Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Profil Wakil Ketua/ Hakim

PROFIL WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

FIRDAUS ZAINAL, S.H., M.H.
wkpnfirdaus PROFIL SINGKAT :
NIP. 19780602 200704 1 001
Lahir di Parepare pada tanggal 2 Juni 1978, saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pembina (IV/a);
PENDIDIKAN :
- Tahun 1990, SDN 5 Ujung Parepare
- Tahun 1993, SMPN 1 Parepare
- Tahun 1996, SMAN 1 Parepare
- Tahun 2002, Sarjana Hukum di Universitas Muslim Indonesia
- Tahun 2022, Magister Hukum di Universitas Muslim Indonesia
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN :
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III), Tahun 2008
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan Ketiga Peradilan Umum Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Se Indonesia, Tahun 2008
- Pelatihan Hakim Berkelanjutan Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2012
- Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Hakim Tingkat Pertama dan Banding Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia
- Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Hakim Tingkat Pertama dan Banding Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2018
- Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Tahun 2023
- Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIX Bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, Tahun 2023
PERJALANAN KARIR :
- Tahun 2007, Calon Hakim Pengadilan Negeri Raha
- Tahun 2010, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta
- Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Marisa
- Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Maros
- Tahun 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas