PROFIL WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
NIP. 19760310 200112 1 003 Lahir di Palopo pada tanggal 10 Maret 1976, saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pembina (IV/a); |
|
PENDIDIKAN : | |
- Tahun 1988, SD Negeri No. 90 Rampoang - Tahun 1991, SMP Negeri I Palopo - Tahun 1994, SMA Negeri II Palopo - Tahun 2001, Sarjana Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar - Tahun 2019, Magister Hukum di Universitas Pasundan |
|
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III), Tahun 2002 - Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, Tahun 2009 - Diklat Perkara Pemilihan Sengketa Pilkada Peradilan Umum, Tahun 2014 - Diklat Hakim Juru Bicara, Tahun 2014 - Diklat Terpadu Penanganan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup Kerjasama SUSTAIN, Tahun 2017 - Diklat Pembekalan Mentor Program Magang Cakim, Tahun 2018 - Pelatihan Teknis dan Yudisial Perkara Terorisme, Tahun 2022 - Diklat Sertifikasi SPPA, Tahun 2022 - Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Perikanan, Tahun 2023 |
|
PERJALANAN KARIR : | |
- Tahun 2001, Calon Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba - Tahun 2005, Hakim Pengadilan Negeri Sengkang - Tahun 2006, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura - Tahun 2008 Hakim Pengadilan Negeri Serui - Tahun 2012, Hakim Pengadilan Negeri Sinabang - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Garut - Tahun 2020, Hakim Pengadilan Negeri Madiun - Tahun 2022, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas