Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto

sospsbkmturatea

Kamis, 24 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum tentang Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Jeneponto.

Adapun pembawa materi pada Sosialisasi ini, yaitu:
1. Bapak Muhammad Fadli M., S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto)
2. Ibu Andi Luffi Meiranda, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto)
3. Bapak Hari Susanto, S.H. (Kabag Hukum)
4. Bapak Mustakbirin, S.H., M.H. (Asisten Pemerintahan dan Kesra)
5. Bapak Maskur, S.Ag., M.H. (Kepala Inspektur)

Selain itu, terdapat Pendamping Pembawa Materi dari Pengadilan Negeri Jeneponto, yaitu Bapak Arfan, S.H. (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jeneponto) dan Bapak Dwi Kaharuddin S., S.H. (Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto).

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Turatea.

sospsbkmturatea1

sospsbkmturatea2

sospsbkmturatea3




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas