Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto

lantikhakim2025

Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto serta para tamu undangan.
Delapan hakim yang dilantik adalah Olivia Putri Damayanti, S.H., Ardyansyah Jintang, S.H., Muhammad Fadli M., S.H., Zita Humairoh, S.H., Adri Inggil Makrifah, S.H., Nurhidayah Amriani, S.H., Andi Hardiyanti Sakti, S.H. dan Andi Luffi Meiranda, S.H.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI oleh Bapak Haeruddin, S.H., M.H. Selanjutnya dilakukan pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto serta Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas. Acara ditutup dengan do’a bersama dan pemberian ucapan selamat serta foto bersama.lantikhakim2025 1




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas