Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

PERAYAAN HUT DYK KE-19 DAN PENYERAHAN BDBS DYK CABANG JENEPONTO

Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 08.00 WITA yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto bapak Patanuddin, S.H., M.H. sebagai Bapak Pelindung, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, ibu Musafirah, S.Ag, M.H.I. sebagai Ibu Pelindung, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, bapak Taufiqurrahman,S.H.I., Ketua Dharmayukti Karini cabang Jeneponto, ibu Marini Patanuddin, S.H., Wakil Ketua Dharmayukti Karini cabang Jeneponto, ibu Sumarnia Dg. Sanging Taufiqurrahman, serta seluruh pengurus dan anggota Dharmayukti Karini cabang Jeneponto.

Pembukaan dimulai dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H., kemudian sambutan oleh Ketua Dharmayukti Karini cabang Jeneponto, ibu Marini Patanuddin, S.H., dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Panitia, ibu Suriati Syahrir, S.Pd.

Acara selanjutnya adalah pemotongan tumpeng, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) kepada aak-anak ASN dan Honorer.

Pelaksanaan acara ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Acara ditutup pukul 11.30 WITA.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas