Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

PENDATANGANAN PERJANJIAN KERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2023

komitmenbersama

 

Jeneponto, Senin, 2 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 15.30 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Tahun 2023.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M,H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Endratno Rajamai, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, para Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Jeneponto.
Diawali oleh Pembacaan Pakta Integritas Hakim dan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kerja oleh para Hakim. Selanjutnya pembacaan Pakta Integritas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Jeneponto dan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kerja, serta penandatanganan Komitmen bersama oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ditutup pukul 17.00 WITA dengan foto bersama.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas