Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Sosialisasi pada Pengadilan Negeri Jeneponto Tahun 2026

JENEPONTO, (02/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sosialisasi Tahun 2026 oleh Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H., Ibu Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H., Ibu Olivia Putri Damayanti, S.H., Bapak Haeruddin, S.H., M.H. dan Bapak Fitra Demsah, A.Md.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto dan Petugas Posbakum. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 WITA sampai dengan selesai.

Adapun daftar sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
2. Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
3. Sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
4. Sosialisasi SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
5. Sosialisasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
6. Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
7. Sosialisasi SK Dirjen Badilum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas