Jeneponto (30/8/2023) Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Jnp Jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 468/PDT/2018/PT MKS Jo. Mahkamah Agung Nomor 336/PK/PDT/2020 di Kp. Labbua, Desa Je'netallasa, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto.
Sebelum melaksanakan eksekusi, pada pukul 08.30 s/d 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri melakukan briefing atas persiapan pelaksaaan eksekusi dengan Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Menriati Tarro, S.H. dibantu oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, Staf Pidana dan Tim Pengamanan Polres Jeneponto. Proses eksekusi berjalan aman dan lancar.
Pada periode tahun 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan eksekusi sebanyak 4 (empat) perkara dan sisa perkara yang belum di eksekusi adalah 19 (sembilan belas). Sedangkan, pada periode tahun 2023, sejak bulan Januari s/d Agustus Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan eksekusi sebanyak 4 (empat) perkara dan sisa perkara yang belum di eksekusi adalah 15 perkara.
Pengadilan Negeri Jeneponto selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dalam proses Eksekusi. Mengingat tentu tujuan dari eksekusi perkara perdata adalah untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan demi melindungi hak-hak pihak yang telah dinyatakan “berhak” dalam persidangan dan memungkinkan mereka untuk memperoleh apa yang telah ditetapkan sebagaimana putusan pengadilan. Selain itu, melalui eksekusi, pihak yang menang dalam perkara perdata memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (RICG-ABP)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas