : - Tahun 1993 , Cpns PN. Palopo
- Tahun 1 994, Pns PN. Palopo
- Tahun 2014, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2014, Panitera Pengganti (PN. Jeneponto)
Kepala Sub Bagian
Lebih lanjutPROFIL KEPALA SUB BAGIAN IT DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
YUSNITA ARYANI, A.Md 
PROFIL SINGKAT : NIP. 19820803 200912 2 001
Lahir di Makassar pada tanggal 3 Agustus 1982, saat ini beliau menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 1994, SD Negeri Inpres Antang II (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1997, SLTP Negeri 19 Ujung Pandang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2000, SMU Negeri 13 Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2003, D-III Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Profesional, Makassar (Sulawesi Selatan)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - PERJALANAN KARIR : - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2020, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
MASIH KOSONG 
PROFIL SINGKAT : PENDIDIKAN : SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : PERJALANAN KARIR : PROFIL PLT. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI TATA LAKSANA
MARINI, S.H. 
PROFIL SINGKAT : NIP. 19841211 200912 2003
Lahir di Lampung Utara pada tanggal 11 Desember 1984, saat ini beliau menjabat sebagai Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana.PENDIDIKAN : - Tahun 1996, SD No.01 Tanjung Aman (Lampung Utara)
- Tahun 1999, SLTP N 3 Kotabumi (Lampung Utara)
- Tahun 2002, SMU N 1 Kotabumi (Lampung Utara)
- Tahun 2007, Sarjana Hukum di Universitas Bandar Lampung (Lampung)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III), Tahun 2011 PERJALANAN KARIR : - Tahun 2009, CPNS Pengadilan Negeri Nunukan (Kalimantan Utara)
- Tahun 2011, PNS Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Berau, Kalimantan Timur)
- Tahun 2014, Staf Pengadilan Negeri Limboto (Gorontalo)
- Tahun 2018, Staf Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur)
- Tahun 2020, Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Bangil (Pasuruan, Jawa Timur)
- Tahun 2021, Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)
Panitera Muda
PROFIL PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
THEODORES HARINDAH, SH 
PROFIL SINGKAT : Nip. 196708221991031004
Lahir di Ujung Pandang pada tanggal 22 Agustus 1967, saat ini ia menerima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III / c)PENDIDIKAN : - Tahun 2007 , Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum UNIV.SATRIA Makassar
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pelatihan Teknis Panitera Pengganti di Makassar Tahun 2009
PERJALANAN KARIR : - Tahun 1991, Cpns PN. Jeneponto Tahun 1993, Pns PN. Jeneponto
- Tahun 1993, Pns PN. Jeneponto
- Tahun 1999, Panitera Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2007, Panitera Muda Hukum (PN. Jeneponto)
- Tahun 2013, Panitera Muda Pidana (PN. Jeneponto)
PROFIL PANITERA MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
SILAMUDIN, S.Hi 
PROFIL SINGKAT : Nip. 196302141987031003
Lahir di Pattontongang pada tanggal 14 Februari 1963, saat ini ia dilahirkan sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda Tkt. I (III / b)PENDIDIKAN : - Tahun 2007 , Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum STAI DDI
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pelatihan Teknis Panitera Pengganti di Bogor Tahun 2010
PERJALANAN KARIR : - Tahun 1987, Cpns Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di Palu (Sulteng)
- Tahun 1988, Pns Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di Palu (Sulteng)
- Tahun 2003, Jurusita 2003 (PN. Jeneponto)
- Tahun 2008, Panitera Pengganti (PN. Jeneponto)
- Tahun 2013, Panitera Muda Perdata (PN. Jeneponto)
Lebih lanjutPROFIL PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
MASIH KOSONG 
PROFIL SINGKAT :
PENDIDIKAN : SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : PERJALANAN KARIR :
Wakil Panitera

MARHANI.M, SH. MH
NIP 197311061988032004
(Nip Lama : 040070796)
Lahir di Jeneponto pada tanggal 06 Nopember 1973, beliau saat ini menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Tk. I (III/d)
Pendidikan:
-
- Tahun 2000, Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
- Tahun 2014, Master Hukum (S2) pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar
Perjalanan Karier:
-
- Tahun 2003 - 2007, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jeneponto.
