
Jumat, 14 Maret 2025 Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto melaksanakan acara Pelantikan Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Masa Bakti Tahun 2025-2028.
Bertempat di Pengadilan Agama Jeneponto, acara ini dihadiri oleh Pelindung I Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto, Pelindung II Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Hakim Pengadilan Agama Jeneponto, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Agama Jeneponto, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto, Ibu-Ibu Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
