
Rabu, 27 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja pada Komdanas bulan Januari dan Februari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pukul 11.40 WITA dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian dan Staf Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
