Jeneponto, Kamis, 22 Desember 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 13.00 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun Hakim dan Pegawai yang mutase dan promosi, antara lain:
1. Ibu Dewi Regina Kacaribu, S.H., M.Kn. menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Ponorogo.
2. Bapak Andi Burhan, S.H.I. menjadi Panitera Muda Hukum di Pengadilan Negeri Malili.
3. Bapak Irfan Fakhruddin Syam, S.H., M.Kn. menjadi Panitera Muda Hukum di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto dan para tamu undangan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

