Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Rapat Dinas Bulan Oktober, Monitoring dan Evaluasi

 

rabulokt2025

Selasa, 7 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode September 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.

Adapun agenda pada rapat adalah sebagai berikut:
1. Rapat Bulanan Periode September 2025
2. Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas Periode September 2025
3. Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Periode September 2025
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus Periode September 2025
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Periode September 2025
6. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya Periode September 2025
7. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana Periode September 2025
8. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana Periode September 2025
9. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik Periode September 2025
10. Monitoring dan Evaluasi SK KMA No. 368/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Periode September 2025
11. Monitoring dan Evaluasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPPT-TI) Periode September 2025
12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SK KMA 2-144KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Periode September 2025
13. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik Periode September 2025
14. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik/E-Litigasi Periode September 2025
15. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik Periode September 2025
16. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Uraian Tugas Periode September 2025
17. Monitoring dan Evaluasi Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (SEMA Nomor 1 Tahun 2011) Periode September 2025
18. Monitoring dan Evaluasi Publikasi Putusan Periode September 2025
19. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan Periode September 2025
20. Monitoring dan Evaluasi Instruksi Dirjen Badilum No 1 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum Periode September 2025
21. Monitoring dan Evaluasi Penerapan Restoratif Justice Periode September 2025
22. Monitoring dan Evaluasi Manajemen Resiko Periode September 2025
23. Monitoring dan Evaluasi Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Periode September 2025
24. Monitoring dan Evaluasi Maklumat Pelayanan sesuai PERMENPAN No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Periode September 2025
25. Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 Periode September 2025
26. Monitoring dan Evaluasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain periode September 2025
27. Monitoring dan Evaluasi SIPP, MIS dan EIS periode September 2025
28. Monitoring dan Evaluasi SOP Bulanan:
1. Kepaniteraan Perdata
2. Kepaniteraan Pidana
3. Kepaniteraan Hukum
4. Sub Bagian Umum dan Keuangan
5. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
6. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
7. Panitera Pengganti
8. Jurusita
29. Monitoring dan Evaluasi SOP PTSP oleh penanggung jawab PTSP Periode September 2025
30. Monitoring dan Evaluasi Kendaraan Dinas periode September 2025
31. Monitoring dan Evaluasi Laporan Elektronik oleh Panitera periode September 2025
32. Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) serta Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik periode September 2025

Bertempat di Ruang Sidang Kartika, kegiatan ini dimulai pukul 14.30 WITA sampai dengan selesai.

rabulokt2025 2

rabulokt2025 3

rabulokt2025 4

rabulokt2025 5




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas