Komitmen Kokoh Pengadilan Negeri Jeneponto Mengedepankan Keterbukaan Informasi sebagai Landasan Utama
Jeneponto (30/8/2023), Pengadilan Negeri Jeneponto secara resmi melaksanakan tahap pembacaan putusan dalam perkara dengan Nomor 12/Pdt.Bth/2023/PN. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jeneponto. Kehadiran persidangan ini tidak hanya melibatkan para pihak yang terlibat dalam perkara, yaitu pihak Pembantah dan pihak Terbantah, tetapi juga dihadiri oleh pengunjung sidang yang sebagian besar adalah kerabat dari kedua belah pihak.
Denda Tilang
Dapatkan Informasi Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto dengan mengklik tombol di bawah
Survey Pelayanan
Survei ini merupakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Dapatkan Informasi Syarat dan Tata Cara Pengaduan dengan mengklik tombol di bawah
Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0 secara Daring
Kamis, 23 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.Lebih lanjut
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba
Rabu, 22 Januari 2025 Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian KerjasamaLebih lanjut
Sosialisasi PERMA No. 6 Tahun 2022, PERMA No. 7 Tahun 2022 dan PERMA No. 8 Tahun 2022 kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto secara Daring
Rabu, 22 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi PERMA No. 6 Tahun 2022, PERMA No. 7 Tahun 2022 dan PERMA No. 8 Tahun 2022 kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto (Kepolisian Resor Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rumah Tahanan Negara Jeneponto) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jeneponto secara daring melalui zoom meeting.Lebih lanjut
Informasi Jadwal Sidang.
Silahkan klik tautan di bawah untuk mengetahui informasi jadwal persidangan hari ini.
(SIPP)
adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas