Sosialisasi kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Arief Karyadi, S.H., M.Hum., dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Untuk Tidak Bepergian Keluar Daerah (Kegiatan Mudik) yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Staff Fungsional serta Tenaga PPNPN pada Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WITA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
