Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Mediasi Berhasil Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Jnp

mediasiberhasil8sept2025

Senin, 8 September 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Jnp.

Proses mediasi difasilitasi oleh Bapak Firmansyah Amri, S.H., M.H. sebagai Hakim Mediator Pengadilan Negeri Jeneponto yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.

Mediasi berhasil dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas