Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kewajiban kepada tiap-tiap lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun standar pelayan publik. Mahkamah Agung sangat menyadari kebutuhan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik. Maka untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan standar pelayanan publik dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada 9 Februari 2012. Kebijakan ini akan menjadi acuan oleh pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik. SK KMA ini menerapkan standar pelayanan peradilan sebagai dasar bagi tiap-tiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Selain itu, setiap badan peradilan turut diwajibkan untuk menyusun standar pelayanannya masing-masing sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkannya kebijakan ini. Secara umum, kebijakan ini mengatur agar tiap pengadilan menyediakan pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi. Sebagaimana juga diatur dalam UU No.25 Tahun 2009, standar pelayanan pengadilan juga akan memuat dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan kompetensi pelaksana. Masyarakat juga diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan maksimal 30 hari sejak menerima pelayanan pengadilan, dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan. Dalam masa transisi yang ditetapkan yaitu selama satu tahun sejak SK KMA ini diberlakukan, tiap-tiap satuan kerja pada badan peradilan diharapkan melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai standar sebagaimana telah diatur dalam SK KMA ini. Kebijakan ini telah melalui proses yang cukup panjang, setelah sebelumnya melalui rangkaian pembahasan di dalam kelompok kerja dan sempat pula melalui proses sosialisasi. Kini, dengan berlakunya standar pelayanan tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat sehingga turut meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
JAM PELAYANAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
MAKLUMAT PELAYANAN
SK dan DOKUMEN STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
Selengkapnya:
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas