Acara ini mengambil tema Dengan Semangat HUT Dharmayukti Karini Ke-19 Kita Mantapkan Langkah dan Gerak Kegiatan Dharmayukti Karini Melalui Teknologi Informasi. Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Pelindung Dharmayukti Karini, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi sebuah langkah maju bagi organisasi Dharmayukti Karini, karena dengan teknologi pengelolaan organisasi bisa menjadi lebih mudah dan praktis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
