Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Makassar di Pengadilan Negeri Palopo

kunker KPTPada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, Pengadilan Negeri Palopo mendapat kehormatan dengan berkunjungnya Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Bpk. H. Andi Suryadarma Belo, S.H., yang didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris serta beberapa pendamping dari Pengadilan Tinggi Makassar. Kunjungan kerja ini adalah dalam rangka monitoring pelaksanaan pekerjaan fisik dan realisasi penyerapan DIPA serta menjalin silaturrahmi ke seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam kunjungannya, Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyempatkan untuk berkeliling melihat kondisi kantor Pengadilan Negeri Palopo sambil berbincang dengan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Palopo. Setelahnya, Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam pengarahannya berpesan kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Palopo untuk:

    • Senantiasa berusaha mewujudkan misi badan peradilan dan membudayakannya.
    • Merubah pola pikir dan pola kerja serta meningkatkan etos kerja.
    • Mempercepat proses penyelesaian perkara.
    • Senantiasa menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan mitra kerja di bidang penegakan hukum.

 

untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas