Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Profil Firmansyah Amri, S.H., M.H

PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

FIRMANSYAH AMRI, S.H., M.H
Firman PROFIL SINGKAT :
NIP. 19851230 201712 1 001
Lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 30 Desember 1985, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b)
PENDIDIKAN :
- Tahun 1998, SD KHA Wahid Hasyim (Jawa Timur)
- Tahun 2001, SLTP Negeri 3 (Jawa Timur)
- Tahun 2004, SMA Negeri 1 Bangil (Jawa Timur)
- Tahun 2013, Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Jawa Timur)
- Tahun 2017, Magister Hukum di Universitas Airlangga (Jawa Timur)
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN :
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019
PERJALANAN KARIR :
- Tahun 2017, CPNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Takalar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2019, PNS/Calon Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo (Jawa Timur)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)

 




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas