
Jumat, 4 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2025 secara video conference melalui aplikasi zoom meeting.
Bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Rachmat R., S.Kom.) dan Staf Sub Bagian Umum Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Suwandi, S.H.) pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
