
Senin, 1 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Pegawai dan PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Alamsyah, S.H., M.H. menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang, Bapak Darmawi Nur, S.H., M.H. menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Luwuk dan Bapak Akmal Yadi Asnur, S.H. menjadi PPPK Pengadilan Negeri Bantaeng.
Bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf, CPNS, PPPK Pengadilan Negeri Jeneponto, DYK Cabang Jeneponto dan para tamu undangan pada pukul 15.00 WITA sampai dengan selesai.








Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
