JENEPONTO, (03/03). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H.) dan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Indra Heriyanto, S.H.) telah mengikuti Kegiatan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum secara daring.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
