
Senin, 6 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Penyerahan SK dan Perjanjian Kontrak Kinerja PPNPN yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika, acara ini diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
