BROSUR ELEKTRONIK PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Sistem Informasi Pengawasan disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi
Persyaratan Permohonan Surat Kuasa Pidana/Perdata, Persyaratan Permohonan Surat Kuasa Insidentil, Surat Kuasa Insidentil dan Pidana/Perdata
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar dan Pendaftaran Perkara Secara Online
Layanan Bantuan Hukum bebas biaya untuk masyarakat kurang mampu
Eraterang/ Surat Keterangan Elektronik adalah layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses dimanapun Anda berada
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum
Prosedur dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Pengadilan Negeri Jeneponto
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas