Jumat, 7 Juni 2023 Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan MoU antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia Tahun 2023 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat serta Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba dan Cabang Pembantu Jeneponto Tahun 2024.
Bertempat di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas