Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berlokasi di salah satu kabupaten yang terkenal dengan julukan “Kota Kuda” yakni Kabupaten Jeneponto. Kabupaten Jeneponto berada di Selatan Provinsi Sulawesi Selatan atau berada pada titik koordinat 5o23'12"-5o42'1,2" Lintang Selatan dan 119o29'12"-119o56'44,9" Bujur Timur dengan luas wilayah 749,79 km2. Berdasarkan data yang diperoleh dari Wikipedia, Kabupaten Jeneponto adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Jeneponto adalah Bontosunggu. Kabupaten ini memiliki penduduk sebanyak 330.735 jiwa, kondisi tanah (topografi) pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian 500 sampai dengan 1400 m, bagian tengah 100 sampai dengan 500 m dan pada bagian selatan 0 sampai dengan 150 m di atas permukaan laut dan memiliki pelabuhan yang besar terletak di desa Bungeng.
Gedung Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II beralamat lengkap di Jalan Pahlawan No.14, Empoang, Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 92311 atau tidak jauh dari Pasar Turatea yang merupakan ikon Kabupaten Jeneponto.
Sejarah didirikannya Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II telah melewati waktu yang sangat panjang hingga menginjak usia kurang lebih 90 Tahun. Bahkan telah ada sebelum Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1945. 90 Tahun adalah waktu yang cukup lama untuk sebuah Pengadilan dapat selalu eksis dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakan Jeneponto.
Saat itu status kepemilikian Gedung Pengadilan Negeri Jeneponto adalah milik Departemen Kehakiman yang beralamat lengkap di Jalan M. Ali Dg. Gassing, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Gedung terbagi menjadi beberapa bagian ruangan, yakni 1 Ruang Sidang, 1 Ruang Ketua, 1 Ruang Hakim, 1 Ruang Panitera, 1 Ruang Pegawai, 1 Ruang Gudang dan 1 WC.
Gedung-gedung tersebut keadaannya tidak stabil lagi karena mengalami kerusakan-kerusakan antara lain, atap, lantai, dinding, pintu-pintu dan sebagainya. Disamping itu pula kapasitas gedung tersebut yang dengan ruang-ruangannya serba sempit tidak memadai dengan jumlah pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto. Yang berjumlah pada saat itu 33 orang, selain keterbatasan ruangan tempat, maka sering pula diadakan persidangan di luar kantor Pengadilan Negeri Jeneponto tersebut, terutama perkara perdata yang dilakukan di kantor Kepala Desa. Hingga pada tanggal 18 maret 1983 diresmikanlah gedung dan bangunan yang baru yang terletak di jalan pahlawan No.14 Bontosunggu.
Kabupaten Jeneponto
Adanya gedung dengan fasiltias lebih lengkap akan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat umum khusunya para pencari keadilan. Apalagi mengingat wilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang cakupannya cukup luas. Jika kita melihat pada kondisi geografis maka dapat diperoleh data bahwa kabupaten Jeneponto terdiri dari 25% (28 desa/kelurahan) merupakan daerah pesisir, 8% (9 desa/kelurahan) lembah, 27% (30 desa/kelurahan) lereng/bukit dan 40,17% (45 desa) adalah dataran. Kabupaten Jeneponto pada awalnya hanya terdiri dari 5 (lima) kecamatan, namun kemudian dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan. Kecamatan Kelara satu-satunya kecamatan yang tidak mengalami pemekaran.
LAMBANG DAERAH
Lambang daerah Kabupaten Jeneponto yang menggambarkan unsur-unsur historis, kultur, patriotik, sosialogis, dan ekonomi yang keseluruhanya merupakan bagian mutlak yang tidak terpisahkan dari NKRI.Terdiri atas lima bagian yang berbeda, yakni pohon lontar dan batang aksara berbentuk (T), kuda putih, globe tiga warna bersusun, daun lontar model pita yang bertuliskan Jeneponto dan model perisai.
KEADAAN GEOGRAFIS
Secara geografis daerah ini terdiri dari 25% (28 desa/kelurahan) merupakan daerah pesisir, 8% (9 desa/kelurahan) lembah, 27% (30 desa/kelurahan) lereng/bukit dan 40,17% (45 desa) adalah dataran.
