Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Profil St. Ushbul Aini, S.H, M.H

PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

St. USHBUL AINI, S.H
unny PROFIL SINGKAT :
NIP : 19900722 201712 2 001
Lahir di Bulukumba, pada tanggal 22 Juli 1990, saat ini beliau sebagai Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b)
PENDIDIKAN :
- Tahun 2002, SD Negeri 7 Watampone
- Tahun 2005, SMP Negeri 4 Watampone
- Tahun 2008, SMA Negeri 1 Watampone
- Tahun 2012, Sarjana Hukum pada Universitas Hasanuddin
- Tahun 2014, Magister Hukum pada Universitas Hasanuddin
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN :
- Diklat Pelatihan Dasar (Prajabatan) Golongan III Angkatan XCIII Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2019
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahun 2019
PERJALANAN KARIR :
- Tahun 2011, Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Polewali (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)

 




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas