Jeneponto, 30 April 2020 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, telah dilaksanakan Rapat dalam rangka persiapan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Jeneponto, yang dijadwalkan akan terlaksana dan selesai pada bulan mei tahun 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan diikuti oleh seluruh Hakim, Karyawan/i Pengadilan Negeri Jeneponto, pada rapat ini Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menekankan kepada seluruh bagoan yang terlibat dalam persiapan APM ini agar bekerja secara maksimal agar dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditargetkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
