
Sabtu, 1 Juni 2024 Arsiparis Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Oliviani Dina Sri Basuki, A.Md.S.I. mengikuti Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto.
Bertempat di Hotel Kirei, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai hari Kamis, 30 Mei 2024 sampai dengan Sabtu, 1 Juni 2024.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
