
Kamis, 24 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto.
Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
1. Bapak Muhammad Fadli M., S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto)
2. Ibu Andi Luffi Meiranda, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto)
3. Bapak Hari Susanto, S.H. (Kabag Hukum)
4. Bapak Mustakbirin, S.H., M.H. (Asisten Pemerintahan dan Kesra)
5. Bapak Maskur, S.Ag., M.H. (Kepala Inspektur)
Selain itu, terdapat Pendamping Pembawa Materi dari Pengadilan Negeri Jeneponto, yaitu Bapak Arfan, S.H. (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto) dan Bapak Dwi Kaharuddin S., S.H. (Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto).
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Turatea.



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
