
Jumat, 5 Juli 2024 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto mengikuti Sosialisasi Pelayanan Prima Perbankan serta melaksanakan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) dan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Ibu Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto, Panitia BDBS, Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto serta para penerima BDBS pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
