
Senin, 22 Juli 2024 Apel Senin pagi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto. Dalam kegiatan ini, Ketua PN Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. bertindak sebagai pembina apel dan Bapak Gunawan, S.H. sebagai pemimpin apel.
Adapun amanat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto:
• Mengingatkan kembali seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto untuk melaksanakan tugas sesuai SOP dan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan Perma No. 7, 8, 9 Tahun 2016 yang prinsipnya terkandung dalam 7 Nilai Utama Badan Peradilan, yaitu:
1. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
2. Integritas dan Kejujuran
3. Akuntabilitas
4. Responsibilitas
5. Keterbukaan
6. Ketidakberpihakan
7. Perlakuan yang sama di depan Hukum
• Memberikan pelayanan hukum berkeadilan dan selalu terbuka dalam memberikan informasi publik kepada seluruh masyarakat.
Apel dilanjutkan dengan pengucapan 7 Nilai Utama Badan Peradilan, Yel-Yel Ampuh dan doa bersama.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
