Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Profil Rahmadhani, S.H, MH

 

PROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

RAHMADHANI, SH, MH
PROFIL SINGKAT :
Nip. 19830609 200805 2 001
Lahir di Jeneponto pada tanggal 09 Juni 1983, saat ini beliau menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda Tk. I (III/b)
PENDIDIKAN :
- Tahun 1995, SD Negeri Inpres No. 221 Rannaya (Sulawesi Selatan)
- Tahun 1998, SLTP Negeri 1 Jeneponto (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2001, SMU Negeri 1 Binamu (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2004, DIII Akademi Litigasi Indonesia Pengayoman (Jakarta)
- Tahun 2012, S1 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2017, S2 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan)
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN :
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II Angkatan I, Tahun 2009
- Bimbingan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tahun 2016
PERJALANAN KARIR :
- Tahun 2008, CPNS Pengadilan Negeri Watampone (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2009, PNS Pengadilan Negeri Watampone (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2012, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)
- Tahun 2015, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (Sulawesi Selatan)




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas