“Seorang wanita khususnya seorang istri merupakan unsur sosial yang sangat berperan dan ikut menentukan keberhasilan kinerja seorang suami dalam menjalankan kewajiban baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan. Oleh karena itu, Dukungan dan kontribusi Dharmayukti Karini tidak dapat dipandang sebelah mata.” Demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H, Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pelantikan Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Masa Bakti 2022 - 2025 pada Jumat, 08 Juli 2022 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto.
Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Bapak Muh. Gazali Yusuf, S.Ag, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Endratno Rajamai, S.H., M.H, para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, para Hakim Pengadilan Agama Jeneponto serta seluruh anggota Dharmayukti Karini baik dari Pengadilan Negeri Jeneponto maupun dari Pengadilan Agama Jeneponto.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, hymne dan Mars Dharmayukti Karini yang dipimpin oleh seorang dirijen. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengurus Cabang Dharmayukti Karini cabang Jeneponto oleh Sekretaris Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto. Kata-kata Pelantikan dipimpin oleh Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H dihadapan seluruh pengurus yang baru.
Pada kepengurusan masa bakti 2022 – 2025 yang dipimpin oleh Ketua I, yaitu Ibu Sumiati Hasanuddin, ada beberapa seksi yang terbentuk yaitu: Seksi Organisasi, Seksi Pendidikan, Seksi Sosial Budaya, dan Seksi Ekonomi. Harapannya setiap seksi memiliki program-program unggulan yang bermanfaat baik bagi anggota maupun masyarakat. Diharapkan pula, kegiatan-kegiatan sosial seperti pemberian dana Beasiswa maupun pemberian bantuan Sembako dan kegiatan sosial lainnya untuk dapat dijalankan, sehingga keberadaan Dharmayukti Karini tidak hanya dirasakan oleh kalangan terbatas tetapi juga memberi manfaat yang lebih ke masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H mengucapkan selamat bekerja kepada jajaran pengurus Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto yang baru. Beliau menghimbau kepada semua anggota dan pengurus yang baru dilantik untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan organisasi, karena kegiatan ini pada dasarnya dapat mempererat rasa kekeluargaan, menumbuhkan rasa kebersamaan, saling bertukar wawasan, dan yang utama adalah mengaktualisasikan kehadiran wanita peradilan untuk dapat mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Beliau juga menyampaikan pesan bahwa “Sebagai organisasi wanita peradilan, segenap anggota Dharmayukti Karini memainkan peran penting dalam mendukung kinerja Aparatur peradilan, Untuk itu, Mari kita jalankan roda organisasi ini dengan penuh amanah dan tanggungjawab.” tegasnya.
Terakhir, Dalam sambutannya, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H mengutip kata kata dari Ny. Hj. Budi Utami Syarifuddin, Istri Ketua Mahkamah Agung YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, yang disampaikan dalam Sambutan HUT Dharmayukti Karini ke 19, bahwa “peran istri bagaikan sebuah pelita bagi suami, selalu menerangi tapi tidak membakar, selalu menghangatkan tapi tidak menghanguskan, selalu menjadi cahaya tapi tidak membutakan.”
Acara Pelantikan Pelantikan Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto Masa Bakti 2022 – 2025 diakhiri dengan pemberian ucapan selamat, foto bersama, ramah tamah, dan pembagian lucky draw. (YYN, ABP)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