- Tahun 2007 - 2011, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jeneponto.
- Tahun 11 Januari 2012, Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Jeneponto.
Lebih lanjut
Sekretaris
Lebih lanjutPROFIL SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

PROFIL SINGKAT :
PENDIDIKAN : - SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - PERJALANAN KARIR : -
Panitera
Lebih lanjutPROFIL PANITERA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
SUMARNI USMAN, SH 
PROFIL SINGKAT : nIP. 19640303 198903 2 003
Lahir di Pangkajene pada tanggal 3 Maret 1964, beliau saat ini disetujui sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Tk. I (III/d)PENDIDIKAN : - Tahun 1976, SD Negeri No. 2 Pangkajene (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1980, SMP Negeri 1 675 Pangsid Sidrap (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1983, SMA Negeri 467 Pangkajene (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1996, Sarjana Hukum di Universitas Satria Makassar (Sulawesi Selatan)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - PERJALANAN KARIR : - Tahun 1989, Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2001, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2004, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2011, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2017, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)
Hakim
Lebih lanjutPROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
DEWI REGINA KACARIBU, SH, M.Kn 
PROFIL SINGKAT : Nip. 19820328 200912 2 006
Lahir di Medan pada tanggal 28 Maret 1982, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III / c).PENDIDIKAN : - Tahun 1993, SD Negeri 060891 Medan Baru (Sumatera Utara)
- Tahun 1996, SLTP Negeri 1 Kisaran (Sumatera Utara)
- Tahun 1999, SMA Negeri 1 Boyolali (Yogyakarta)
- Tahun 2003, Sarjana Hukum di Universitas Proklamasi 45 yogyakarta (Yogyakarta)
- Tahun 2007, Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada (Yogyakarta)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan XXII, Tahun 2011
- Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara Se-Indonesia, Tahun 2011
- Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VI Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012PERJALANAN KARIR : - Tahun 2009, Calon Hakim Pengadilan Negeri Sleman (Yogyakarta)
- Tahun 2013, Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2019, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)HAMSIRA HALIM, S.H 
PROFIL SINGKAT : NIP. 19870410 20110 1 2021
Lahir di Polewali pada tanggal 10 April 1987, saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata (III/c)PENDIDIKAN : - Tahun 1999, SD Negeri No. 012 Kanang Polewali (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2002, SLTP Negeri 2 Polewali (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2005, SMA Negeri 3 Polewali (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2009, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Angkatan X, Tahun 2012
- Pendidikan dan Pelatihan I Orientasi Calon hakim Angkatan VII Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, Tahun 2012
- Pendidikan dan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tahun 2012
- Pendidikan dan Pelatihan II Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2012
- Pendidikan dan Pelatihan III Program Pendidikan dan Pelatihan Calon hakim Terpadu Angkatan II Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2013
- Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum Se-Indonesia, Tahun 2013PERJALANAN KARIR : - Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)FIRMANSYAH AMRI, S.H., M.H 
PROFIL SINGKAT : NIP. 19851230 201712 1 001
Lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 30 Desember 1985, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 1998, SD KHA Wahid Hasyim (Jawa Timur)
- Tahun 2001, SLTP Negeri 3 (Jawa Timur)
- Tahun 2004, SMA Negeri 1 Bangil (Jawa Timur)
- Tahun 2013, Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Jawa Timur)
- Tahun 2017, Magister Hukum di Universitas Airlangga (Jawa Timur)SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019PERJALANAN KARIR : - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo (Jawa Timur)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)ADHITIA BRAMA PAMUNGKAS, S.H 
PROFIL SINGKAT : NIP. 19870513 201712 1 001
