Selasa, 21 Juni 2022 bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jeneponto, diadakan briefing rutin kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto yang dipimpin oleh Ibu Menriati Tarro, S.H selaku Panitera.
Dalam arahannya,. Beliau mengingatkan agar pada jam istirahat, tetap ada petugas yang melakukan pelayanan secara bergantian sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Petugas PTSP diharapkan agar selalu menerapkan budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) kepada setiap pencari keadilan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Di akhir briefing, Ibu Panitera menekankan agar para petugas PTSP memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pencari keadilan sesuai dengan SOP karena PTSP merupakan garda terdepan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas