[3 Januari 2022]
Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Komitmen Bersama bertempat di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan mengikrarkan dan menandatangani Pakta Integritas.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja PPNPN.
Acara ditutup pukul 11.00 WITA dengan berfoto bersama.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