Lahir di Bandung, pada tanggal 13 Mei 1987, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 1999, SDN 1 Ciawi
- Tahun 2002, SLTP 1 Ciawi
- Tahun 2005, SMA 1 Ciawi
- Tahun 2010, Universitas Jenderal SoedirmanSERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019.PERJALANAN KARIR : - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru (Riau)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)St. USHBUL AINI, S.H 
PROFIL SINGKAT : NIP : 19900722 201712 2 001
Lahir di Bulukumba, pada tanggal 22 Juli 1990, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 2002, SD Negeri 7 Watampone
- Tahun 2005, SMP Negeri 4 Watampone
- Tahun 2008, SMA Negeri 1 Watampone
- Tahun 2012, Sarjana Hukum pada Universitas Hasanuddin
- Tahun 2014, Magister Hukum pada Universitas HasanuddinSERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan) Golongan III Angkatan XCIII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019PERJALANAN KARIR : - Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)BILDEN, S.H 
PROFIL SINGKAT : NIP : 19930802 201712 1 003
Lahir di Bandung, pada tanggal 2 Agustus 1993, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 2005, SDK 6 BPK Penabur Bandung
- Tahun 2008, SMP Negeri 15 Bandung
- Tahun 2011, SMA Angkasa Husein Sastranegara Bandung
- Tahun 2015, Sarjana Hukum pada Sekolah Tinggi Hukum BandungSERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan)Golongan III Angkatan XCII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator,Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019.PERJALANAN KARIR : - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Belopa (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Blora (Jawa Tengah)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)TAUFIQ NUR ARDIAN, S.H 
PROFIL SINGKAT : NIP : 19930915 201712 1 005
Lahir di Klaten, pada tanggal 15 September 1993, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda (III/a)PENDIDIKAN : - Tahun 2005, SD Negeri 2 Taji
- Tahun 2008, SMP Negeri 1 Prambanan
- Tahun 2011, SMA Negeri 1 Kalasan
- Tahun 2015, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah MadaSERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : - Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019PERJALANAN KARIR : - Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu
- Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Jepara
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.
Profil Wakil Ketua/ Hakim
Lebih lanjutPROFIL WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
RIZKI YANUAR, S.H., M.H. 
Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a) Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Ketua/Hakim
Lebih lanjutPROFIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
FIRDAUS ZAINAL, S.H., M.H. 
Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a) Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Lebih lanjut
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi

LAMBANG DAERAH
Lambang daerah Kabupaten Jeneponto yang menggambarkan unsur-unsur historis, kultur, patriotik, sosialogis, dan ekonomi yang keseluruhanya merupakan bagian mutlak yang tidak terpisahkan dari NKRI.Terdiri atas lima bagian yang berbeda, yakni pohon lontar dan batang aksara berbentuk (T), kuda putih, globe tiga warna bersusun, daun lontar model pita yang bertuliskan Jeneponto dan model perisai.
KEADAAN GEOGRAFIS
Secara geografis daerah ini terdiri dari 25% (28 desa/kelurahan) merupakan daerah pesisir, 8% (9 desa/kelurahan) lembah ,27% (30 desa/kelurahan) lereng/bukit dan 40,17% (45 desa) adalah dataran.
Kabupaten Jeneponto terletak pada lengan selatan bagia selatan Pulau Sulawesi, merupakan salah satukabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Letak geografis kabupaten Jeneponto berada antara 5o.23’12”-5o.42’1,2” Lintang Selatan dan 119o.29’12’-119o.56’44,9” Bujur Timur dengan Batas Wilayah:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Gowa
- Sebelah Selatan : Berbatasan Laut Flores
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Takalar
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto pada awalnya hanya terdiri dari 5 (lima) kecamatan, namun kemudian dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan. Kecamatan Kelara satu-satunya kecamatan yang tidak mengalami pemekaran. Dengan pemekaran tersebut maka terjadi pula pembagian desa/kelurahan sebagaimana berikut ini.
