
Rabu, 12 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Pengadilan di Wilayah Hukum Indonesia Bagian Tengah Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Materi pada hari ketiga adalah Eksekusi Putusan Perdata Lingkungan Hidup, Titik Singgung, dan Ketentuan Peralihan oleh Dr. Hamdi, S.H., M.H., Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Sugeng Riyono, S.H., M.H.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
