
Rabu, 5 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. selaku Ketua Tim ZI dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Menriati Tarro, S.H. selaku Koordinator Teknikal, Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rachmat R., S.Kom. selaku Koordinator Operasional, Koordinator Area I sampai VI serta perwakilan Anggota Area I sampai VI.
Bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
