
Senin, 30 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengiriman melalui Surat Tercatat dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba dan Cabang Pembantu Jeneponto.
Bertempat di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, para Panitera Pengganti, para Jurusita dan PT Pos Indonesia cabang Jeneponto pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
