
Rabu, 22 Januari 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Danrem 141/Tp di wilayah Kodim 1425/Jeneponto, antara lain mendampingi Danrem 141/Tp meninjau Dapur Sehat di Yayasan Naranu Bangung Bangsa, Jl. Lingkar Kab. Jeneponto dan Kunjungan Kerja di Makodim 1425/Jeneponto.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
