
Selasa, 3 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Jeneponto, Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Bagian Kerjasama Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, para Panitera Muda Pengadilan Negeri Jeneponto, para Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Jeneponto, para Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Jeneponto.
Acara dibuka oleh Ibu Yesica Yulistria Nadapdap, A.Md. sebagai MC, kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.
Selanjutnya adalah sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan Bupati Kabupaten Jeneponto, Bapak H. Paris Yasir, S.E., M.M.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bupati Kabupaten Jeneponto dan para Kepala Dinas.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama.








Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