Kabupaten Jeneponto terletak pada lengan selatan bagia selatan Pulau Sulawesi, merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Letak geografis kabupaten Jeneponto berada antara 5o23’12”-5o42’1,2” Lintang Selatan dan 119o29’12”-119o56’44,9” Bujur Timur dengan batas wilayah:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kabupaten Gowa
- Sebelah Selatan : berbatasan Laut Flores
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kabupaten Takalar
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto pada awalnya hanya terdiri dari 5 (lima) kecamatan, namun kemudian dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan. Kecamatan Kelara satu-satunya kecamatan yang tidak mengalami pemekaran. Dengan pemekaran tersebut maka terjadi pula pembagian desa/kelurahan sebagaimana berikut ini:
1. Kecamatan Bangkala terdiri dari 3 Kelurahan dan 10 Desa:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Pallengu
- Kelurahan Pantai Bahari
- Desa Bontorannu
- Desa Kalimporo
- Desa Pallantikang
- Desa Jenetallasa
- Desa Kapita
- Desa Marayoka
- Desa Gunung Silanu
- Desa Mallasoro
- Desa Punagaya
- Desa Tombo-Tombolo
2. Kecamatan Bangkala Barat terdiri dari 8 Desa:
- Desa Bulujaya
- Desa Barana
- Desa Banrimanurung
- Desa Tuju
- Desa Garassikang
- Desa Pappalluang
- Desa Pattiro
- Desa Beroanging
3. Kecamatan Tamalatea terdiri dari 6 Kelurahan dan 6 Desa:
- Kelurahan Bontotangnga
- Kelurahan Tonrokassi
- Kelurahan Tonrokassi Timur
- Kelurahan Tonrokassi Barat
- Kelurahan Manjangloe
- Kelurahan Tamnroya
- Desa Borongtala
- Desa Turatea
- Desa Turatea Timur
- Desa Bontojai
- Desa Bontosunggu
- Desa Karelayu
4. Kecamatan Bontoramba terdiri dari 12 Desa:
- Desa Bontoramba
- Desa Datara
- Desa Maero
- Desa Batujala
- Desa Bulusibatang
- Desa Kareloe
- Desa Bulusuka
- Desa Tanammawang
- Desa Balumbungan
- Desa Bangkalaloe
- Desa Lentu
- Desa Baraya
5. Kecamatan Binamu terdiri dari 11 Kelurahan dan 2 Desa:
- Kelurahan Empoang
- Kelurahan Empoang Utara
- Kelurahan Empoang Selatan
- Kelurahan Balang Beru
- Kelurahan Sidenre
- Kelurahan Balang
- Kelurahan Balang Toa
- Kelurahan Pabiringa
- Kelurahan Monro-Monro
- Kelurahan Biringkassi
- Kelurahan Panaikang
- Desa Sapanang
- Desa Bontoa
6. Kecamatan Turatea terdiri dari 10 Desa:
- Desa Paitana
- Desa Kayuloe Barat
- Desa Kayuloe Timur
- Desa Tanjonga
- Desa Bululoe
- Desa Langkura
- Desa Bontomatene
- Desa Mangngepong
- Desa Jombe
- Desa Bungungloe
7. Kecamatan Batang terdiri dari 2 Kelurahan 12 Desa:
- Kelurahan Togo-Togo
- Kelurahan Bontoraya
- Desa Camba-camba
- Desa Maccinibaji
- Desa Kaluku
- Desa Tino
- Desa Balangloe Tarowang
- Desa Allu Tarowang
- Desa Balangbaru
- Desa Tamanraya
- Desa Bontoujung
- Desa Pao
- Desa Bontorappo
- Desa Tarowang
8. Kecamatan Arungkeke terdiri dari 7 Desa:
- Desa Arungkeke
- Desa Bulo-Bulo
- Desa Kampala
- Desa Palajau
- Desa Boronglamu
- Desa Arungkeke Pallantikang
- Desa Kalumpangloe
9. Kecamatan Kelara terdiri dari 5 Kelurahan 17 Desa:
- Kelurahan Tolo
- Kelurahan Tolo Utara
- Kelurahan Tolo Timur
- Kelurahan Tolo Selatan
- Kelurahan Tolo Barat
- Desa Rumbia
- Desa Samataring
- Desa Bontolebang
- Desa Gantarang
- Desa Tombolo
- Desa Lebangmanai
- Desa Bontomanai
- Desa Kassi
- Desa Tompobulu
- Desa Loka
- Desa Lebangmanai Utara
- Desa Bontonompo
- Desa Jenetallasa
- Desa Bontotiro
- Desa Pallantikang
- Desa Bontocini
- Desa Ujung Bulu
terpakai hingga tahun 2014 dan hingga sekarang adanya gedung kantor baru sejak diresmikan pada tanggal 31 Januari 2017.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas