
JENEPONTO, (26/03). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sosialisasi secara internal kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto secara luring dan untuk yang WFA hadir secara daring.

Adapun sosialisasinya antara lain sebagai berikut:
• Sosialisasi PPID
• Sosialisasi Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat
• Sosialisasi Benturan Kepentingan
• Sosialisasi Manajemen Resiko
• Sosialisasi SPIP
• Sosialisasi Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
