
Jeneponto, Jumat, 6 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 15.30 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 Jo SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedisiplinan, Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Sosialisasi Zona Integritas (ZI), Pembentukan Tim Zona Integritas (ZI).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M,H. dan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Staf, CPNS, dan PPNPN.
Kegiatan ini diakhiri pada pukul 16.40 WITA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
