PROFIL STAF KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
DARMAWI NUR, S.H., M.H. | |
---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
NIP. 19861226 201412 1 001 Lahir di Ujung Panang pada tanggal 26 Desember 1986, saat ini beliau menjabat sebagai Staf Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (III/a) |
|
PENDIDIKAN : | |
- Tahun 2008, S-1 Ilmu Hukum Universitas MUslim Indonesia (Makassar) - Tahun 2015, S-II Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (Makassar) |
|
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
- | |
PERJALANAN KARIR : | |
- Tahun 2014, CPNS Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan) - Tahun 2021, Staf Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan) |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas