PROFIL WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
FIRDAUS ZAINAL, S.H., M.H. | |
---|---|
PROFIL SINGKAT : | |
NIP. 19780602 200704 1 001 Lahir di Parepare pada tanggal 2 Juni 1978, saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pembina (IV/a); |
|
PENDIDIKAN : | |
- Tahun 1990, SDN 5 Ujung Parepare - Tahun 1993, SMPN 1 Parepare - Tahun 1996, SMAN 1 Parepare - Tahun 2002, Sarjana Hukum di Universitas Muslim Indonesia - Tahun 2022, Magister Hukum di Universitas Muslim Indonesia |
|
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III), Tahun 2008 - Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan Ketiga Peradilan Umum Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Se Indonesia, Tahun 2008 - Pelatihan Hakim Berkelanjutan Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2012 - Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Hakim Tingkat Pertama dan Banding Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia - Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Hakim Tingkat Pertama dan Banding Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2018 - Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2023 - Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIX Bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, Tahun 2023 |
|
PERJALANAN KARIR : | |
- Tahun 2007, Calon Hakim Pengadilan Negeri Raha - Tahun 2010, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Marisa - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Maros - Tahun 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas