


Jeneponto- Kamis 24 Agustus 2023, 2 bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 22 Juni 2023, telah diadakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Terkait MoU Antara Mahkamah Agung RI dengan PT POS Indonesia tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Bulukumba dan Kantor Cabang Pembantu Jeneponto yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Kepala Cabang Kantor Pos Bulukumba beserta jajarannya, Kepala Cabang Pembantu Kantor Pos Jeneponto beserta jajarannya, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Perdata dan Seluruh Staf Bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto.
Penandatanganan SKB ini merupakan bentuk kerjasama tingkat daerah antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Bulukumba, berdasarkan aturan dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (PERMA 7 tahun 2022) Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik (SK KMA 363 tahun 2022) Jo. Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Antara Mahkamah Agung Dengan PT POS Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523.
Menurut penuturan dari Kepala Cabang Kantor Pos Bulukumba, Pengadilan Negeri Jeneponto merupakan Pengadilan pertama yang melakukan kerjasama dengan Kantor Pos Cabang Bulukumba yang meliputi wilayah Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Selayar.
Sebagai kerjasama pertama pengiriman dokumen surat tercatat pada 5 Kabupaten dibawah wilayah kerja Kantor Pos Cabang Bulukumba yang dilaksanakan tentu saja bukan merupakan hal mudah, namun semua dapat diatasi dengan melakukan koordinasi antara Pengadilan Negeri Jeneponto dan Kantor Pos Cabang Bulukumba. Para pihak dalam SKB terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan dalam pelaksanaan pengiriman dokumen surat tercatat.
Pelaksanaan dokumen surat tercatat ini juga tak luput dari pro kontra pada para pencari keadilan, namun Pengadilan Negeri Jeneponto tetap berkomitmen melakukan panggilan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Perma 7 tahun 2022. Bagi kami komitmen ini merupakan implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dengan adanya dokumen surat tercatat maka biaya relaas panggilan dapat ditekan sedemikian rupa yang berakibat pada turunnya biaya panjar perkara di Pengadilan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan, selain itu juga dokumen surat tercatat dapat dilakukan dengan cepat dengan adanya komitmen dari Kantor Pos Cabang Bulukumba dalam pelaksanaan pengantaran dokumen surat tercatat.
Kerjasama yang terjalin melalui SKB ini diharapkan dapat terus terjalin dengan baik dengan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat tercipta pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto. (FRP dan RICG)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