1. Kecamatan Bangkala terdiri dari 3 Kelurahan dan 10 Desa :
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Pallengu
- Kelurahan Pantai Bahari
- Desa Bontorannu
- Desa Kalimporo
- Desa Pallantikang
- Desa Jenetallasa
- Desa Kapita
- Desa Marayoka
- Desa Gunung Silanu
- Desa Mallasoro
- Desa Punagaya
- Desa Tombo - Tombolo
2. Kecamatan Bangkala Barat terdiri dari 8 Desa :
- Desa Bulujaya
- Desa Barana
- Desa Banrimanurung
- Desa Tuju
- Desa Garassikang
- Desa Pappalluang
- Desa Pattiro
- Desa Beroanging
3. Kecamatan Tamalatea terdiri dari 6 Kelurahan dan 6 Desa :
- Kelurahan Bontotangnga
- Kelurahan Tonrokassi
- Kelurahan Tonrokassi Timur
- Kelurahan Tonrokassi Barat
- Kelurahan Manjangloe
- Kelurahan Tamnroya
- Desa Borongtala
- Desa Turatea
- Desa Turatea Timur
- Desa Bontojai
- Desa Bontosunggu
- Desa Karelayu
4. Kecamatan Bontoramba terdiri dari 12 Desa :
- Desa Bontoramba
- Desa Datara
- Desa Maero
- Desa Batujala
- Desa Bulusibatang
- Desa Kareloe
- Desa Bulusuka
- Desa Tanammawang
- Desa Balumbungan
- Desa Bangkalaloe
- Desa Lentu
- Desa Baraya
5. Kecamatan Binamu terdiri dari 11 Kelurahan dan 2 Desa :
- Kelurahan Empoang
- Kelurahan Empoang Utara
- Kelurahan Empoang Selatan
- Kelurahan Balang Beru
- Kelurahan Sidenre
- Kelurahan Balang
- Kelurahan Balang Toa
- Kelurahan Pabiringa
- Kelurahan Monro-Monro
- Kelurahan Biringkassi
- Kelurahan Panaikang
- Desa Sapanang
- Desa Bontoa
6. Kecamatan Turatea terdiri dari 10 Desa :
- Desa Paitana
- Desa Kayuloe Barat
- Desa Kayuloe Timur
- Desa Tanjonga
- Desa Bululoe
- Desa Langkura
- Desa Bontomatene
- Desa Mangngepong
- Desa Jombe
- Desa Bungungloe
7. Kecamatan Batang terdiri dari 2 Kelurahan 12 Desa :
- Kelurahan Togo-Togo
- Kelurahan Bontoraya
- Desa Camba-camba
- Desa Maccinibaji
- Desa Kaluku
- Desa Tino
- Desa Balangloe Tarowang
- Desa Allu Tarowang
- Desa Balangbaru
- Desa Tamanraya
- Desa Bontoujung
- Desa Pao
- Desa Bontorappo
- Desa Tarowang
8. Kecamatan Arungkeke terdiri dari 7 Desa :
- Desa Arungkeke
- Desa Bulo-Bulo
- Desa Kampala
- Desa Palajau
- Desa Boronglamu
- Desa Arungkeke Pallantikang
- Desa Kalumpangloe
9. Kecamatan Kelara terdiri dari 5 Kelurahan 17 Desa :
- Kelurahan Tolo
- Kelurahan Tolo Utara
- Kelurahan Tolo Timur
- Kelurahan Tolo Selatan
- Kelurahan Tolo Barat
- Desa Rumbia
- Desa Samataring
- Desa Bontolebang
- Desa Gantarang
- Desa Tombolo
- Desa Lebangmanai
- Desa Bontomanai
- Desa Kassi
- Desa Tompobulu
- Desa Loka
- Desa Lebangmanai Utara
- Desa Bontonompo
- Desa Jenetallasa
- Desa Bontotiro
- Desa Pallantikang
- Desa Bontocini
- Desa Ujung Bulu
Lebih lanjut
Peta Yurisdiksi
Visi Misi Pengadilan
Lebih lanjut
Pengantar dari Ketua Pengadilan

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Jeneponto, yang merupakan media informasi secara umum bagi pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Kami berharap dengan adanya situs resmi ini masyarakat dapat lebih memahami segala hal mengenai kinerja, permasalahan yang dihadapi serta upaya upaya yang dilakukan agar tercapainya perubahan-perubahan yang lebih baik demi terciptanya peradilan yang bersih dan profesional.
Keterbukaan informasi di lingkungan peradilan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Mohon maaf atas segala kekurangan dalam penyajian situs resmi ini, kami terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pengembangan demi terciptanya pelayanan yang lebih baik.
Terima Kasih
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Firdaus Zainal, S.H., M.H.
Lebih lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






















































