Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

HARI KEDUA SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 SECARA DARING

sosperma1hrkedua

Selasa, 11 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Pengadilan di Wilayah Hukum Indonesia Bagian Tengah Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun materi pada hari kedua, antara lain:
1. Pertanggungjawaban Perdata Lingkungan Hidup (Topik: Pertanggungjawaban Mutlak) oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
2. Pertanggungjawaban Perdata Lingkungan Hidup (Topik: Pasal 46 PERMA) oleh YM Ketua Kamar Perdata, I. G. Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Prof. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D.
3. Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup oleh Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H. dan Raynaldo Sembiring, S.H., M.Fil.
4. Hak Gugat dan Formalitas Gugatan oleh Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. dan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
5. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Prof. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D.
6. Pembuktian oleh Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. (Perdata) dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Pidana).




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas