Kamis, 6 November 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar dan Bapak Firmansyah Amri, S.H., M.H. menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Bantaeng.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, acara ini diikuti oleh Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf, CPNS, PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto, DYK Cabang Jeneponto dan para tamu undangan pada pukul 19.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
