
Senin, 15 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring (online) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024 dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
