Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Assesment Surveillance serta Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Makassar

Assesment Surveillance serta Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Makassar

Rabu, 17 November 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto telah mendapat kunjungan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, bapak Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. dan Tim Assesor yang dipimpin oleh bapak Musthofa, S.H.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Assesment Surveillance serta Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Jeneponto.

 

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan Opening Meeting Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Acara dilanjutkan dengan pengawasan oleh Tim Assesor ke masing-masing bagian di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta pengawasan pimpinan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Selanjutnya dilakukan Closing Meeting Assesment Surveillance serta Pembinaan dan Pengawasan. Acara ditutup dengan foto bersama.

 




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas