
Kamis, 1 Mei 2025 Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menghadiri Acara Puncak Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-162 yang mengambil tema “Menguatkan Kohesi Sosial, Kolaboratif, dan Berkinerja Mewujudkan Jeneponto Bahagia”, dengan sub tema, “Assamaturu’ Mange ri Masunggua”.
Bertempat di halaman kantor Bupati Jeneponto, pada rangkaian acara ini Pengadilan Negeri Jeneponto menerima penghargaan atas dedikasi dan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, responsif dan transparan kepada Masyarakat.
Pengahargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir kepada Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
