Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menjeaskan tentang adanya perubahan biaya materai dari Rp 6.000,- menjadi Rp 10.000,-. Selain itu, dijelaskan juga bahwa terdapat beberapa aplikasi yang diberlakukan di Lingkungan Peradilan Umum, antara lain Aplikasi Layanan Elektronik Terpadu (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (SISUPER), dan Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI).
Sosialisasi selanjutnya mengenai tindak lanjut terkait evaluasi hambatan dan permasalahan dalam penggunaan aplikasi SIPP, oleh karena itu Pengadilan Negeri diminta untuk membentuk Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Satgas SIPP). Tugas Satgas SIPP Pengadilan Negeri adalah menghimpun hambatan dan permasalahan SIPP terkait permasalahan teknis dan implementasi SIPP yang tidak dapat diselesaikan dan melaporkan kepada Satgas SIPP Pengadilan Tinggi setiap 3 bulan sekali atau dapat lebih sering seuai kebutuhan.
Berikutnya dilanjutkan dengan penjelasan mengenai akurasi dan pengendalian mutu data SIPP. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi keakuratan dan kualitas data SIPP oleh Panitera Muda.
Dengan diadakan sosialisasi tersebut, diharapkan kepada para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto dapat memahami dan melaksanakan aturan mengenai Penyesuaian Tarif Bea Materai, Pemberlakuan Aplikasi di Lingkungan Peradilan Umum, Evaluasi Hambatan dan Permasalahan SIPP, serta Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
